Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Untuk mencatat pembayaran biaya jasa yang dikenakan potongan PPh dan dipotong langsung oleh perusahaan, sebaiknya dicatat melalui menu Jurnal Umum di Kledo. Hal ini karena potongan pajak tersebut menjadi kewajiban perusahaan dan perlu dicatat sebagai Hutang Pajak – PPh 23. Contoh pencatatan jurnalnya: Debit ke akun Biaya Jasa (sesuai nilai bruto) Kredit ke akun Kas/Bank (sesuai nilai yang dibayarkan ke penyedia jasa) Kredit ke akun Hutang Pajak – PPh 23 (sesuai nilai potongan pajaknya)
Konsultasi Sekarang