Apakah harga beli aset masih bisa diubah saat sudah disusutkan?

Annisa Herawati

29 May 2025

Ya, harga beli aset masih bisa diubah meskipun aset tersebut sudah memiliki nilai penyusutan.

Cara mengubah harga beli aset:

1. Masuk ke menu Aset Tetap.

2. Pilih aset yang ingin diubah.

3. Klik ikon titik tiga di kanan atas data aset.

4. Pilih opsi Ubah.

5. Ubah nilai pada kolom Harga Beli.

6. Klik Simpan.

Setelah disimpan, sistem akan otomatis menghitung ulang nilai penyusutan berdasarkan harga beli yang baru.

Kategori:

Aset Tetap
live konsultasi akuntansi

Konsultasi Sekarang