Contoh Surat Perjanjian Kerja Terbaik, Mudah dan Gratis!

Kembali Contoh Surat

Proses rekrutmen karyawan merupakan sebuah proses yang harus dilalui sebuah perusahaan. Ada banyak hal yang harus dilakukan perusahaan dalam proses rekrutmen karyawan ini, mulai dari membuat lowongan pekerjaan, melakukan seleksi, proses wawancaran, sampai akhirnya mendapatkan kandidat karyawan yang dibutuhkan. Nah, dalam proses penerimaan ini ada namanya penandatanganan kontrak kerja atau surat perjanjian kerja.

Di saat penandatanganan ini perusahaan pastinya harus membuat surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja untuk calon karyawan. Tapi ternyata kita nggak boleh lho asal membuat surat perjanjian kerja ini. Ada syarat dan ketentuan berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Biar Kawan Kledo yang diminta membuat surat perjanjian kerja ini nggak bingung, di sini Kledo akan membahas surat perjanjian kerja dengan sedetail-detailnya.

Tidak hanya itu, Kledo juga akan memberikan contoh surat perjanjian kerja yang nantinya akan membantu Kawan Kledo dalam pembuatan surat ini. Jadi, pastikan Kawan Kledo membaca artikel ini hingga selesai, ya!

Pengertian Surat Perjanjian Kerja

kesepakatan kerja

Sebelum membahas tentang cara membuat surat perjanjian kerja, sebenarnya surat perjanjian kerja itu apa sih? Surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja merupakan perjanjian yang disepakati antara karyawan atau pekerja dengan pengusaha baik secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban.

Kontrak kerja atau perjanjian kerja ini wajib diberikan oleh perusahaan di hari pertama calon karyawan kerja. Di dalam surat perjanjian kerja atau kontrak kerja ini tertulis hak dan kewajiban karyawan saat bekerja di perusahaan tersebut. Kewajiban ini di antaranya adalah prosedur kerja dan kedisiplinan yang diterapkan di perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 13/2003 pasal 52 ayat 1 yang mengatur tentang ketenagakerjaan menegaskan surat perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
  2. Memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Ada pekerjaan yang dijanjikan.
  4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Hutang Paling Mudah

Syarat Surat Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan pasal 1601a KUH Perdata menyatakan bahwa surat kontrak harus memenuhi kriteria persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

1. Terdapat Pekerja dan Pemberi Kerja

Syarat pertama yang harus ada dalam surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja adalah terdapat pekerja dan pemberi kerja. Perlu diketahui, kedudukan pekerja dengan pemberi kerja tidak sama. Pemberi kerja atau pemilik perusahaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi, hal ini dikarenakan pemberi kerja memiliki wewenang memerintah pekerja. Oleh karena itu kontrak kerja dibutuhkan untuk menjelaskan syarat, hak, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pekerja dan pemberi kerja.

2. Ada Pelaksanaan Kerja

Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam surat perjanjian kerja adalah adanya pelaksanaan kerja. Pekerja harus melakukan pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan di surat perjanjian kerja.

3. Dalam Waktu Tertentu

Dalam surat perjanjian kerja juga dimuat waktu tertentu untuk pelaksanaan kerja.

4. Ada Upah yang Diterima

Upah merupakan imbalan yang diterima pekerja dari pengusaha yang merupakan hak pekerja setelah melakukan kewajiban kepada pihak pengusaha atau pemberi kerja. Dalam pemberian upah ini, penguasaha atau pemberi kerja harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kawan Kledo dapat membaca peraturan tersebut di sini.

5. Ada Kesepakatan

Kesepakatan yang dimaksud di surat perjanjian kerja adalah adanya rasa ikhlas dan sukarela atas kontrak yang dibuat. Tanpa adanya kesepakatan ini kontak kerja tidak akan bisa dibuat. Kesepakatan ini dapat tercapai setelah melalui proses wawancara karena biasanya di proses wawancara akan disebutkan ketentuan di perusahaan dan jika pekerja tidak sepakat, bisa mundur saat itu juga.

6. Ada Wewenang

Selain kesepakatan, kontrak kerja atau perjanjian kerja juga memiliki kewewenangan. Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja atau perjanjian kerja disebut subjek hukum dan siapapun dapat membuat surat kontrak kerja, kecuali anak-anak, orang dewasa dalam dalam pengawasan, dan orang dengan gangguan jiwa.

7. Objek yang Diatur Jelas

Terakhir, objek yang diatur dalam surat perjanjian kerja juga harus jelas. Ini dilakukan untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan untuk mencegah timbulnya konflik.

Ketentuan Surat Perjanjian Kerja

tanda tangan

Selain memiliki syrata-syarat yang telah disebutkan di atas, surat perjanjian kerja juga memiliki ketentuan lainnya, seperti ditulis dalam bahasa Indonesia meski perjanjian kerja melibatkan orang asing. Agar dapat dimengerti pekerja, surat perjanjian kerja dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing namun dokumen asli tetap dalam bahasa Indonesia.

Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja dibuat dalam dua rangkap. Satu rangkap untuk pekerja dan satu rangkap untuk pengusaha. Agar lebih sah secara hukum, surat perjanjian kerja ini juga dilengkapi dengan materai dan juga disepakati oleh kedua belah pihak dengan tanda tangan di atas materai.

Hak dan Kewajiban dalam Surat Perjanjian Kerja

Hak dan kewajiban menjadi poin penting yang ada dalam surat perjanjian kerja. Setiap perusahaan memiliki peraturan dan kebijakan masing-masing mengenai hak dan kewajiban ini. Oleh karena itu, bagi Kawan Kledo yang bekerja di bagian SDM harus memiliki acuan sendiri mengenai hak dan kewajiban ini. Sebagai contoh berikut beberapa hak dan kewajiban untuk perusahaan dan untuk pekerja:

Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja (Perusahaan)

  1. Perusahaan wajib memberikan upah kepada pekerja dengan nominal yang telah disepakati dengan pekerja.
  2. Perusahaan berhak menilai kinerja pekerja sesuai tanggung jawab yang telah diberikan.

Hak dan Kewajiban Penerima Kerja (Karyawan)

  1. Pekerja berkewajiban mematuhi peraturan perusahaan dan menjalankan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab.
  2. Pekerja berhak mendapatkan upah atau gaji sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pemberi kerja.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja

tanda tangan kerja

Membuat surat perjanjian kerja bukan sesuatu yang sulit. Berikut cara yang bisa Kawan Kleod lakukan untuk membuat surat perjanjian kontrak:

1. Pahami Syarat Sah dari Kontrak Kerja

Berdasarkan Undang-Undang No. 13/2003 pasal 52 ayat 1 yang mengatur tentang ketenagakerjaan menegaskan surat perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
  2. Memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
  3. Ada pekerjaan yang dijanjikan.
  4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan Undang-Undang yang berlaku.

2. Tentukan Jenis dari Kontrak Kerja

Ada dua jenis kontak kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWT merupakan perjanjian yang diperuntukan bagi pekerja yang akan bekerja dalam waktu tertentu, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian untuk pekerja yang akan bekerja hingga pensiun atau meninggal dunia.

3. Perhatikan Detail Isi Kontrak

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Ketenagakerjaan, surat perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis harus memuat beberapa hal berikut:

  • Nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.
  • Jabatan ataupun jenis pekerjaan.
  • Tempat bekerja.
  • Besaran upah dan cara upah akan dibayarkan.
  • Syarat-syarat kerja yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja.
  • Kapan pekerjaan dimulai dan masa berlaku surat perjanjian kerja.
  • Tempat dan tanggal surat perjanjian kerja dibuat.
  • Tanda tangan pekerja dan pemberi kerja.

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Untuk lebih memudahkan pembuatan surat perjanjian kerja, berikut beberapa contoh yang bisa Kawan Kledo jadikan referensi:

perjanjian kerja
kontrak kerja
kontrak
contoh surat perjanjian kerja
contoh surat perjanjian kerja
perjanjian kerja
perjanjian kerja
contoh surat perjanjian kerja
contoh surat perjanjian kerja
contoh surat perjanjian kerja

Kesimpulan

Dalam proses rekrutmen karyawan ada banyak tahap yang harus dilewati dan ketika sampai pada tahap penerimaan, surat perjanjian kerja harus disiapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Kawan Kledo dapat menggunakan contoh surat perjanjian kerja yang ada di atas sebagai referensi dalam pembuatan surat perjanjian kerja.

Kawan Kledo memiliki bisnis tapi bingung bagaimana mengelola keuangan yang baik? Jangan khawatir, karena ada banyak cara untuk mengelola keuangan. Salah satu cara termudahnya adalah dengan menggunakan software akuntansi dari Kledo. Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan. Yuk daftar Kledo sekarang juga!