Cara mencatat sewa dibayar di muka yang dikenakan PPh 23 (dipotong langsung oleh penyewa)

Annisa Herawati

28 May 2024

Pencacatan sewa dibayar di muka yang dikenakan PPh 23 dan dipotong langsung oleh penyewa dapat dilakukan melalui cara berikut:

Langkah 1. Saat membayar sewa dibayar di muka, silakan catat pembayaran tersebut di Menu Akun dengan membuat jurnal:

Sewa dibayar di muka (debit)

Akun kas/bank (kredit)

Hutang pajak - PPh 23 (kredit)

Langkah 2. Ketika penyetoran pajak, pencatatannya dapat dilakukan dua cara yaitu di Menu Akun atau Menu Kas & Bank:

Cara 1. Jika dilakukan di Menu Akun, silakan buat jurnal dengan akun berikut:

Hutang Pajak - PPh 23 (debit)

Akun kas/bank (kredit)

Cara 2. Apabila diinput di Menu Kas & Bank, silakan pilih akun kas/bank yang digunakan untuk menyetorkan pajak >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang Pajak - PPh 23"

Langkah 3. Untuk mengakui biaya sewa per bulan, silakan membuat jurnal di Menu Akun dengan akun:

Beban sewa (debit)

Sewa dibayar di muka (kredit)

Untuk nilai beban sewa per bulan diperoleh dari nilai sewa dibayar di muka dibagi durasi kontrak sewa

Kategori:

Tutorial