Bagaimana cara mencatat transaksi penjualan yang dikenakan PPh 4 ayat 2 dan dipotong langsung oleh pembeli?
Annisa Herawati
18 June 2025
Silakan masuk ke Menu Penjualan >> pilih tagihan >> klik Tambah Tagihan >> input potongan PPh 4 ayat 2 di kolom Pemotongan >> pilih akun Pajak dibayar dimuka - PPh 4 ayat 2, Kemudian ketika sudah menerima bukti potong, silakan melakukan penyesuaian di jurnal umum dengan akun:
Beban Pajak (Debit)
Pajak Dibayar di Muka - PPh 4 Ayat 2 (Kredit)
Kategori:
TutorialTag: