Hitung pajak impor barang yang Anda pesan lebih mudah sesuai regulasi perpajakan terbaru dengan kalkulator pajak impor gratis dari Kledo.
Total Estimasi
Aturan pajak impor Indonesia 2026 diatur melalui PMK 96/2023 (barang kiriman) dan PMK 34/2025 (barang penumpang). Kiriman >USD 3 kena bea masuk 7,5% & PPN 11%. PPN impor secara umum 11%. Barang penumpang dibatasi (Permendag 36/2023) & bebas bea hingga USD 500.
Catatan: Spesifik untuk tas, buku, sepatu, produk tekstil, dan elektronik memiliki tarif bea masuk normal (tidak flat 7,5%).
Pajak yang dikenakan pada nilai impor biasanya mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan kadang-kadang pajak lainnya tergantung pada jenis barang yang diimpor.
PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. Untuk barang impor, PPN dihitung berdasarkan nilai barang masuk barang tersebut. Formula dasar untuk menghitung PPN impor adalah:
PPN= Tarif PPN × Import Valuation
PPh Pasal 22 juga dikenakan pada barang impor sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan. Tarif PPh impor dapat bervariasi tergantung pada jenis barang dan negara asalnya. Formula dasar untuk menghitung PPh impor adalah:
PPh= Tarif PPh × Import Valuation
Bea masuk adalah tarif yang dikenakan pada barang impor untuk melindungi industri dalam negeri dan mengumpulkan pendapatan negara. Bea masuk dihitung berdasarkan tarif bea masuk yang telah ditetapkan untuk setiap jenis barang.
Tarif bea masuk dapat bervariasi tergantung pada klasifikasi barang menurut Harmonized System (HS) Code. Bea masuk dihitung dengan formula:
Bea Masuk =Tarif Bea Masuk × Nilai Impor
Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk pada Nilai Impor Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah contoh perhitungan pajak dan bea masuk pada barang elektronik dengan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) sebesar 50,000.
Penghitungan:
Total pajak dan bea yang harus dibayar adalah 5.000 (PPN) + 1.250 (PPh) + 3.750 (Bea Masuk) = 10.000.
Mengetahui HS Code barang sangat penting untuk penentuan Tarif Bea Cukai
HS Code, atau Harmonized System Code, adalah sistem kode numerik yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang yang diperdagangkan secara internasional. Sistem ini dikembangkan oleh Organisasi Pabean Dunia (World Customs Organization – WCO) dan digunakan oleh lebih dari 200 negara.
Kode HS terdiri dari enam digit standar internasional, namun beberapa negara, termasuk Indonesia, menambahkan digit tambahan untuk detail lebih lanjut.
Contoh Struktur HS Code
Contohnya, HS Code untuk produk sepatu mungkin terlihat seperti ini: – 6403.59.90.00 (kode ini mungkin berbeda di setiap negara tergantung pada klasifikasinya).
Untuk mengetahui HS Code di Indonesia Anda Bisa mengunjungi website INSW. Indonesia National Single Window (INSW) adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan informasi dan fasilitas untuk mendukung proses pengurusan dokumen kepabeanan secara online.
Situs resmi INSW (www.insw.go.id) memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai informasi terkait perdagangan internasional, termasuk pengecekan HS Code.
Anda bisa mengaksesnya melalui tautan detail komoditas.
Contoh Penggunaan:
Jika kamu ingin mencari HS Code untuk “sepatu olahraga”, berikut langkah-langkahnya:
Dua jenis utama bea masuk yang sering diterapkan adalah bea masuk advalorum dan bea masuk spesifik. Memahami perbedaan antara kedua jenis bea ini sangat penting bagi pelaku bisnis yang terlibat dalam impor barang, karena masing-masing jenis memiliki cara penghitungan dan dampak yang berbeda terhadap biaya dan nilai impor.
Bea masuk advalorum adalah jenis bea yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang diimpor. Dalam konteks ini, “advalorum” berarti “berdasarkan nilai.” Dasar penghitungan pajak di sini bersifat progresif, bukan linear.
Oleh karena itu, semakin tinggi nilai barang yang diimpor, semakin besar jumlah bea masuk yang harus dibayar. Misalnya, jika sebuah negara menetapkan tarif advalorum sebesar 10% untuk barang elektronik, maka jika nilai barang tersebut adalah 10.000, bea masuk yang harus dibayar adalah 1.000.
Berbeda dengan bea masuk advalorum, bea masuk spesifik dihitung berdasarkan jumlah atau berat fisik dari barang yang diimpor, bukan berdasarkan nilainya.
Misalnya, sebuah negara bisa menetapkan tarif bea masuk sebesar $5 per kilogram untuk suatu produk makanan. Dalam hal ini, jumlah bea yang harus dibayar tidak dipengaruhi oleh nilai barang tersebut di pasar, melainkan oleh berat fisiknya.
Bea masuk spesifik sering digunakan untuk komoditas seperti bahan baku, produk pertanian, atau barang-barang lain yang harganya cenderung fluktuatif.
Incoterms adalah akronim dari International Commercial Terms. Istilah Incoterms dicetuskan oleh lembaga independen bernama International Chamber of Commerce (Kamar Dagang Internasional atau ICC), pada tahun 1923.
Tujuan ICC saat itu adalah untuk membuat beberapa standar untuk perjanjian serah terima barang dalam perdagangan internasional.
Dengan adanya Incoterms, kedua belah pihak dapat lebih jelas memahami tanggung jawab mereka, sehingga mengurangi potensi konflik dan meningkatkan efisiensi dalam transaksi perdagangan.
Incoterms (International Commercial Terms) 2020 adalah 11 aturan standar internasional yang wajib dipahami dalam perdagangan ekspor-impor di Indonesia untuk mengatur tanggung jawab, biaya, dan risiko pengiriman barang antara penjual dan pembeli. Jenis yang paling sering digunakan di Indonesia meliputi FOB dan CIF.
Kalkulator pajak impor adalah tools gratis dari Kledo yang memudahkan Anda pemilik bisnis yang sedang memesan barang dari luar negeri untuk menghitung pajak impor yang akan ditagih secara otomatis.
Sebelum menggunakan kalkulator ini hal yang penting Anda ketahui adalah mengetahui HS Code dari barang yang Anda pesan.
Selanjutnya:
Kalkulator ini hanya menghitung estimasi. Pastikan Anda memasukan bea masuk dengan benar sesuai HS Code, lalu pajak terkait penghitungan barang seperti PPN dan PPh.
Perbedaan nilai akhir mungkin terjadi karena perbedaan penghitungan nilai barang, HS Code yang berbeda, atau hal lain.
Hasil perhitungan pada kalkulator ini adalah perkiraan dan tidak dapat dijadikan bukti yang sah dalam proses ekspor maupun impor barang.
Konsultasi Sekarang