Cara mencatat gaji yang dipotong BPJS (ditanggung karyawan)

Annisa Herawati

18 October 2024

Penginputan gaji yang dipotong BPJS dan ditanggung karyawan dapat dilakukan dengan cara membuat jurnal umum di Menu Akun >> klik tab Jurnal Umum >> klik tab Tambah Jurnal Umum >> buat jurnal dengan bentuk sebagai berikut:

Gaji (Debit)

Hutang BPJS (Kredit)

Akun kas/bank (Kredit)

Kemudian, ketika menyetorkan tagihan BPJS dapat dicatat di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik tab Tambah Transaksi >> pilih opsi "Kirim Dana" >> input akun "Hutang BPJS"

Kategori:

Tutorial
live konsultasi akuntansi

Konsultasi Sekarang