Gantikan Skema Delta, DJP Terapkan Skema Replace di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengganti mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) di Coretax dari skema delta menjadi skema replace mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak ketika membetulkan SPT yang telah dilaporkan. Salah satu masalah yang ingin diatasi adalah munculnya kurang bayar semu, yaitu tagihan pajak yang timbul akibat mekanisme penghitungan sistem, padahal wajib pajak telah melakukan pembayaran.

Melalui skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penentuan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pembayaran pajak yang telah dilakukan dan pengembalian pajak sebelumnya tetap diperhitungkan dalam penghitungan terbaru.

Artikel ini akan membahas mengapa skema delta diganti dengan skema replace, penjelasan mekanisme skema replace coretax, dan dampak perubahannya pada wajib pajak.

Mengapa DJP Mengganti Skema Delta dengan Replace?

DJP mengganti skema delta ke skema replace karena skema delta awalnya bisa memunculkan “kurang bayar semu”, yaitu kondisi ketika aplikasi Coretax milik DJP salah menampilkan kewajiban kurang bayar saat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), padahal secara riil tidak ada pajak tambahan yang terutang.

Skema Delta adalah adalah skema yang menghitung pembetulan SPT berdasarkan selisih antara nilai pada SPT sebelumnya dan nilai pada SPT pembetulan.

Misalnya, Anda membetulkan SPT dan SPT pertama yang Anda lapor lebih bayar Rp100 juta. SPT tersebut dibetulkan jadi lebih bayar Rp40 juta.

Sistem membaca selisih Rp60 juta sebagai kurang bayar dan menagihnya. Padahal uang Rp100 juta itu belum dikembalikan negara, karena masih diteliti.

Jadi, Anda berisiko menerima tagihan yang tidak mencerminkan kondisi pembayaran pajak sebenarnya. Situasi ini dikenal sebagai kurang bayar semu.

Selain itu, skema delta juga membatasi fleksibilitas wajib pajak ketika ingin mengubah pilihan atas kelebihan pembayaran pajak, misalnya dari restitusi menjadi kompensasi.

Menanggapi persoalan tersebut, DJP menyempurnakan ketentuan dan mekanisme Coretax. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa skema replace diharapkan menghilangkan kurang bayar semu yang muncul akibat pembatalan atau pembetulan SPT.

kledo banner 1

Baca Juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

Bagaimana Cara Kerja Skema Replace di Coretax?

skema replace coretax 1

Berbeda dengan skema delta, skema replace menjadikan SPT pembetulan terakhir sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dalam proses penghitungan, Coretax memperhitungkan dua komponen utama, yaitu:

  1. Seluruh pembayaran atau setoran pajak yang telah dilunasi untuk masa atau tahun pajak terkait.
  2. Kelebihan pembayaran pajak yang sudah dikembalikan melalui penerbitan ketetapan atau keputusan terkait.

Kedua komponen tersebut digunakan untuk menentukan posisi pajak setelah pembetulan. Dengan cara ini, pembayaran yang sudah dilakukan tidak diabaikan ketika wajib pajak memperbaiki SPT.

Misalnya, wajib pajak telah menyetorkan pajak melalui mekanisme pembayaran yang sah, kemudian menemukan kesalahan dalam pelaporan dan melakukan pembetulan.

Coretax akan memperhitungkan pembayaran tersebut dalam penghitungan SPT pembetulan, bukan hanya melihat selisih antara SPT awal dan SPT terbaru.

Mekanisme ini diharapkan mengurangi risiko tagihan kurang bayar semu, sekaligus mencegah pengembalian pajak berlebihan akibat penghitungan yang tidak memperhitungkan riwayat pembayaran dan pengembalian sebelumnya.

Skema replace berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.

Baca Juga: Lapor Pajak Online, Ini Cara Paling Mudah dan Cepat!

Apa Dampak Perubahan Skema Replace bagi Wajib Pajak?

skema replace coretax 2

Perubahan mekanisme pembetulan SPT ini membawa beberapa dampak bagi wajib pajak, terutama dalam penghitungan pajak, pengelolaan kelebihan pembayaran, dan administrasi Coretax.

1. Mengurangi Risiko Kurang Bayar Semu

Manfaat utama skema replace adalah mengurangi risiko munculnya tagihan pajak yang sebenarnya timbul akibat mekanisme penghitungan sistem.

Pembayaran pajak yang telah dilunasi tetap diperhitungkan ketika SPT dibetulkan. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan tidak lagi terbebani pembayaran tambahan atau sanksi yang muncul karena pembayaran sebelumnya tidak diperhitungkan secara tepat.

Meski demikian, wajib pajak tetap harus memastikan bahwa mereka sudah mengisi SPT pembetulan dengan benar. Jika berdasarkan penghitungan yang sesuai ketentuan memang terdapat kekurangan pembayaran pajak, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi.

2. Memberikan Fleksibilitas dalam Memilih Restitusi atau Kompensasi

Skema replace juga memberikan fleksibilitas lebih besar kepada wajib pajak dalam menentukan tindak lanjut atas kelebihan pembayaran pajak.

Wajib pajak dapat membetulkan SPT sekaligus mengubah pilihan dari restitusi menjadi kompensasi, atau sebaliknya, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan proses sebelumnya belum melewati batas yang ditetapkan.

Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Sementara itu, kompensasi berarti kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan untuk memenuhi kewajiban pajak pada masa atau periode berikutnya.

Fleksibilitas ini membantu wajib pajak menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan kondisi perpajakannya. Namun, sebelum melakukan pembetulan, wajib pajak perlu memeriksa status permohonan pengembalian pajak yang sedang berjalan.

3. Memperbarui Saldo Kompensasi secara Otomatis

DJP juga menyempurnakan penyesuaian saldo kompensasi melalui taxpayer ledger, yaitu catatan transaksi perpajakan wajib pajak dalam sistem.

Ketika pembetulan SPT mengubah nilai lebih bayar, Coretax akan menyesuaikan saldo kompensasi yang berkaitan dengan perubahan tersebut. Mekanisme serupa juga berlaku ketika terdapat penerbitan surat ketetapan pajak atau putusan atas upaya hukum yang memengaruhi nilai kelebihan pembayaran.

Artinya, perubahan posisi pajak dapat langsung diperhitungkan untuk masa berikutnya tanpa selalu menunggu penyesuaian manual.

Namun, saldo penyesuaian dapat bernilai positif maupun negatif. Saldo negatif tidak selalu berarti terjadi kesalahan sistem. Kondisi tersebut bisa muncul ketika kompensasi yang sebelumnya tercatat atau telah digunakan ternyata berkurang setelah pembetulan SPT atau perubahan ketetapan pajak.

Nilai penyesuaian ini akan diperhitungkan pada SPT Masa berstatus normal pertama yang disampaikan berikutnya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memantau saldo kompensasi dan memastikan pelaporan SPT berikutnya dilakukan sesuai ketentuan.

4. Memengaruhi Proses Restitusi dan Pengangsuran Pajak

Perubahan posisi pajak setelah pembetulan SPT juga dapat memengaruhi proses restitusi maupun persetujuan pengangsuran.

Status dan tindak lanjut administrasi tersebut akan disesuaikan dengan posisi perpajakan berdasarkan SPT pembetulan terakhir serta ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk permohonan pengembalian pajak yang sedang berjalan, PER-12/PJ/2026 mengatur kondisi tertentu yang memungkinkan prosesnya dihentikan secara otomatis oleh Coretax.

Sebagai contoh, permohonan pengembalian pendahuluan dapat dihentikan apabila keputusan pengembalian pendahuluan belum diterbitkan. Untuk pengembalian melalui pemeriksaan, penghentian bergantung pada tahap proses yang telah berjalan.

Ketentuan ini penting diperhatikan karena pembetulan SPT dapat memengaruhi dasar pengajuan restitusi sebelumnya. Wajib pajak sebaiknya memeriksa status permohonan sebelum mengubah SPT agar memahami konsekuensi administrasinya.

5. Mempermudah Pembetulan SPT PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah

Perubahan ini juga membantu instansi pemerintah yang melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.

Dalam skema sebelumnya, instansi pemerintah dapat menghadapi tagihan kurang bayar semu ketika menambahkan bukti pemotongan yang belum dibuat ke dalam SPT pembetulan. Padahal, pembayaran pajak mungkin telah dilakukan melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dengan skema replace, pembayaran yang telah dilakukan melalui SP2D atau setoran awal tetap diperhitungkan oleh Coretax dalam penghitungan SPT pembetulan.

Hal ini diharapkan mempermudah instansi pemerintah memperbaiki pelaporan tanpa menghadapi tagihan yang muncul hanya karena pembayaran sebelumnya tidak diperhitungkan dengan tepat.

6. Memberikan Fleksibilitas dalam Penandatanganan Bukti Potong Elektronik

Selain memperbaiki mekanisme pembetulan SPT, DJP juga menyampaikan kemudahan operasional dalam penerbitan bukti pemotongan elektronik.

Wajib pajak dapat menunjuk pejabat atau pegawai tertentu untuk menandatangani bukti pemotongan elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudahan ini mendukung proses administrasi perpajakan, khususnya bagi organisasi yang memiliki pembagian tugas dan kewenangan dalam pengelolaan pajak.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Ini Cara Bayar SPT Tahunan Lengkap

Sejak Kapan Skema Replace Berlaku?

PER-12/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Namun, penerapannya memperhatikan tanggal penyampaian pembetulan dan periode pajak yang bersangkutan.

Berikut ketentuan peralihannya:

Kondisi Ketentuan yang Berlaku
Pembetulan SPT untuk masa atau tahun pajak 2025 dan seterusnya yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 Mengikuti PER-12/PJ/2026
SPT yang telah disampaikan atau dibetulkan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses penyelesaian Tetap mengikuti ketentuan sebelumnya, yaitu PER-11/PJ/2025
Pembetulan SPT untuk masa atau tahun pajak 2024 ke bawah Mengikuti ketentuan peralihan sistem lama (legacy)

Dengan demikian, wajib pajak tidak dapat menganggap seluruh proses pembetulan yang sedang berjalan otomatis beralih ke skema baru. Tanggal penyampaian dan periode pajak tetap menjadi faktor penting untuk menentukan aturan yang digunakan.

Baca Juga: Berapa Denda Telat Lapor Pajak? Cara Hitung & Membayarnya

Apa yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak saat Membetulkan SPT?

skema replace coretax 3

Meskipun skema replace dirancang untuk mempermudah pembetulan SPT, wajib pajak tetap perlu memeriksa beberapa hal sebelum menyampaikan pembetulan.

  • Pastikan data penghasilan, biaya, pemotongan, dan pembayaran pajak telah sesuai dengan dokumen pendukung. Kesalahan pada data dasar tetap dapat menyebabkan penghitungan pajak yang tidak tepat.
  • Periksa riwayat pembayaran dan pengembalian pajak. Informasi ini penting untuk memastikan seluruh pembayaran yang telah dilakukan dan pengembalian yang sudah diterima diperhitungkan secara benar.
  • Perhatikan status restitusi atau kompensasi. Jika terdapat permohonan pengembalian yang sedang berjalan, pahami terlebih dahulu bagaimana pembetulan SPT dapat memengaruhi proses tersebut.
  • Pantau saldo kompensasi setelah pembetulan. Jika terdapat perubahan, periksa kembali pencatatan pada taxpayer ledger dan pastikan penyesuaiannya diperhitungkan dalam SPT Masa berikutnya.
  • Periksa ketentuan yang berlaku berdasarkan periode pajak dan tanggal penyampaian pembetulan. Untuk mengetahui prosedur serta contoh penghitungan yang lebih lengkap, Anda bisa merujuk pada PER-12/PJ/2026 beserta lampirannya.

Baca Juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Kesimpulan

Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT di Coretax tidak lagi memakai skema delta, tetapi kembali ke skema replace. Lewat PER-12/PJ/2026, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban pajak, dengan tetap memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan.

Dampaknya adalah tagihan kurang bayar semu tidak akan muncul lagi karena hitungan sistem. Selain itu, wajib pajak juga kini punya pilihan atas lebih bayar, seperti restitusi atau kompensasi,.

Aturan ini berlaku untuk pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026, untuk periode pajak 2025 dan seterusnya.

Buat penghitungan dan pelaporan pajak Anda menjadi lebih mudah dengan software akuntansi Kledo. Tersedia fitur pencatatan pajak penjualan dan pembelian untuk setiap transaksi yang Anda mau serta laporan keuangan untuk data perpajakan yang lebih akurat.

Coba Kledo secara gratis di sini.

salsabilanisa

Tinggalkan Komentar

seventeen − 5 =