Contoh Surat Kuasa Khusus Paling Mudah, Wajib Dicoba!
Kembali Contoh SuratSebelunya, Kledo pernah membahas tentang surat kuasa dan surat kuasa khusus menjadi salah satu jenis surat kuasa yang juga digunakan dalam aktivitas bisnis. Meski sudah ada surat kuasa di artikel sebelum, pasti beberapa dari Kawan Kledo masih mengalami kebingungan ketika diminta untuk menulis surat kuasa khusus. Sebenarnya kuasa khusus itu apa sih? Lalu apa perbedaannya dengan surat kuasa? Di sini Kledo akan membahas semua yang Kawan Kledo butuhkan tentang surat kuasa khusus. Tidak hanya itu, di artikel ini juga ada contoh surat kuasa khusus. Oleh karena itu, pastikan Kawan Kledo membaca artikel ini hingga selesai.
Pengertian Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus merupakan merupakan surat kuasa yang diberikan dalam hal-hal yang terbatas (khusus) pada apa yang ada dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Surat kuasa khusus ini digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum, seperti seseorang yang terlibat hukum tidak dapat menyelesaikan sendiri, kemudian ia mengutus pengacara dengan surat kuasa khusus ini.
Unsur Surat Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa khusus, ada 3 (tiga) unsur yang harus digaris bawah, apa saja?
1. Ada Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
Sama seperti surat kuasa lainnya, di dalam surat kuasa khusus juga terdapat pemberi kuasa dan penerima kuasa. Selain itu, keterikatan yang dibangun dalam surat kuasa khusus ini tergolong ikatan sepihak. Hal ini dikarenakan pihak pemberi kuasa dapat membatalkannya kapan saja bahkan tanpa sepengetahuan penerima kuasa.
2. Surat Kuasa Khusus Dilakukan untuk dan atas Pemberi Kuasa
Sueat kuasa khusus juga dilakukan untuk dan atas nama pemberi kuasa. Ini berarti tindakan yang dilakukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan pemberi kuasa. Akibat hukum juga akan mengikat pemberi kuasa selagi peneria kuasa tidak melakukan hal-hal diluar isi surat kuasa.
3. Tindakan Terbatas pada Apa yang Ada di Surat Kuasa Khusus
Ketiga, penerima kuasa hanya bisa melakukan tindakan sesuai dengan apa yang ada di dalam surat kuasa. Oleh karena itu tindakan-tindakan yang harus dilakukan penerima kuasa harus ditulis secara detail dan lengkap agar penerima kuasa dapat melakukannya dengan baik.
Dasar Hukum Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus memiliki dasar hukum, yaitu pasal 1795 KUHP Perdata:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Jenis Surat Kuasa Khusus
Seperti yang telah dijelaskan di atas, surat kuasa khusus merupakan surat yang dapat digunakan untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan. Namun, ternyata tidak semua surat kuasa khusus dapat digunakan di pengadilan. Ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar surat kuasa khusus dapat digunakan di persidangan. Agar lebih jelas, berikut dua jenis surat kuasa khusus berdasarkan tujuan pembuatannya:
1. Surat Kuasa Khusus yang Dapat Digunakan di Persidangan
Berdasarkan pasal 1795 KUHP Perdata surat kuasa dapat dijadikan perwakilan kepentingan pemberi kuasa di depan pengadilan sebagai pihak principal. Namun agar surat kuasa tersebut sah, surat kuasa tersebut harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Pasal 123 HIR ayat (1) yaitu berbunyi:
Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
Dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 5 tahun 1962 menyatakan bahwa jika surat kuasa khusus tidak memenuhi persyaratan, maka pemberi kuasa dapat diundang ke pengadilan untuk konfirmasi mengenai kebenaran surat kuasa tersebut.
Dalam SEMA Mo 4 tahun 1996 menyatakan bahwa surat kuasa khusus hanya digunakan untuk keperluan atau perkara tertentu dan digunakan di pengadilan tertentu.
2. Surat Kuasa Khusus yang Tidak Dapat Digunakan di Persidangan
Surat kuasa khusus jenis kedua ini tidak dapat digunakan di persidangan meski disebutkan kekhususan untuk kepentingan dan bertindak atas nama pemberi kuasa. Hal ini dikarenakan surat kuasa khusus ini tidak dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi surat kuasa untuk pengadilan, seperti perkara di pengadilan X atau perkara Y. Surat kuasa khusus jenis ini merupakan surat kuasa yang dibuat untuk tindakan-tindakan yang menimbulkan hukum, seperti penjualan, penyewaan, pembeli, atau pindah tangan suatu barang.
Perbedaan Surat Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus
Perbedaan | Surat Kuasa Umum | Surat Kuasa Khusus |
Dasar hukum | Pasal 1796 KUHP Perdata | Pasal 1795 KUHP perdata |
Judul | Harus mencantumkan Surat Kuasa | Harus mencantumkan Surat Kuasa Khusus |
Isi | Terdapat satu kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang rincian hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. | Pengurusan semua hal yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa. |
Contoh Surat Kuasa Khusus
Berikut beberapa contoh surat kuasa khusus yang bisa Kawan Kledo jadikan referensi:
Kesimpulan
Surat kuasa khusus merupakan jenis surat kuasa yang digunakan untuk perkara yang berhubungan dengan hukum. Kawan Kledo dapat membuat surat kuasa dari penjelasan yang ada di atas dan jangan lupa jadikan contoh surat kuasa khusus di atas sebagai referensi dalam membuatan surat kuasa.
Memiliki bisnis, tapi bingung cara pengelolaan keuangan yang baik? Jangan bingung! Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk mengelola keuangan dan cara paling mudah adalah dengan menggunakan software akuntansi dari Kledo. Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan. Yuk daftar Kledo sekarang dan rasakan sensasi mudahnya mengelola keuangan.