Hitung Pajak Pertambahan Nilai Mudah dengan Kalkulator PPN Gratis

Masih kesulitan hitung PPN sesuai aturan terkini? Anda bisa menggunakan kalkulator PPN gratis dari Kledo untuk proses penghitungan pajak pertambahan nilai otomatis.

Kalkulator


Total Estimasi

Rp0

kalkulator-bg
ppn

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk/jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah.

Istilah PPN dalam Bahasa Inggris dikenal dengan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT).

Pajak ini bersifat tidak langsung, objektif dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibayarkan secara langsung oleh pedagang, melainkan dibayarkan oleh konsumen.

Sehingga, dikatakan tidak langsung karena konsumen tidak membayar secara langsung ke pemerintah.

Dimulai sejak 1 Juli 2016, PKP (Pengusaha Kena Pajak) seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat nota atau faktur pajak elektronik (e-faktur) guna menghindari pembuatan faktur pajak palsu untuk pemungutan PPN kepada para konsumen.

Aturan Mengenai PPN di Indonesia

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan model pemungutan pajak dan dasar hukumnya, dengan tujuan menciptakan sistem lebih sederhana dan adil bagi masyarakat, termasuk dalam proses pembuatan faktur pajak.

Aturan tentang PPN tercantum dalam beberapa undang-undang seperti berikut:


Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. Undang-undang ini mengatur tarif dasar PPN sebesar 10%, dengan fleksibilitas untuk dinaikkan hingga 15% atau diturunkan hingga 5%.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Ada beberapa bagian pasal dalam UU Cipta Kerja klaster perpajakan ini yang mengubah atau menambahkan beberapa pasal dari undang-undang pendahulunya. Poin utama yang diatur adalah perluasan objek pajak, penyesuaian DPP untuk mencakup nilai lain seprti harga jual atau nilai penggantian tertentu guna fleksibilitas perhitungan, pengenaan PPN pada penyerahan aset, hingga PPN untuk barang dan jasa digital (PPnPMSE).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

UU ini mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang di dalamnya diatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, pengenaan PPN final, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga penyederhanaan administrasi pembuatan faktur pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024

PMK 131/2024 ini mengatur penerapan PPN sebesar 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang tergolong mewah, dan penghitungan PPN dengan mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.

#Bagaimana Rumus dan Contoh Menghitung PPN Menurut Aturan Terbaru?

Tarif PPN sekarang adalah 11%, naik dari 10% sebelumnya. Ini berlaku untuk hampir semua barang dan jasa, kecuali beberapa barang strategis tertentu seperti makanan pokok dan obat-obatan yang tarifnya 0%. Ketika Anda melihat harga di toko, biasanya sudah termasuk PPN, jadi Anda tidak perlu menghitungnya lagi.

Cara menghitung PPN sangat sederhana. Anda tinggal mengalikan harga dengan tarif PPN 11%. Jika membeli barang seharga Rp 1.000.000, maka PPN-nya adalah Rp 1.000.000 × 11% = Rp 110.000. Dengan begitu, harga akhir yang harus dibayar adalah Rp 1.110.000.

Namun, bagi pengusaha (PKP), perhitungannya sedikit berbeda karena mereka bisa mengkreditkan PPN yang sudah mereka bayar sebelumnya. Ini adalah konsep yang paling penting untuk dipahami: PPN yang disetor ke negara = PPN dari penjualan dikurangi PPN dari pembelian.


Contoh Kasus:

Bayangkan Anda seorang distributor barang elektronik. Anda membeli TV dari pabrik seharga Rp 5.000.000 (harga tanpa PPN). Anda harus membayar PPN Rp 550.000 untuk pembelian ini. Kemudian Anda menjual TV itu ke toko retail seharga Rp 7.000.000, dan harus mengumpulkan PPN dari pembeli sebesar Rp 770.000.

Nah, ketika saatnya menyetorkan PPN ke negara, Anda tidak membayar Rp 770.000 sepenuhnya. Anda bisa menguranginya dengan Rp 550.000 yang sudah Anda bayar sebelumnya. Jadi PPN yang benar-benar Anda setor hanya Rp 220.000. Uang Rp 550.000 tadi dinamakan “PPN masukan” atau PPN yang bisa dikreditkan.

Tujuannya sederhana: agar beban pajak tidak berlapis-lapis. Dari contoh di atas, TV melewati beberapa tahap (pabrik → distributor → toko → konsumen). Jika setiap tahap harus membayar PPN penuh tanpa bisa mengkreditkan, maka beban pajak jadi berlipat ganda.

Dengan sistem kreditan ini, hanya konsumen akhir yang sebenarnya menanggung beban, dan negara tetap menerima pajak yang adil.

Cara Membuat Jurnal PPN dalam Proses Pencatatan Akuntansi

Ketika PKP melakukan pemungutan PPN, perlu diingat bahwa pajak yang dipungut menjadi hak negara sehingga pajak tersebut menjadi pajak terutang dari PKP.

Misalnya, pada tanggal 8 Agustus 2021, PT. Kurnia (PKP) menjual barang dagangan seharga Rp. 300.000. Pajak keluaran yang dipungut 10% dari harga jual yaitu Rp. 30.000.

Jurnal akuntansi untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Nama Akun
Debit
Kredit
Kas 330.000
Penjualan 300.000
Pajak Keluaran 30.000

Jadi, jumlah kas yang diterima PKP adalah Rp. 330.000 yang berasal dari harga jual ditambah PPN yang dipungut. Harga penjualan sebesar Rp. 300.000 dan utang pajak keluaran sebesar Rp. 30.000.

Apabila penjualan dilakukan secara kredit, maka pada akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

PPN masukan adalah pajak yang dikenakan ketika PKP membeli barang/jasa kena pajak. Akun pajak masukan ini akan dikreditkan pada pencatatan jurnal.

Misalnya, pada tanggal 22 Oktober 2022, PT. Kurnia (PKP) membeli barang dagangan dari PT. Berkah (PKP). Harga belinya sebesar Rp. 200.000 dan PPN masukan yang dikenakan 10% dari harga beli (Rp. 20.000).

Untuk pencatatan jurnal pajak masukan ini adalah sebagai berikut:

Nama Akun
Debit
Kredit
Pembelian 200.000
Pajak Masukan 20.000
Kas 220.000

Kas yang harus dikeluarkan PT. Kurnia adalah Rp. 220.000 yang terdiri dari harga beli senilai Rp. 200.000 dan PPN masukan sebesar Rp. 20.000. Apabila pembelian dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan akun hutang dagang.

Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka pihak PKP harus membayar selisih tersebut ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. Kurnia di atas, maka jurnal untuk pembayaran pajak bisa dilakukan sebagai berikut:

Nama Akun
Debit
Kredit
Pajak Keluaran 30.000
Pajak Masukan 20.000
Kas 10.000

Dengan membalikkna perkiraan antara pajak masukan dan pajak keluaran, membuat saldo keduanya menjadi 0 sehingga piutang PPN seolah-olah sudah dilunasi.

Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan sebesar Rp. 10.000 yang menjadi kewajiban PKP untuk membayarnya.

Sanksi Telat Lapor PPN

Sanksi yang diterapkan pemerintah untuk keterlambatan maupun keliruan atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya adalah sanksi administrasi.

Hal ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Perpajakan, sehingga harus dipahami oleh wajib pajak yang berkewajiban untuk membayar dan melaporkan PPN yang ditanggungnya.

Seperti diketahui, pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster Perpajakan, yang didalamnya mengatur kembali soal pengenaan tarif sanksi pajak.

Pengaturan kembali tarif sanksi pajak dalam klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja tersebut diubah dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

telat-bayar

Tarif Denda Telat Bayar PPN

Mengacu pada ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, sanksi telat bayar PPN atau denda PPN telat bayar dihitung dengan rumus yang sudah ditetapkan.

Rumus untuk menghitung besar tarif denda telat bayar PPN adalah:

Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan

sanksi

Tarif Sanksi Pajak Akibat Pelanggaran Pajak Lainnya

Sedangkan tarif denda akibat pengungkapan ketidakbenaran atau tidak sesuai data atau melampirkan data pajak yang isinya tidak benar, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar tersebut.

Lalu, akan dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, jika WP telah melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 kali jumlah pajak tersebut

telat-lapor

Tarif Denda Telat Lapor PPN

Sedangkan denda telat lapor PPN sebagaimana diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007, besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa PPN atau denda telat lapor PPN adalah Rp500.000.

Artikel Terkait PPN

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Kalkulator PPN adalah alat gratis yang disediakan Kledo untuk memudahkan Anda pemilik bisnis untuk menghitung pajak pertambahan nilai secara otomatis dan praktis.

Anda cukup memilih jenis pengenaan PPN (11% atau 12%), lalu masukan nilai dasar pengenaan pajak dari barang yang Anda jual. Sistem akan secara otomatis menghitung besaran PPN untuk produk tersebut.

Ya, alat ini sudah sesuai dengan regulasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan No. 131 Tahun 2024. Namun perlu diingat, kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah ke perhitungan pajak dasar dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Tidak. Untuk membuat jurnal PPN otomatis dalam proses pembukuan, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur perpajakan lengkap seperti Kledo secara gratis selama 14 hari.

live konsultasi akuntansi

Konsultasi Sekarang