Perdagangan & Industri
Layanan & Organisasi
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Saat melakukan ekspor data penjualan Coretax (format XML) melalui menu Penjualan → Tagihan Penjualan → Import → Ekspor Coretax, hanya transaksi dengan kriteria berikut yang akan terunduh: 1. Merupakan transaksi Tagihan Penjualan dengan Pajak PPN 2. Sudah diatur Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 3. Kontak pelanggan telah dilengkapi NPWP Selain ketiga hal tersebut, jangan lupa untuk memastikan bahwa NPWP perusahaan Anda juga sudah diinput di menu Pengaturan → Perusahaan. Tanpa data ini, proses ekspor Coretax tidak akan bisa dilakukan dengan sempurna.
Konsultasi Sekarang