Bagaimana cara menghapus pajak yang sudah tidak digunakan?

Annisa Herawati

24 June 2024

Pajak hanya bisa dihapus apabila tidak memiliki transaksi. Untuk itu, silakan hapus terlebih dahulu transaksi yang ada di pajak tersebut. Setelah itu, pajak dapat dihapus dengan cara masuk ke Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak >> klik tab Hapus >> pilih pajaknya. Opsi lain jika tidak digunakan bisa dinonaktifkan tombol untuk memunculkan pajak tersebut di transaksi, bisa masuk ke Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak >> nonaktifkan tombolnya dibagian paling kanan

Kategori:

Pajak