FAQ
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Kategori Tutorial
-
Bagaimana cara mencatat pembayaran untuk jasa konsultan pajak?
Pembayaran jasa konsultan pajak dapat dicatat melalui menu Biaya. Transaksi ini tergolong sebagai pengeluaran dan bisa dibukukan ke akun beban. Jika belum tersedia, Kawan Kledo bisa menambahkan akun baru dengan nama seperti “Beban Jasa Konsultasi” atau nama lain yang sesuai dengan kebutuhan pencatatan perusahaan Kawan Kledo. Langkah umumnya: 1. Masuk ke menu Biaya. 2. Buat transaksi baru dan pilih akun beban yang relevan (misalnya Beban Jasa Konsultasi). 3. Isikan nominal dan keterangan sesuai transaksi.
-
Bagaimana cara mencatat pendapatan bunga bank yang dikenakan pajak?
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencatat pendapatan bunga kena pajak: Langkah 1. Catat pendapatan bunga bank di menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank yang sesuai >> klik tab Tambah Transaksi >> pilih opsi Terima dana >> pada kolom akun, input "Pendapatan Bunga" >> Isi jumlah bunga yang diterima >> Tambahkan deskripsi misalnya Bunga Bank April 2025 Langkah 2. Pengenaan pajak atas pendapatan bunga dapat dicatat di menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank yang sama dengan langkah sebelumnya >> klik tab Tambah Transaksi >> pilih opsi Kirim Dana >> pada kolom akun, input "Beban Pajak Kini" >> Isi nominal potongan pajak sesuai yang tercatat di mutasi >> Tambahkan deskripsi seperti Pajak atas Bunga Bank April 2025
-
Bagaimana cara mencatat pembayaran hutang komisi?
Silakan input di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik tab Tambah Transaksi >> pilih opsi Kirim Dana >> input akun "Hutang Komisi"
-
Cara input saldo awal hutang pemegang saham
Saldo awal hutang pemegang saham dapat dicatat di Menu Akun >> klik tab Jurnal Umum >> klik tab Tambah Jurnal Umum >> input akun berikut: Ekuitas Saldo Awal (Debit) Hutang Pemegang Saham (Kredit)
-
Cara mencatat penerimaan refund
Silakan catat di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik tab Tambah Transaksi Baru >> pilih opsi Terima Dana >> pada kolom akun, pilih akun "Pendapatan Lain-Lain"
-
Kalau saya ingin memberikan cashback langsung pada setiap transaksi pelanggan, apakah bisa dicatat melalui pemotongan?
Ya, betul. Jika Kawan Kledo ingin memberikan cashback langsung saat transaksi penjualan, Kawan Kledo bisa mencatatnya melalui kolom Pemotongan di formulir penjualan. Berikut langkah-langkahnya: Saat membuat transaksi penjualan, isi seperti biasa. Di bagian Pemotongan, masukkan nominal cashback yang diberikan. Untuk pencatatan akunnya, Kawan Kledo bisa membuat akun baru di COA dengan nama "Cashback" dan pilih kategori: Beban atau Beban Pokok Pendapatan, tergantung kebijakan akuntansi di bisnis Kawan Kledo
-
Bagaimana cara mencatat pembelian bahan pengemasan agar bisa dilacak stoknya?
Jika Kawan Kledo ingin melacak stok bahan pengemasan atau packing seperti kardus, plastik, bubble wrap, atau lainnya, maka Kawan Kledo perlu mencatatnya terlebih dahulu sebagai produk di Kledo. Berikut langkah-langkahnya: 1. Tambahkan bahan pengemasan sebagai produk Masuk ke menu Produk Klik Tambah Produk Isi nama produk (contoh: Kardus Besar, Plastik Packing, dll) Aktifkan tombol “Saya melacak inventory item ini” Lengkapi detail lainnya seperti satuan dan kategori (jika perlu), lalu simpan Dengan mengaktifkan pelacakan stok, Kledo akan mencatat setiap keluar-masuknya bahan pengemasan tersebut. 2. Catat pembeliannya melalui tagihan Masuk ke menu Pembelian > Tagihan Pembelian Klik Buat Tagihan Input data pemasok, tanggal, dan item pembelian Tambahkan bahan pengemasan yang tadi sudah dibuat sebagai produk Simpan tagihan Setelah disimpan, stok bahan pengemasan akan otomatis bertambah sesuai jumlah yang dibeli.
-
Bagaimana cara mencatat transaksi penjualan yang dikenakan PPh 4 ayat 2 dan dipotong langsung oleh pembeli?
Silakan masuk ke Menu Penjualan >> pilih tagihan >> klik Tambah Tagihan >> input potongan PPh 4 ayat 2 di kolom Pemotongan >> pilih akun Pajak dibayar dimuka - PPh 4 ayat 2, Kemudian ketika sudah menerima bukti potong, silakan melakukan penyesuaian di jurnal umum dengan akun: Beban Pajak (Debit) Pajak Dibayar di Muka - PPh 4 Ayat 2 (Kredit)