Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengganti mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax dari skema delta menjadi skema replace mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Kebijakan ini bertujuan…