Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Silakan masuk ke Menu Penjualan >> pilih tagihan >> klik Tambah Tagihan >> input potongan PPh 4 ayat 2 di kolom Pemotongan >> pilih akun Pajak dibayar dimuka - PPh 4 ayat 2, Kemudian ketika sudah menerima bukti potong, silakan melakukan penyesuaian di jurnal umum dengan akun: Beban Pajak (Debit) Pajak Dibayar di Muka - PPh 4 Ayat 2 (Kredit)
Konsultasi Sekarang