Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Langkah pertama, input pembayaran gaji beserta potongannya dengan membuat jurnal umum di Menu Akun seperti berikut: Gaji (debit) Hutang Pajak - PPh 21 (kredit) Kas/Bank (kredit) Kemudian nantinya, ketika penyetoran PPh 21 dapat diinputkan di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang Pajak - PPh 21"