Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Sebelum melakukan pencatatan, hitung terlebih dahulu akumulasi PPN keluaran dan masukan. Kemudian, apabila nilai PPN masukan lebih besar, maka selisihnya diakui sebagai Piutang PPN. Sedangkan apabila nilai PPN keluaran lebih besar, akan diakui sebagai Hutang PPN. Berikut pencatatan jurnalnya: Nilai PPN masukan lebih besar daripada PPN keluaran PPN keluaran (Debit) Piutang PPN (Debit) PPN Masukan (Kredit) Untuk Piutang PPN, nilainya bisa dikompensasikan (digunakan sebagai kredit) untuk masa pajak berikutnya. Nilai PPN keluaran lebih besar daripada PPN masukan PPN keluaran (Debit) Hutang PPN (Kredit) PPN Masukan (Kredit) Pada kasus ini, setelah membuat jurnal umum bisa diinputkan pembayarannya di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang PPN"