FAQ
Navigasikan layanan kami dengan mudah dengan halaman FAQ kami
Kategori Pajak
-
Bagaimana cara menambah pajak?
Pada Menu "Pengaturan", klik "Data Master" lalu pilih "Pajak". Pada bagian ini, Kawan Kledo dapat menambah pajak baru dengan cara klik “Tambah Pajak Baru”
-
Bagaimana cara menginput PPN dan PPh dalam satu transaksi?
PPN bisa dicatat pada kolom "Pajak". Sedangkan PPh diinput pada kolom Pemotongan. Yuk, cari tahu cara inputnya di video ini!
-
Bisakah akun pajak diganti?
Jika pajak sudah memiliki transaksi, maka persentase dan akun pemetannya tidak bisa diubah. Namun, jika belum ada transaksi, akun pemetaan masih diubah dengan cara masuk ke menu Pengaturan >> pilih Data Master >> Pajak
-
Bagaimana cara cetak faktur pajak?
Pada halaman detil tagihan yang dipilih, klik tab Print >> pilih Faktur Pajak >> masukkan kode dan nomor seri faktur >> klik Print
-
Apakah tersedia fitur cetak bukti potong pajak?
Tidak ada, saat ini Kledo hanya mendukung untuk pencatatan keuangannya saja dan belum bisa untuk cetak bukti potong pajak.
-
Bagaimana cara mencatat transaksi yang dikenai PPh 23 dan dipotong langsung oleh customer?
Silakan masuk ke Menu Penjualan >> pilih tagihan >> klik Tambah Tagihan >> input potongan PPh 23 di kolom Pemotongan >> pilih akun Pajak dibayar dimuka - PPh 23, Kemudian ketika sudah menerima bukti potong, silakan melakukan penyesuaian di jurnal umum dengan akun: Beban Pajak (Debit) Pajak Dibayar di Muka - PPh 23 (Kredit)
-
Bagaimana cara mengakui pembayaran PPh 21 ke penerimaan negara?
Langkah pertama, buat jurnal untuk mengakui PPh 21 dengan rincian sebagai berikut: Apabila PPh 21 ditanggung perusahaan, buat jurnal umum dengan akun >> Beban PPh 21 (debit) dan Hutang Pajak - PPh 21 (kredit) Apabila PPh 21 dipotonga dari gaji karyawan, bentuk jurnalnya menjadi >> Gaji debit), Hutang Pajak - PPh 21 (kredit), dan akun kas/bank untuk pengeluaran gaji (kredit) Kemudian saat penyetoran PPh 21, lakukan pencatatan lagi dengan masuk ke Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang PPh 21" Untuk informasi selengkapnya dapat disimak pada penjelasan video berikut ini!
-
Bagaimana cara mencatat pembayaran pajak kendaraan?
Untuk mencatat pembayaran pajak kendaraan, silakan masuk ke Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/banknya >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Pajak Kendaraan". Apabila akun Pajak Kendaraan belum ada, Kawan Kledo bisa membuat akun dengan cara klik Tambah Akun >> input nama "Pajak Kendaraan" >> pilih kategori beban lainnya
-
Bagaimana cara mencatat PPN masukan dan PPN keluaran
Sebelum melakukan pencatatan, hitung terlebih dahulu akumulasi PPN keluaran dan masukan. Kemudian, apabila nilai PPN masukan lebih besar, maka selisihnya diakui sebagai Piutang PPN. Sedangkan apabila nilai PPN keluaran lebih besar, akan diakui sebagai Hutang PPN. Berikut pencatatan jurnalnya: Nilai PPN masukan lebih besar daripada PPN keluaran PPN keluaran (Debit) Piutang PPN (Debit) PPN Masukan (Kredit) Untuk Piutang PPN, nilainya bisa dikompensasikan (digunakan sebagai kredit) untuk masa pajak berikutnya. Nilai PPN keluaran lebih besar daripada PPN masukan PPN keluaran (Debit) Hutang PPN (Kredit) PPN Masukan (Kredit) Pada kasus ini, setelah membuat jurnal umum bisa diinputkan pembayarannya di Menu Kas & Bank >> pilih akun kas/bank >> klik Tambah Transaksi >> pilih Kirim Dana >> pilih akun "Hutang PPN"
-
Apa tersedia fitur pajak?
Kledo mempunyai fitur pajak yang mana pengaturannya dapat dilakukan di Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak dan untuk pengaturan pajak ini bisa diterapkan di Menu Penjualan, Pembelian, Kas & Bank serta Biaya. Untuk kebutuhan jenis pajak, dapat disesuaikan mengikuti kebutuhan perusahaan Kawan Kledo
-
Apakah Kledo bisa terintegrasi dengan e-faktur pajak?
Untuk saat ini, Kledo belum bisa terintegrasi dengan e-faktur pajak, namun pencatatan keuangan di Kledo dapat menjadi dasar pelaporan pajak
-
Bagaimana cara mencatat pajak restoran PB1?
Langkah pertama, silakan buat data master pajak terlebih dahulu di Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak >> klik tab Tambah Pajak >> input datanya >> pada kolom akun penjualan, input akun Hutang Pajak - PB1. Selanjutnya, pajak tersebut dapat digunakan ketika Kawan Kledo menginput transaksi. Untuk penjelasan lebih detailnya, silakan simak pada video berikut ini!
-
Bagaimana cara setting awal PPh 4 (2)?
Silakan atur di Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak >> klik tab Tambah Pajak >> input tipe, nama, dan persentase pajak >> aktifkan opsi Pemotongan >> pada akun penjualan, input akun "Pajak Dibayar Di Muka - PPh 4 (2) dan pada akun pembelian, input akun "Hutang Pajak - PPh 4 (2)" >> klik Simpan. Apabila akun COA tersebut belum ada, silakan klik Tambah Akun >> input nama dan kode akun >> untuk "Pajak Dibayar Di Muka", pilih kategori Aktiva Lancar Lainnya, sedangkan untuk "Hutang Pajak", pilih kategori Kewajiban Lancar Lainnya. Untuk penjelasan lebih detailnya, silakan simak pada video berikut ya!
-
Bagaimana cara menghapus pajak yang sudah tidak digunakan?
Pajak hanya bisa dihapus apabila tidak memiliki transaksi. Untuk itu, silakan hapus terlebih dahulu transaksi yang ada di pajak tersebut. Setelah itu, pajak dapat dihapus dengan cara masuk ke Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak >> klik tab Hapus >> pilih pajaknya. Opsi lain jika tidak digunakan bisa dinonaktifkan tombol untuk memunculkan pajak tersebut di transaksi, bisa masuk ke Menu Pengaturan >> pilih Data Master >> pilih Pajak >> nonaktifkan tombolnya dibagian paling kanan
-
Cara input pembayaran PPh 25
Klik Menu Biaya >> klik tab Tambah Biaya >> pilih akun "Beban Pajak - Kini"