KLU pajak atau klasifikasi lapangan usaha pajak adalah kode yang dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) yang berguna untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub…