FAQ
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Kategori Pajak
-
Cara input pembayaran PPh 25
Klik Menu Biaya >> klik tab Tambah Biaya >> pilih akun "Beban Pajak - Kini"
-
Bagaimana cara setting awal PPh 22?
Masuk Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak. Selanjutnya, klik Tambah Pajak >> input nama dan tarifnya >> aktifkan tombol Pemotongan >> pada akun pajak penjualan, pilih akun "Pajak Dibayar di Muka - PPh 22" >> pada akun pajak pembelian, pilih akun "Hutang Pajak - PPh 22" >> klik Simpan. Untuk informasi lebih lengkapnya, dapat disimak pada video berikut ya!
-
Cara input pembayaran tagihan penjualan yang dipotong PPh 23
Buka Menu Penjualan >> pilih Tagihan >> pilih transaksinya >> scroll ke bawah >> input pembayaran di bagian Terima Pembayaran. Kemudian untuk menginput potongan PPh 23, silakan klik "Pemotongan" >> input akun "Pajak Dibayar di muka - PPh 23" >> masukkan tarif potongannya.
-
Bagaimana cara mencatat penyetoran PPh final?
Pembayaran PPh final dapat diinput di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik tab Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Beban Pajak -Kini"
-
Apa bedanya Beban Pajak Kini dan Beban Pajak Tangguhan?
Perbedaannya terletak pada waktu pengakuan dan pembayarannya: Beban Pajak - Kini Beban pajak kini adalah pajak yang harus dibayarkan untuk periode saat ini. Artinya, beban ini muncul dan diakui seiring dengan kewajiban pajak yang harus segera diselesaikan. Biasanya, ini terkait dengan pajak penghasilan yang harus dibayar pada tahun berjalan. Beban Pajak - Tangguhan Sedangkan beban pajak tangguhan adalah pajak yang diakui saat ini, tetapi pembayarannya akan dilakukan di periode mendatang. Ini biasanya terjadi ketika ada perbedaan waktu antara pengakuan akuntansi dan pajak, seperti pada aset atau liabilitas yang dikenakan pajak di waktu yang berbeda.
-
Bagaimana cara melihat laporan pajak penjualan?
Silakan buka Menu Laporan >> pilih Laporan Pajak Penjualan
-
Bagaimana cara melihat laporan pajak pemotongan
Silakan buka Menu Laporan >> pilih Laporan Pajak Pemotongan
-
Bagaimana cara mencatat pembayaran pajak reklame?
Pembayaran pajak reklame dapat diinput di Menu Biaya >> klik tab Tambah Biaya >> pilih akun kas/bank yang digunakan untuk membayar pajak >> input akun "Beban Pajak - Kini" >> pada kolom deskripsi akun dapat ditambahkan keterangan pembayaran pajak reklame
-
Cara setting pajak gabungan
Pajak Gabungan adalah kombinasi dari dua pajak yang berbeda. Sebelum membuat pajak gabungan, pastikan untuk membuat pajak-pajak penyusunnya terlebih dahulu. Langkah-langkah untuk membuat pajak satuan ialah sebagai berikut: Masuk ke menu Pengaturan >> Data Master >> Pajak. Klik Tambah Pajak dan pilih tipe "Satu". Isi data pajaknya, lalu klik Simpan. Ulangi langkah ini untuk pajak penyusun berikutnya. Setelah pajak penyusun selesai dibuat, pajak gabungan bisa dibuat dengan cara: Klik Tambah Pajak lagi, lalu pilih tipe "Grup". Isi nama Pajak Gabungan dan tambahkan pajak-pajak penyusunnya. Klik Simpan. Dengan cara ini, Pajak Gabungan berhasil dibuat!
-
Penyesuaian tarif PPN terbaru bagi pengguna lama
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Bagi pengguna lama Kledo, tarif default PPN masih 11%. Untuk mencatat transaksi di tahun 2025 dengan tarif PPN baru, pengguna perlu menambahkan daftar pajak baru. Untuk informasi selengkapnya, dapat disimak pada video berikut!
-
Apa beda ketika harga termasuk pajak diaktifkan dan tidak?
Jika harga termasuk pajak diaktifkan, maka harga yang Anda input sudah mencakup pajak, sehingga saat transaksi dibuat, pajaknya akan dihitung sebagai bagian dari total harga. Jika tidak diaktifkan, harga yang Anda input adalah harga sebelum pajak, dan pajak akan ditambahkan di luar harga produk saat transaksi dilakukan.
-
Cara mencatat denda pajak
Silakan catat di Menu Biaya >> klik tab Tambah Biaya >> input akun Denda Pajak. Apabila akun tersebut belum ada, buat akun baru dengan kategori "Beban"