Bagaimana cara mencatat gaji yang dipotong denda?
Annisa Herawati
24 January 2025
Untuk mencatat gaji yang dipotong denda, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke menu Akun -> Jurnal Umum.
2. Klik Tambah Jurnal Umum.
3. Isikan akun-akun berikut:
- Gaji (Debit)
- Denda Karyawan (Kredit)
- Kas/Bank (Kredit)
Akun Denda Karyawan bisa dibuatkan sebagai akun baru dengan kategori Pendapatan.
Kategori:
TutorialTag: