Laporan Pajak Pemotongan
Kembali TutorialSelain rekap “Laporan Pajak Penjualan” pada Kledo, kawan Kledo juga bisa liat “Laporan Pajak Pemotongan” lho! Lalu, apa itu “Pajak Pemotongan”? Apa bedanya dengan “Pajak Penjualan”?
Pajak Pemotongan
Pemotongan pajak penghasilan atau lebih dikenal dengan istilah Potput, berarti kita pihak pengguna jasa atau pembeli barang, yang membayarkan uang dan memberikan penghasilan. Apa bedanya “Pajak Pemotongan” dengan “Pajak Penjualan”?
“Pajak Penjualan” identik dengan PPN, di mana PPN sendiri merupakan kegiatan memungut pajak yang terutang atas sejumlah transaksi. Sedangkan “Pajak Pemotongan” berarti memotong sejumlah pajak terutang (dalam hal ini PPh – Pajak Penghasilan), dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak.
Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran atau pembeli barang/jasa. Pihak pembayar bertanggung jawab atas pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak terkait.
Intinya, “Pajak Pemotongan” lebih kepada mengurangi jumlah yang dibayarkan atau nominal pendapatan yang akan diterima, dilakukan oleh pembeli barang/jasa. Sebaliknya, pemungutan “Pajak Penjualan” merupakan kegiatan menambah jumlah tagihan yang seharusnya diterima, dilakukan oleh penjual barang/jasa.
Baca juga: Laporan Pajak Tahunan: Pembahasan Lengkap dan Panduannya
Jenis-jenis Pajak Pemotongan
Beberapa “Pajak Pemotongan” yang diatur dalam Undang-undang PPh, yaitu:
a. PPh 21
Merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya.
b. PPh 23
Adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong dalam PPh 21 tentunya. Pihak pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkannya.
c. PPh 26
Merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri, selain bentuk BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran kepada wajib pajak luar negeri, diwajibkan memotong PPh 26 tersebut.
d. PPh 4 ayat (2)
Biasa disebut sebagai PPh Final, merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan maupun pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang didapat dan pemotongannya bersifat final. Tarif berbeda tergantung objek pajak yang dikenakan.
Misal untuk perusahaan kawan Kledo di mana masih berupa UKM dan peredaran bruto (omzet) selama 1 tahun pajak kurang dari Rp 4,8 M. Maka, tarif pajaknya adalah 0,5% dari total omzet penjualan dalam 1 bulan.
Laporan Pajak Pemotongan pada Kledo
Kledo menyediakan “Laporan Pajak Pemotongan” yang berfungsi untuk menampilkan akumulasi perhitungan pajak telah dipotong pada transaksi yang merupakan objek pemotongan pajak. Pengaturan terkait pemotongan “Pajak” bisa kawan Kledo baca di sini ya!
Dalam “Laporan Pajak Pemotongan” ini, sudah terdapat rekap hitungan nilai DPP beserta nilai pajak yang dipotong. Bagaimana cara mendapatkan “Laporan Pajak Pemotongan” pada Kledo?
1. Masuk “Beranda” > klik “Laporan” > klik “Pajak Pemotongan” pada “Pajak”
Klik “Pajak Pemotongan” pada bagian “Pajak” ya kawan Kledo!
2. Filter “Periode”
Baca juga: Laporan Ringkasan Bank
Kawan Kledo dapat memilih tanggal “Laporan Pajak Pemotongan” yang dibutuhkan kapanpun itu. Misal, untuk melakukan crosscheck pelaporan pajak sepanjang Q1 (kuartal pertama) tahun ini. Masukkan saja periode dari tanggal 01/01/2020 sampai 31/03/2020, kemudian tekan enter.
Secara otomatis akan muncul “Laporan Pajak Pemotongan” pada periode yang dituju. Mudah kan?
3. “Print” dengan format yang diinginkan
Pilih format ekspor “Laporan Pajak Pemotongan” yang kawan Kledo kehendaki. Kledo menyediakannya dalam 3 (tiga) bentuk format, yaitu: Print, XLS, dan CSV.
Mudah kan pake Kledo? Simak tutorial lain terkait Laporan Pajak di sini ya!