Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Pencacatan sewa dibayar di muka yang dikenakan PPh 23 dan dipotong langsung oleh penyewa dapat dilakukan melalui cara berikut: Langkah 1. Saat membayar sewa dibayar di muka, silakan catat pembayaran tersebut di Menu Akun dengan membuat jurnal: Sewa dibayar di muka (debit) Akun kas/bank (kredit) Hutang pajak - PPh 23 (kredit) Langkah 2. Ketika penyetoran pajak, pencatatannya dapat dilakukan dua cara yaitu di Menu Akun atau Menu Kas & Bank: Cara 1. Jika dilakukan di Menu Akun, silakan buat jurnal dengan akun berikut: Hutang Pajak - PPh 23 (debit) Akun kas/bank (kredit) Cara 2. Apabila diinput di Menu Kas & Bank, silakan pilih akun kas/bank yang digunakan untuk menyetorkan pajak >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang Pajak - PPh 23" Langkah 3. Untuk mengakui biaya sewa per bulan, silakan membuat jurnal di Menu Akun dengan akun: Beban sewa (debit) Sewa dibayar di muka (kredit) Untuk nilai beban sewa per bulan diperoleh dari nilai sewa dibayar di muka dibagi durasi kontrak sewa