Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Langkah pertama, buat jurnal untuk mengakui PPh 21 dengan rincian sebagai berikut: Apabila PPh 21 ditanggung perusahaan, buat jurnal umum dengan akun >> Beban PPh 21 (debit) dan Hutang Pajak - PPh 21 (kredit) Apabila PPh 21 dipotonga dari gaji karyawan, bentuk jurnalnya menjadi >> Gaji debit), Hutang Pajak - PPh 21 (kredit), dan akun kas/bank untuk pengeluaran gaji (kredit) Kemudian saat penyetoran PPh 21, lakukan pencatatan lagi dengan masuk ke Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang PPh 21" Untuk informasi selengkapnya dapat disimak pada penjelasan video berikut ini!
Konsultasi Sekarang