Pahami Poin Penting Kontrak Kerja Ini Sebelum Menandatanginya

kontrak kerja

Bagi fresh graduate mendapatkan pekerjaan pertama adalah hal yang tidak bisa dilupakan. Terlebih buat Kawan Kledo yang telah berjuang mencari lowongan pekerjaan ke sana kemari, mengajukan lamaran, mengikuti seleksi, hingga menunggu hasil, pasti rasanya senang banget ketika akhirnya diterima kerja.

Namun jangan langsung terlena dan buru-buru menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan. Kawan Kledo harus tetap memperhatikan beberapa hal sebelum tanda tangan kontrak kerja dengan perusahaan, sekalipun ini adalah pengalaman kerja pertama Kawan Kledo.

Emang apa saja sih yang harus diperhatikan saat tanda tangan kontrak kerja?

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berhubungan dengan kontrak kerja, mulai dari jumlah gaji, jobdesk yang dikerjakan, dan lainnya yang akan Kledo bahas di sini.

Untuk itu buat Kawan Kledo yang baru pertama kali merasakan pengalaman kerja, wajib banget baca artikel ini hingga selesai.

Kontrak Kerja Karyawan

kesepakatan kerja

Kontak kerja atau perjanjian kerja merupakan kesepakatan yang dibuat dalam bentuk tertulis ataupun lisan yang dibuat dengan tujuan mengikat hubungan karyawan dengan pemilik usaha atau bisnis, baik dalam periode waktu tertentu atau waktu yang tidak tertentu.

Kontrak atau perjanjian ini dianggap sah jika kedua belah pihak menyetujuinya tanpa adanya paksaan. Lebih jelasnya hal tersebut diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003. yaitu menyatakan dasar perjanjian kerja sebagai berikut:

  1. Kesepakatan berasal dari kedua belah pihak
  2. Memiliki kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
  3. Ada pekerjaan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Ada beberapa hal yang harus dimuat dalam kontrak kerja, seperti data pribadi kedua belah pihak, besaran upah atau gaji, syarat-syarat kerja dimana di dalamnya memuat hak dan kewajiban karyawan, kapan dimulainya perjanjian kerja dimulai dan jangka waktu berlakunya, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam kontrak atau perjanjian kerja, terdapat pesan yang cukup penting yaitu untuk menciptakan rasa aman dan tenang bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kontrak ini kedua belah pihak tidak perlu khawatir jika terjadi pelanggaran perjanjian kerja karena di dalamnya sudah termuat konsekuensinya.

Kontrak kerja ini juga bisa menjadi bukti ketika suatu saat diperlukan dan mempertegas hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga dapat mencegah konflik.

Baca juga: 10 Contoh Surat Lamaran Kerja dan Download Template Gratis Di Sini!

Jenis-Jenis Kontrak Kerja Karyawan

kontrak kerja karyawan

Ada 4 (empat) jenis kontrak karyawan berdasarkan waktu berakhirnya yaitu antara lain:

1. Kontrak Karyawan Tetap

Jenis kontrak karyawan yang pertama yaitu kontrak karyawan tetap atau biasa disebut Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT). Kontrak karyawan tetap ini merupakan perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan karyawan yang bersifat tetap dan tidak terikat pada waktu tertentu.

Oleh karena itu pekerja atau karyawannya disebut dengan karyawan tetap. Perusahaan bisa membuat perjanjian atau kontrak ini secara lisan dan tidak wajib mendapatkan pengesahan dari lembaga ketenagakerjaan. Namun perusahaan diwajibkan membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan.

Biasanya jenis kontrak karyawan ini di dalamnya terdapat masa percobaan yaitu paling lama 3 (tiga) bulan. Perusahaan wajib membayar gaji karyawan pada masa percobaan ini. Besarnya upah masa percobaan ini sekurang-kurangnya sama seperti upah minimum yang berlaku.

Baca juga: Tips Sukses Interview Kerja yang Wajib Dilakukan, Apa Saja?

2. Kontrak Karyawan Tidak Tetap

Kontrak karyawan tidak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian dimana perjanjian antara karyawan dan pemilik perusahaan bersifat sementara dan terikat jangka waktu tertentun ataupun pekerjaan tertentu. Biasanya karyawan dengan kontrak ini disebut sebagai karyawan kontrak.

PKWT dibuat secara tertulis sebanyak 3 (tiga) rangkap yaitu satu rangkap untuk karyawan, satu rangkap untuk perusahaan, dan satu rangkap untuk Dinas Tenaga Kerja.

Semua peraturan ini diatur dalam Permenaker No. Per-02/Men/1993. Jika kontrak kerja ini dibuat secara lisan maka akan dinyatakan sebagai PKWTT. Untuk masa percobaan kerja, berdasarkan pasal 53 No. 13/2003 jenis kontrak karyawan ini tidak ada isyarat tertentu mengenai masa percobaan kerja.

3. Kontrak Karyawan Paruh Waktu

Kontrak kerja paruh waktu merupakan perjanjian kerja dimana karyawan bekerja dengan durasi kurang dari 7-8 jam per hari atau kurang dari 35-40 jam seminggu. Upah atau gaji karyawan paruh waktu ini biasanya dihitung atau dibayar dalam jangka wkatu harian. Contoh dari pekerjaan paruh waktu ini adalah penjaga toko swalayan, pramusaji, atau pekerja saat ada event tertentu.

Banner 1 kledo

4. Outsourching

Kontak atau perjanjikan karyawan pemborong atau juga disebut outsourching merupakansitem dimana perusahaan penyedia tenaga kerja menerima sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja dengan perjanjian outsourching. Untuk kontrak kerja outsourching ini bisa dibuat dalam bentuk PKWT atau PKWTT sesuai kebijakan Transfer of Protection Employment.

Poin Penting dalam Kontrak Kerja

kontrak kerja

Ada beberapa poin penting dalam perjanjian kerja yang harus Kawan Kledo pahami sebelum tanda tangan perjanjian kerja. Apa saja poin-poin penting tersebut?

Status dan Masa Kerja

Poin penting pertama yang harus Kawan Kledo perhatikan sebelum tanda tangan perjanjian adalah perihal status dan masa kerja Kawan Kledo di perusahaan tersebut. Di atas sudah dijelaskan beberapa jenis kontrak karyawan.

Nah, sebelum menyetujui kontrak kerja, Kawan Kledo harus tahu apa status Kawan Kledo di perusahaan tersebut, sebagai karyawan tetap, karyawan tidak tetap, atau lainnya. Dari status ini Kawan Kledo juga akan mengetahui masa kerja Kawan Kledo di perusahaan. Ini sangat penting karena menyangkut hak dan kewajiban Kawan Kledo sebagai karyawan perusahaan.

Nominal Gaji

Nominal gaji atau besaran gaji yang diperoleh menjadi poin penting kedua yang harus Kawan Kledo perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja. Kawan Kledo pasti sangat bersemangat mengetahui gaji pertama yang akan Kawan Kledo dapatkan, namun Kawan Kledo harus tetap memperhatikan nominal gaji yang perusahaan ajukan.

Hal ini dikarenakan nominal gaji tersebut memiliki beberapa komponen. Komponen pertama yaitu gaji pokok yang akan Kawan Kledo terima setiap bulan. Pastikan gaji pokok yang akan Kawan Kledo terima lebih dari atau sama dengan UMR yang berlaku di tempat tinggal Kawan Kledo.

Selain gaji pokok, Kawan Kledo juga harus mengetahui komponen lain yang ada di kontrak kerja seperti uang lembur, transportasi dan makan, serta Tunjangan Hari Raya atau THR yang akan Kawan Kledo terima.

THR ini menjadi hak Kawan Kledo yang akan didapatkan setiap tahun dan telah diatur dalam UU Tenaga Kerja dengan nominal sama seperti gaji pokok. Selain THR, beberapa perusahaan juga memberikan bonus kepada karyawannya.

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan? Ini Jawabannya!

Pajak Penghasilan

Poin ketiga yang harus Kawan Kledo perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah pajak penghasilan. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara di Indonesia.

Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan. Oleh sebab itu Kawan Kledo harus memastikan pajak penghasilan ini akan dipotong dari jumlah gaji kotor yang diterima.

Selain itu pastikan juga siapa yang akan membayarkan pajak penghasilan ini. Beberapa perusahaan memiliki staf khusus untuk menangani pajak karyawan, namun jika perusahaan Kawan Kledo tidak memiliki itu artinya Kawan Kledo harus siap jika harus mengurusnya sendiri.

Ada Tidaknya Asuransi

Sebagai karyawan, Kawan Kledo berhak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan sesuai Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013. Peraturan Presiden tersebut pemilik perusahaan wajib mendaftarkan pegawai ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Setelah pendaftaran BPJS ini ketentuan iuran akan dibayar oleh perusahaan dan karyawan. Selain itu Kawan Kledo juga bisa menanyakan apakah ada asuransi tambahan yang akan diberikan perusahaan untuk Kawan Kledo.

Penalti

Poin terakhir yang harus Kawan Kledo ketahui sebelum tanda tangan kontrak adalah penalti. Meski pun mencari pekerjaan merupakan tidak mudah, namun segala kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kemungkinan Kawan Kledo harus keluar sebelum masa kontrak kerja selesai.

Oleh karena itu, Kawan Kledo harus mengetahui apakah ada penalti yang akan ketika Kawan Kledo memutuskan resign. Jangan sampai Kawan Kledo baru mengetahuinya setelah mengajukan resign, karena biasanya penalti ini berupa uang yang harus dibayarkan dalam jumlah besar.

Jangan Asal Tandatangani Kontrak Kerja

kerjaan

Meskipun ini merupakan pengalaman pertama Kawan Kledo namun Kawan Kledo tetap tidak boleh asal menandatangani kontrak kerja begitu saja. Kawan Kledo harus memperhatikan hal-hal di atas.

Tidak hanya itu, jangan pernah tanda tangani kontrak jika Kawan Kledo masih merasa ragu dengan pekerjaan yang akan Kawan Kledo jalani. Kawan Kledo berhak ragu bahkan menolak pekerjaan tersebut jika memang terdapat beberapa hal ini:

1. Perusahaan Tidak Profesional Sejak Awal

Biasanya Kawan Kledo dapat mengetahui perusahaan yang tidak profesional sejak awal disebutkan peraturan perusahaan.

Ciri-ciri sikap tidak profesional ini antara lain undangan wawancara dikirim di luar jam kantor, perusahaan menggunakan bahasa yang tidak layak, dan juga perusahaan tidak profesional ketika menghubungi Kawan Kledo.

Meskipun perusahaan masih dalam skala kecil, pastikan Kawan Kledo tetap memperhatikan etika kerja yang berlaku.

2. Perusahaan Tampak Bermasalah

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan terlebih dahulu perusahaan tersebut tidak bermasalah baik dalam hal hukum dan finansial.

Biasanya perusahaan yang bermasalah memiliki perkembangan yang tidak jelas, bahkan mengalami kemunduran.

Kawan Kledo harus menghindari tanda tangan dengan perusahaan semacam ini karena akan memengaruhi karir dan kehidupan Kawan Kledo kedepannya. Lebih baik Kawan Kledo mencari pekerjaan di perusahaan lain dibandingkan harus kerja di perusahaan bermasalah seperti ini.

3. Job Description Tidak Jelas

Sebuah pekerjaan yang baik pastinya memiliki job description yang jelas. Job description ini berhubungan dengan apa yang akan Kawan Kledo kerjakan nanti.

Jangan sampai mendapatkan pekerjaan dengan job description tidak jelas dan jika menemukan ciri-ciri ini, lebih baik cari pekerjaan lain.

4. Jenjang Karir Tidak Jelas

Ketika memutuskan bekerja di sebuah perusahaan pasti Kawan Kledo tidak ingin hanya berada di posisi tersebut. Kawan Kledo pasti ingin berkembang dan naik jabatan.

Nah, jika perusahaan yang menerima Kawan Kledo tidak memberikan gambaran jenjang karir yang jelas, lebih baik Kawan Kledo tidak menerima pekerjaan tersebut. Bagaimana pun, Kawan Kledo pasti ingin semakin berkembang dan maju dari pekerjaan yang Kawan Kledo kerjakan dari awal.

Kesimpulan

Di tengah perkembangan dunia yang cepat, mencari pekerjaan menjadi sesuatu yang tidak mudah. Dimana-mana terdapat persaingan yang ketat. Tapi bukan berarti Kawan Kledo bisa asal menerima pekerjaan tanpa memperhatikan beberapa hal terkait pekerjaan tersebut.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tetaplah berhati-hati sebelum tanda tangan kontrak kerja dengan memperhatikan beberapa hal di atas.

Selain bekerja, ada cara lain yang bisa Kawan Kledo tempuh untuk mendapatkan penghasilan yaitu dengan berbisnis. Blog Kledo memiliki berbagai artikel mengenai bisnis yang bisa Kawan Kledo pelajari sebelum memulainya dan jangan lupa untuk menggunakan software akuntansi dari Kledo untuk mengelola keuangan bisnis. Kledo dilengkapi berbagai fitur yang akan membuat pengelolaan keuangan jadi super mudah. Buruan, daftar Kledo sekarang juga!

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − 19 =