PSAK 22 adalah salah satu standar yang diadopsi dari IAS No. 22 mengenai “Business Combinations”. Standar ini memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan dalam melakukan penggabungan usaha, yang merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan efisiensi operasional.
Penggabungan usaha, atau yang sering dikenal dengan istilah konsolidasi atau merger, adalah proses di mana dua atau lebih perusahaan bergabung menjadi satu entitas ekonomi.
Hal ini dilakukan untuk mencapai berbagai tujuan, seperti mengurangi persaingan, meningkatkan daya saing, dan memanfaatkan sinergi antara perusahaan yang bergabung.
Dalam konteks ini, PSAK 22 memberikan kerangka kerja yang diperlukan untuk memastikan bahwa penggabungan usaha dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai PSAK 22, termasuk manfaat, proses, dan tantangan yang dihadapi perusahaan dalam menerapkan standar ini dalam praktik akuntansi mereka.
Apa itu PSAK 22?
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”.
Pengendalian yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.Entitas adalah badan yang terpisah dari pemiliknya. Kombinasi bisnis melibatkan 2 pihak yaitu entitas pengakuisisi dan entitas yang diakuisisi.
Entitas pengakuisisi adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas entitas yang di akuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis; sedangkan entitas yang diakuisisi atau entitas target merupakan entitas dalam transaksi kombinasi bisnis dikendalikan oleh entitas lain.
Berdasarkan GAAP terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain.
Bisnis VS Perusahaan
Dalam PSAK 22 Tahun 1994 menggunakan istilah perusahaan dalam penggabungan usaha yang menyatakan bahwa penggabungan usaha terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Namun, terdapat revisi dalam PSAK 22 Tahun 2010 yang lebih menekankan istilah bisnis.
Disini terdapat perbedaan antara istilah “bisnis” dengan istilah “perusahaan”. Bisnis merupakan substansi usaha tanpa memandang bentuk usaha, sementara Perusahaan mengacu pada bentuk atau badan usaha.
PSAK 2010 juga menyatakan bahwa suatu bisnis memiliki input dan proses serta mampu menghasilkan output.
Baca juga: Pembahasan PSAK 19 Tentang Aset Tak Berwujud
Pengendalian Kombinasi Bisnis
![psak 22 3](https://kledo.com/blog/wp-content/uploads/2025/02/psak-22-3.jpeg)
PSAK 22 revisi tahun 2010 mensyaratkan bahwa kombinasi bisnis hanya terjadi jika satu entitas mengendalikan entitas lain.
Pengendalian ini dapat di peroleh dengan kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara biasanya melekat dalam kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu demikian.
Entitas berbadan hukum Perseroan Terbatas
Hak suara ada pada kepemilikan saham biasa. Jadi memiliki saham biasa suatau Perseroan Terbatas berarti memiliki hak suara entitas tersebut.
Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar diperoleh hak pengendalian dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis.
Hak suara entitas yang berbadan hukum selain Perseroan Terbatas
Dapat diperoleh dengan memiliki ekuitas entitas tersebut. Kepemilikan ekuitas suatu entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulan pengendalian atas entitas tersebut, dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis.
Hak suara entitas yang tidak berbadan hukum
Biasanya diperoleh dengan kepemilikan ekuitas atau modal entitas tersebut. Entitas yang tidak berbadan hukum merupakan usaha yang dididrikan namun belum memiliki bentuk hukum tetap.
Akan tetapi makna mengendalikan lebih dari sekedar memiliki ekuitas entitas lain. Pengendalian tidak harus selalu diperoleh dengan kepemilikan dan sebaliknya kepemilikan hak suara mayortas tidak selalu memberikan hak pengendalian.
Baca juga: PSAK 15 Tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
Perbedaan PSAK 22 Sebelum Direvisi
KETERANGAN | PSAK 22 tahun 1994 | PSAK 22 tahun 2010 |
RUANG LINGKUP | Kecuali :Under Common Control (UCC) Ventura bersama | Kecuali : Under Common Control (UCC) Ventura bersama Akuisisi Aset |
METODE PENCATATAN | Purchase Polling Of Interest | Metode Akuisisi |
BIAYA AKUISISI | Dibebankan komponen Harga Perolehan | Di bebankan periode berjalan |
PENGUKURAN ASET DAN LIABILITAS | Memiliki panduan tersendiri untuk menentukan nilai wajar | Mengikuti SAK lain |
AKUISISI BERTAHAP | Diukur dengan nilai wajar saat perolehan tidak ada penlaian kembali | Diukur kembali, selisih diakui laba / rugi |
NON PENGENDALI | Berdasarkan nilai tercatat Netto | Berdasarkan nilai wajar atau porsi aset identifikasi |
Metode Akuntansi Kombinasi Bisnis
![psak 22 2](https://kledo.com/blog/wp-content/uploads/2025/02/psak-22-2.jpeg)
Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Terdapat dua metode untuk memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain:
- Perusahaan pengakuisisi membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai
- Perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.
Adapun persyaratannya adalah :
- 90 % saham harus dimiliki oleh perusahaan yang mengakuisisi
- Semua pemegang saham harus diperlakukan sama.
Metode ini mengakuisisi dengan menggunakan nilai buku. Hasilnya adalah memiliki pendapatan yang lebih besar karena:
- Tidak menyebabkan penyusutan goodwill
- Depresiasi dan penyusutan lebih rendah dari biaya aset
Metode kombinasi bisnis saat penerbitan FASB Statement No. 141 tahun 2001 adalah Purchase Method ( Metode Pembelian ).
Meskipun metode penyatuan kepemilikan sudah tidak digunakan namun perusahaan yang dulunya melakukan kombinasi bisnis dengan metode ini tidak dirubah.
Jadi laporan keuangan saat ini pun masih termasuk aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang di akuisisi dalam pooling yang awalnya dicatat sebesar nilai buku pada tanggal akuisisi.
Baca juga: Pembahasan PSAK 7: Pengungkapan Pihak Berelasi di Akuntansi
Purchase Method ( Metode pembelian )
Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian.
Akun – akun perusahaan yanag diakuisis hanya akan disesuaikan dengan nilai wajar penuh jika perusahaan induk yang memiliki 100 % kepemilikan saham dalam perusahaan yang diauisisi.
Tetapi, jika perusahaan membeli hanya 80 % kepemilikan saham diperusahaan yang diakuisisi akun akan disesuaikan hanya dengan 80% dari perbedaan antara buku dan nilaiwajar.
Contoh:
Dalam 80% pembelian, aset dengan nilai buku sebesar $6.000 dan nilai wajar sebesar $10.000 akan tercatat sebesar $9.200.
Jawab :
= ( Nilai Buku + Jumlah Kepemilikan Saham dikurangi selisih lebih nilai wajar atas nilai buku )
= ( $6.000 + 80% ( $4.000)
= $9.200
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007 adalah Metode Akuisisi.
Dengan metode ini, Aset dan liabiliti yang dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Contoh:
Aset akan dicatat dengan nilai wajar $10.000 secara penuh meskipun perusahaan yang mengakusisi hanya membeli 80% kepemilkikan di perusahaan yang memiliki aset.
Metode akuisisi juga menghilangkan pendiskontoan aset tetap dan aset tidak berwujud yang kurang dari nilai wajar. Hal ini dapat terjadi ketika adaanya pembelian tawar menawar antar perusahaan.
Tawar menawar pembelian terjadi ketika harga yang dibayar kurang dari total nilai aset bersih ( semua aset dikurangi liability ).
Baca juga: Pembahasan PSAK 5 Tentang Segmentasi Operasi pada Akuntansi
Alokasi Harga Akuisisi dalam PSAK 22
![psak 22 1](https://kledo.com/blog/wp-content/uploads/2025/02/psak-22-1.jpeg)
PSAK 22 revisi 2010 mengharuskan pihak pengakuisisi menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan kewajiban/liabilitas yang diambil alih dengan niali wajar pada tanggal akuisisi.
Selain itu PSAK 22 juga mengharuskan pihak pengakuisisi untuk mengukur kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi pihak yang diakuisisi.
Penilaian pada nilai wajar umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan harga akuisisi yang wajar.
Prinsip historical cost mengharuskan entitas menyajikan aset berdasarkan harga perolehan, tetapi ketika terjadi akuisisi saham, neraca entitas yang diakuisisi harus dinilai berdasarkan harga wajarnya oleh penilai independen.
Nilai wajar yang lebih tinggi akan menyebabkan harga akuisisi (niai investasi) menjadi lebih tinggi.
Kondisi dimana nilai wajar aset lebih tinggi dari nilai buku atau nilai buku utang lebih besar dari nilai wajarnya disebut undervalue.
Apabila nilai wajar aset lebih kecil dari nilai buku atau nilai wajar utang lebih tinggi dari nilai buku yang tercatat, maka hal itu disebut sebagai overvalue.
Contoh:
Nilai wajar sebesar Rp6,8 miliar merupakan nilai wajar 100% kekayaan PT Andika, yaitu yang baik yang akan diakusisi 80% maupun kepentingan nonpengendali.Harga akusisi sebesar Rp5,6 miliar mencerminkan harga wajar atas 80% bank suara PT Andika.
Karena kepentingan nonpengendali juga harus nilai pada harga wajar sesuai PSAK 22 revisi 2010 maka harga diakusisi sebesar Rp5,6 miliar dapat dijadikan rujukan harga wajar untuk 20% kepentingan nonpengendali.
Jika harga wajar untuk 80% hak suara adalah Rp5,6 miliar, maka harga pasar untuk 100% adalah Rp7 miliar (Rp5,6 miliar/80%).
Dengan demikian harga nonpengendali adalah Rp1,4 miliar (20% x Rp7 miliar). Perhitungan harga wajar kepentingan nonpengendali ini bukan satu-satunya teknik yang diizinkan.
Jika terdapat bukti lain yang lebih valid, dapat diterapkan teknik perhitungan lain untuk kepentingan nonpengendali.
Jadi, harga wajar kepentingan nonpengendali bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari Rp1,4 miliar.
Baca juga: Mengetahui PSAK 4 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri
Metode Penyatuan Kepemilikan Menurut PSAK 22
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest)
Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat 2007) tidak lagi diperbolehkan.
Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan.
Salah satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
Baca juga: Goodwill Impairment: Pengertian dan Aturannya dalam PSAK 48
Kesimpulan
PSAK 22 adalah bahwa standar ini memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana kombinasi bisnis harus dicatat dan dilaporkan.
Dengan adanya standar ini, diharapkan entitas dapat melakukan akuntansi yang transparan dan akurat dalam setiap kombinasi bisnis yang dilakukan.
Jika Anda ingin melakukan proses akuisisi bisnis, penting mengetahui standar akuntansi keuangan ini dan menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur konsolidasi keuangan yang lengkap, misalnya Kledo.
Penggunaan software akuntansi seperti Kledo dapat sangat mendukung penerapan PSAK 22. Kledo menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna untuk:
- Mencatat transaksi akuisisi dengan mudah, termasuk pengukuran nilai wajar aset dan liabilitas yang diakuisisi.
- Mengelola laporan konsolidasi secara efisien, sehingga memudahkan dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan PSAK 22.
- Memantau dan menganalisis keuntungan dari pembelian dengan diskon serta pengakuan goodwill, yang merupakan bagian penting dari kombinasi bisnis.
Jadi tunggu apalagi? Gunakan software akuntansi Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Pembahasan PSAK 22 Tentang Kombinasi Bisnis - 12 Februari 2025
- Jurnal Pembelian Barang Dagang: Contoh dan Cara Membuatnya - 7 Februari 2025
- Social Proof dalam Marketing: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya - 6 Februari 2025