Bagi wajib pajak, jika Anda mengalami keterlambatan dalam membayar pajak atau melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan pengenaan denda Pasal 7 KUP. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seseorang yang memiliki…