Mengetahui PSAK 33 Tentang Akuntansi Pertambangan

psak 33 banner

PSAK 33 merupakan standar akuntansi yang mengatur tata cara pencatatan dan pelaporan keuangan dalam industri pertambangan.

Standar ini sangat penting karena kegiatan pertambangan memiliki karakteristik khusus yang memerlukan perlakuan akuntansi berbeda dibandingkan dengan sektor lainnya.

Dengan adanya PSAK 33, perusahaan pertambangan dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat dan transparan, khususnya terkait biaya eksplorasi, pengembangan, produksi, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam perkembangan terakhir, PSAK 33 mengalami revisi yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan praktik terkini di industri pertambangan. Revisi ini mencakup perubahan dalam pengakuan biaya eksplorasi, perlakuan biaya pengembangan dan konstruksi, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan relevan bagi entitas pertambangan dalam menyusun laporan keuangan.

Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap PSAK 33 dalam akuntansi pertambangan dan hal apa saja yang diatur di dalamnya.

Pengertian PSAK 33 dan Pentingnya dalam Akuntansi Pertambangan

PSAK 33 merupakan standa akuntansi yang mencakup berbagai aspek penting dalam kegiatan pertambangan seperti eksplorasi, pengembangan, konstruksi, produksi, serta pengelolaan lingkungan hidup.

PSAK 33 memberikan pedoman bagaimana biaya-biaya tersebut diakui, diukur, dan disajikan dalam laporan keuangan agar mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara akurat.

Pentingnya PSAK 33 dalam akuntansi pertambangan terletak pada karakteristik unik industri ini yang melibatkan proses yang kompleks dan biaya yang besar, termasuk biaya eksplorasi dan pengelolaan dampak lingkungan.

Dengan adanya PSAK 33, perusahaan pertambangan dapat menyusun laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, sehingga memudahkan pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang tepat.

Selain itu, standar ini juga membantu dalam pengelolaan kewajiban lingkungan hidup yang menjadi bagian penting dalam keberlanjutan operasional pertambangan.

kledo banner 1

Baca juga: Pembahasan PSAK 30 tentang Akuntansi Sewa dalam Bisnis

Ruang Lingkup PSAK 33

Ruang lingkup PSAK 33 mencakup beberapa tahap utama dalam kegiatan pertambangan, yaitu:

  • Eksplorasi, Pengembangan, dan Konstruksi: Meliputi biaya eksplorasi yang diakui sebagai beban atau aset tergantung kondisi tertentu, serta biaya pengembangan dan konstruksi yang diakui sebagai aset.
  • Produksi: Meliputi pengakuan biaya produksi dan biaya pengupasan lapisan tanah yang dapat diakui sebagai aset atau beban sesuai dengan tahapannya.
  • Pengelolaan Lingkungan Hidup: Meliputi biaya yang timbul untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, termasuk pengakuan provisi pengelolaan lingkungan hidup.

Perbedaan PSAK 33 (1994) dan ED PSAK 33 (Revisi 2011)

psak 33 akuntansi tambang 3

PSAK 33 mengalami revisi yaitu perusbahan ketentuan PSAK 33 tahun 1994 dengan ED PSAK 33 (Revisi 2011).

Revisi ini mencakup perubahan dalam ruang lingkup, pengakuan biaya eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Berikut adalah beberapa poin perbedaannya:

AspekPSAK 33 (1994)ED PSAK 33 (Revisi 2011)
Pengakuan Biaya EksplorasiBiaya eksplorasi diakui sebagai beban, kecuali jika:
– Belum terdapat cadangan, izin masih berlaku, dan kegiatan eksplorasi signifikan masih dilakukan.
– Terdapat cadangan terbukti dan izin masih berlaku.
Tidak diatur.

Dalam ED PSAK 64, biaya eksplorasi dan evaluasi diakui sebagai aset (beban tangguhan).
Biaya eksplorasi tidak termasuk biaya perizinan.
Perlakuan Biaya Pengembangan dan KonstruksiBiaya pengembangan diakui sebagai aset (beban yang ditangguhkan).
Biaya konstruksi diakui sebagai aset tetap.
Biaya pengembangan merujuk pada KDPPLK dan PSAK 19: Aset Takberwujud.
Biaya konstruksi diatur dalam PSAK lain, seperti PSAK 16: Aset Tetap.
Pengakuan Biaya Produksi dan Pengupasan Lapisan TanahBiaya pengupasan lapisan tanah (awal) diakui sebagai aset (beban tangguhan).
Biaya pengupasan lapisan tanah (selanjutnya) diakui sebagai beban.
Biaya pengupasan lapisan tanah (awal) diakui sebagai aset (beban tangguhan).
Biaya pengupasan lapisan tanah (selanjutnya) diakui sebagai beban berdasarkan rasio rata-rata tanah penutup.
Pengelolaan Lingkungan HidupBiaya pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan produksi diakui sebagai beban.
Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakui sebagai aset (beban tangguhan).
Tidak berubah: – Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan produksi tetap diakui sebagai beban.
Biaya pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan tetap diakui sebagai aset (beban tangguhan).

Baca juga: PSAK 111 Tentang Akuntansi Wa’d dan Contoh Kasusnya

Definisi dan konsep penting

1. Lingkungan hidup

Lingkungan hidup menurut PSAK 33 adalah kesatuan ruang yang meliputi segala benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan kehidupan serta kesejahteraan manusia dan mahluk hidup lainnya.

Lingkungan hidup mencakup semua aspek fisik, kimiawi, biologis, serta interaksi antar unsur di dalamnya yang berperan dalam mendukung keberlanjutan kehidupan dan perkembangan sosial-ekonomi.

2. Biaya lingkungan hidup

Biaya lingkungan hidup adalah biaya yang timbul atas usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif dari kegiatan pertambangan, serta biaya rutin lainnya yang diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan selama kegiatan operasional berlangsung.

Secara khusus, biaya lingkungan hidup dapat mencakup:

  • Biaya yang dikeluarkan untuk penanggulangan dampak lingkungan seperti pengolahan limbah, rehabilitasi kawasan yang terdampak, dan pengendalian polusi.
  • Biaya yang ditanggung oleh perusahaan dalam rangka memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah, serta biaya pemantauan dan pelaporan dampak lingkungan.
  • Pengelolaan pengurangan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap tanah, air, udara, serta ekosistem yang terlibat.

Baca juga: PSAK 55 Tentang Pengakuan dan Pengukuran Aset Libilitas

Pengakuan dan Pengukuran dalam PSAK 33

psak 33 akuntansi tambang 2

Pengupasan tanah awal dan lanjutan

Pengupasan tanah adalah salah satu tahap penting dalam kegiatan pertambangan untuk membuka akses ke bahan galian (seperti batubara atau logam). Terdapat dua jenis pengupasan tanah yang diatur dalam PSAK 33:

  • Pengupasan Tanah Awal:
    • Pengupasan tanah awal dilakukan untuk membuka tambang sebelum produksi dimulai. Pengupasan ini diperlukan untuk menghilangkan lapisan tanah penutup yang menutupi bahan galian.
    • Dalam PSAK 33 (1994) dan ED PSAK 33 (Revisi 2011), biaya pengupasan tanah awal ini diakui sebagai aset (beban tangguhan), karena kegiatan ini dilakukan untuk mempersiapkan area tambang agar dapat digunakan untuk produksi bahan galian.
  • Pengupasan Tanah Lanjutan:
    • Pengupasan tanah lanjutan dilakukan selama masa produksi berlangsung, sebagai bagian dari kegiatan rutin untuk terus mengakses bahan galian.
    • Biaya pengupasan tanah lanjutan diakui sebagai beban, yang akan dibebankan selama periode pengupasan tanah berlangsung sesuai dengan rasio rata-rata tanah penutup.

Rasio rata-rata tanah penutup dan pengaruhnya terhadap biaya

Rasio rata-rata tanah penutup (Average Stripping Ratio)

Rasio ini adalah perbandingan antara jumlah tanah yang harus digali (tanah penutup) dengan jumlah bahan galian yang akan diperoleh (misalnya, batubara atau logam).

Rasio ini dihitung berdasarkan estimasi ketebalan tanah penutup dan taksiran bahan galian yang akan diambil.

Rasio ini digunakan untuk memperkirakan biaya pengupasan tanah dan menentukan biaya yang dapat dibebankan setiap tahunnya.

Pengaruh terhadap biaya:

  • Biaya pengupasan tanah yang terjadi lebih besar dari rasio rata-rata akan dianggap sebagai aset (beban tangguhan), karena dianggap sebagai biaya yang akan memberi manfaat ekonomi di masa depan.
  • Biaya pengupasan tanah yang sesuai dengan rasio rata-rata atau lebih rendah akan langsung diakui sebagai beban pada periode berjalan.

Oleh karena itu, rasio rata-rata tanah penutup sangat penting untuk menentukan bagaimana biaya pengupasan tanah akan dibebankan atau diakui dalam laporan keuangan perusahaan pertambangan.

Baca juga: Pembahasan PSAK 50 Tentang Penyajian Instrumen Keuangan

Provisi pengelolaan lingkungan hidup dan kriteria pengakuannya

Provisi pengelolaan lingkungan hidup

Provisi ini mencakup biaya yang harus diakui oleh perusahaan untuk mengelola dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan, baik yang terjadi pada saat eksplorasi, pengembangan, maupun produksi.

Biaya ini meliputi biaya untuk pemulihan dan rehabilitasi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai, serta biaya lainnya yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup.

Kriteria pengakuan provisi pengelolaan lingkungan hidup

Provisi pengelolaan lingkungan hidup harus diakui jika kriteria berikut dipenuhi:

  • Petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal pelaporan akibat kegiatan yang telah dilakukan, meskipun kewajiban tersebut belum terpenuhi sepenuhnya.
  • Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul. Hal ini bisa berupa estimasi biaya yang harus dikeluarkan untuk pemulihan lingkungan hidup yang terdampak akibat kegiatan pertambangan.

Pengakuan dan pengukuran provisi

Provisi ini diakui dalam laporan keuangan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada masa yang akan datang. Provisi ini harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan apakah jumlah yang diakui masih memadai.

Provisi pengelolaan lingkungan hidup diukur berdasarkan taksiran biaya yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan pengelolaan atau rehabilitasi lingkungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika biaya yang dikeluarkan lebih besar atau lebih kecil dari yang diakui, maka selisihnya harus dibebankan pada periode yang sesuai.

Evaluasi provisi

Pada tanggal pelaporan, perusahaan harus mengevaluasi apakah jumlah provisi yang telah diakui masih memadai untuk menutupi biaya pengelolaan lingkungan hidup.

Jika terjadi perubahan dalam estimasi biaya atau kewajiban yang timbul, perusahaan harus melakukan penyesuaian pada jumlah provisi yang telah diakui sebelumnya.

Pengungkapan dalam PSAK 33

psak 33 akuntansi tambang 1

PSAK 33 mengatur mengenai pengungkapan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup, provisi yang timbul dari pengelolaan tersebut, serta kewajiban bersyarat yang mungkin terjadi sehubungan dengan kegiatan pertambangan.

Pengungkapan yang jelas dan tepat sangat penting untuk memberikan transparansi kepada pemangku kepentingan mengenai dampak lingkungan yang dihasilkan oleh operasi pertambangan dan upaya mitigasi yang dilakukan oleh perusahaan.

Kebijakan akuntansi terkait pengelolaan lingkungan hidup

Perusahaan harus mengungkapkan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam mengelola biaya pengelolaan lingkungan hidup. Ini mencakup:

  • Perlakuan akuntansi atas biaya pengelolaan lingkungan hidup: Bagaimana perusahaan mengakui biaya yang timbul akibat pengelolaan dampak lingkungan, baik dalam kegiatan eksplorasi, pengembangan, maupun produksi.
  • Metode amortisasi: Jika biaya pengelolaan lingkungan hidup diakui sebagai aset (beban tangguhan), perusahaan perlu mengungkapkan metode amortisasi yang digunakan untuk membebankan biaya tersebut selama periode yang relevan.
  • Biaya pengelolaan lingkungan hidup yang ditangguhkan atau diakui sebagai beban sesuai dengan jenis kegiatan dan sesuai dengan prinsip-prinsip PSAK yang berlaku.

Mutasi kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup

Mutasi kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup mengacu pada perubahan dalam kewajiban yang diakui oleh perusahaan terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, terutama yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan. Informasi yang harus diungkapkan meliputi:

  • Saldo awal: Jumlah kewajiban provisi pada awal periode pelaporan.
  • Penyisihan yang dibentuk: Penyisihan atau tambahan provisi yang dibentuk selama periode laporan untuk mencerminkan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang timbul selama periode tersebut.
  • Pengeluaran yang sesungguhnya: Pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban provisi yang telah diakui sebelumnya.
  • Saldo akhir: Jumlah kewajiban provisi yang tersisa pada akhir periode pelaporan.

Perusahaan harus mengungkapkan perubahan yang terjadi dalam kewajiban provisi pengelolaan lingkungan hidup selama periode pelaporan dengan menunjukkan secara rinci informasi mutasi tersebut, sehingga pemangku kepentingan dapat memahami seberapa besar kewajiban yang timbul akibat kegiatan operasional perusahaan.

Kewajiban bersyarat

Kewajiban bersyarat adalah kewajiban yang mungkin timbul di masa depan, tetapi bergantung pada suatu peristiwa atau kondisi yang belum pasti.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, kewajiban bersyarat dapat mencakup:

  • Kewajiban yang timbul karena potensi kerusakan lingkungan yang belum diketahui secara pasti atau karena kemungkinan biaya yang harus dikeluarkan di masa depan untuk rehabilitasi lingkungan yang belum terjadi.
  • Kewajiban bersyarat harus diungkapkan dalam laporan keuangan jika:
    1. Ada kemungkinan bahwa kewajiban akan timbul.
    2. Kewajiban tersebut dapat dihitung atau diperkirakan secara wajar.

Jika kewajiban bersyarat diperkirakan akan menjadi kewajiban pasti, maka akan diperlakukan sebagai kewajiban yang harus diakui dalam laporan keuangan.

Jika kewajiban ini belum pasti atau estimasi biayanya tidak dapat dihitung secara wajar, maka perusahaan hanya mengungkapkan kewajiban tersebut tanpa mengakui jumlah tertentu dalam laporan keuangan.

Baca juga: PSAK 8 Tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

Pada Intinya…

Pada dasarnya, PSAK 33 tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan

Melalui penerapan PSAK 33, perusahaan pertambangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku.

Hal ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga bagi para pemangku kepentingan seperti investor, regulator, dan masyarakat luas yang membutuhkan informasi keuangan yang andal dan transparan.

Untuk memastikan proses pengelolaan akuntansi dan pembukuan bisnis Anda sudah sesuai standar, Anda perlu memastikan sistem yang Anda gunakan sudah sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia.

Jika Anda masih menggunakan proses pembukuan manual, tentu ini akan menjadi masalah karena proses yang rentan kesalahan, memakan waktu, dan tidak optimal.

Sebagai solusi Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi yang sudah sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia seperti Kledo.

Kledo adalah software akuntansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 75 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.

Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Komentar

3 + two =