Bank dalam kegiatan operasionalnya menyalurkan kredit, diwajibkan membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dari laba yang diperolehnya. Namun apa sebenarnya pengertian PPAP? Pembentukan PPAP ini berdasarkan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998, pembentukan atau…