Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Ada dua opsi yang dapat dilakukan untuk mencatat pendapatan sewa yang dikenakan PPh 23: Opsi 1. Saat menerima pembayaran sewa di muka, buat jurnal di Menu Akun dengan bentuk sebagai berikut: Akun kas/bank (Debit) Pajak Dibayar Di Muka - PPh 23 (Debit) Pendapatan Sewa (Kredit) Opsi 2. Pendapatan sewa dapat dicatat di Menu Tagihan Penjualan. Akan tetapi, silakan buat dulu daftar produk sewa di Menu Produk >> klik tab Tambah Produk. Selanjutnya, input pendapatan di Menu Penjualan >> pilih Tagihan >> klik tab Tambah Tagihan >> input datanya >> input "Pajak Dibayar di Muka - PPh 23" di kolom pemotongan. Untuk tutorial lebih lengkap, silakan simak video penjelasan berikut ya!