fortune rabbit pg soft สล็อตฝาก วอ ล เล็ ต ไม่มี ขั้น ต่ํา pg ซูโม่ เว็บสล็อตทดลองเล่น เอม98 เซียนสล็อต888 444 slot pg slotxo เกมพระพิฆเนศ pg roma ทดลอง เล่น สล็อต joker slot 42 เคอรี่899 joker123 auto wallet pg เว็บgrandmaster curling ออนไลน์ สล็อค คิงคองสลอต สล็อตทดเล่นฟรี ทดลอง เล่น สล็อต โจ๊ก เกอร์ โค้ด pg168 มาริโอ้789 เกมสล็อต หนังชนโรง หนังเอวี ดูหนังไทยฟรี ทดลองเล่นสล็อต หนังพากย์ไทยเต็มเรื่อง นินจา 168 หนังฟรี
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /var/www/kledocom/blog/index.php:61) in /var/www/kledocom/blog/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1897
{"id":27791,"date":"2024-05-08T13:13:42","date_gmt":"2024-05-08T06:13:42","guid":{"rendered":"https:\/\/kledo.com\/blog\/?p=27791"},"modified":"2025-03-26T15:57:20","modified_gmt":"2025-03-26T08:57:20","slug":"psak-74","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kledo.com\/blog\/psak-74\/","title":{"rendered":"Mengetahui PSAK 74 dalam Akuntansi Kontrak Asuransi"},"content":{"rendered":"\n

PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang berlaku efektif 1 Januari 2025, dimana sebelumnya diatur dalam PSAK 62.<\/p>\n\n\n\n

PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi ini telah mencakup relaksasi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Amendments to IFRS 17 Insurance Contract<\/em> yang antara lain memberikan penambahan pengecualian ruang lingkup, penyesuaian penyajian laporan keuangan, penerapan opsi mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada ketentuan transisi.<\/p>\n\n\n\n

Perlakukan yang berubah dalam akuntansi kontrak asuransi di PSAK 74 adalah memberikan informasi paling update terkait dengan kewajiban, risiko, dan kinerja kontrak asuransi yang diukur berdasarkan informasi tekini dan tidak bersifat sementara.<\/p>\n\n\n\n

Pada artikel ini kita akan membahas secara ringkas apa itu PSAK 74 dan ruang lingkup apa saja yang diatur dalam standar ini.<\/p>\n\n\n\n\n\n

Apa itu PSAK 74?<\/h2>\n\n\n
\n
\"psak<\/figure>\n<\/div>\n\n\n

Di Indonesia, kontrak asuransi pada perusahaan asuransi jiwa diatur dalam PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi, dimana sebelumnya diatur dalam PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi.<\/p>\n\n\n\n

Alasan dibalik perubahan pedoman atas kontrak asuransi diantaranya adalah karena Indonesia mengadopsi IFRS 17: Insurance Contracts<\/em> yang diterbitkan oleh IASB menjadi PSAK 74 untuk menggantikan pedoman sebelumnya yang merupakan standar sementara, yaitu PSAK 62 yang
diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract.<\/em><\/p>\n\n\n\n

PSAK 62 yang berlaku sebelumnya merupakan standar yang dinilai belum mencerminkan nilai waktu uang dan menggunakan informasi outdated<\/em> yang digunakan untuk mengukur suatu kontrak asuransi jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, penyajian pada laporan keuangan juga masih memasukan komponen investasi ke dalam laba kegiatan usaha. Sehingga dibutuhkan standar baru yang lebih baik dalam mengatur kontrak asuransi yang bersifat global agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan. <\/p>\n\n\n\n

PSAK 74 memastikan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan comparability<\/em> laporan keuangan perusahaan asuransi antar industri lainnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Mengetahui PSAK 24 Tentang Imbalan Kerja<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Sehingga informasi tersebut dapat berguna bagi pengguna laporan keuangan untuk lebih mudah dalam memahami informasi keuangan yang dilaporkan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban substantif yang timbul dari suatu kontrak asuransi.<\/p>\n\n\n\n

\"Banner<\/a><\/figure>\n\n\n\n

Kontrak asuransi berdasarkan PSAK 74 meliputi ruang lingkup, level agregasi, pengakuan, pengukuran, penyajian pada laporan posisi keuangan, dan pengakuan serta penyajian dalam laporan kinerja keuangan seperti yang akan kita bahas di bawah ini:<\/p>\n\n\n\n

Apa Saja yang Diatur Dalam PSAK 74?<\/h2>\n\n\n\n

Berikut adalah hal yang diatur dalam PSAK 74 berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari website IAI atau Ikatan Akuntan Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Ruang lingkup (Paragraf 03 \u2013 08)<\/h3>\n\n\n\n

PSAK 74: Kontrak Asuransi mengatur bahwa kontrak asuransi, termasuk kontrak reasuransi yang diterbitkan entitas, kontrak reasuransi milikan, dan kontrak reasuransi dengan fitur partisipasi diskresioner masuk dalam ruang lingkup DE PSAK 74, kecuali kontrak tertentu sebagaimana ditetapkan dalam paragraf 08 entitas dapat memilih untuk menerapkan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Pembahasan PSAK 5 Tentang Segmentasi Operasi pada Akuntansi<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Level agregasi (Paragraf 14 – 24) <\/h3>\n\n\n\n

PSAK 74 juga mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi portofolio kontrak asuransi. Portofolio tersebut terdiri dari kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. <\/p>\n\n\n\n

Entitas membagi portofolio kontrak asuransi terbitan minimal menjadi kelompok kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan signifikan untuk selanjutnya menjadi kontrak yang merugi, dan kelompok kontrak tersisa dalam portofolio.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Mengetahui PSAK 72 dan Contohnya dalam Pengakuan Pendapatan<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pengukuran<\/h3>\n\n\n\n

Standar akuntansi ini juga mengatur bahwa kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfilment cash flows<\/em>) dan marjin jasa kontraktual. <\/p>\n\n\n\n

Arus kas pemenuhan meliputi estimasi atas arus kas masa depan (paragraf 33 – 35), penyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan (paragraf 36); dan penyesuaian risiko nonkeuangan (paragraf 37). <\/p>\n\n\n\n

Pendekatan ini dimodifikasi untuk mengukur kelompok kontrak reasuransi milikan (paragraf 63 -70) dan kelompok kontrak asuransi dengan fitur partisipasi diskresioner (paragraf 71). <\/p>\n\n\n\n

Namun entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi (premium allocation approach<\/em>) untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam paragraf 53.<\/p>\n\n\n\n

Baca juga: Mengetahui PSAK 4 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri<\/a><\/strong><\/p>\n\n\n\n

Penyajian pada laporan posisi keuangan<\/h3>\n\n\n\n

PSAK 74 mengatur entitas untuk menyajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan jumlah tercatat kelompok berikut:<\/p>\n\n\n\n