Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Transaksi yang berstatus unreconcile artinya transaksi tersebut belum direkonsiliasi. Nantinya, status transaksi akan berubah menjadi "Reconciled" apabila sudah dilakukan rekonsiliasi dengan cara mencocokkan transaksi yang tercatat di sistem dengan transaksi yang tercatat di dokumen mutasi bank. Namun rekonsiliasi tidak wajib dilakukan karena tidak memengaruhi laporan keuangan dan hanya akan mengubah status transaksinya saja.