Dalam dunia ekonomi dan keuangan syariah, akuntansi salam memainkan peran penting dalam memastikan transparansi dan kejelasan dalam transaksi jual beli. PSAK 103, yang mengatur tentang akuntansi salam, memberikan pedoman yang jelas bagi para pelaku usaha, baik itu penjual maupun pembeli, untuk menjalankan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Apakah Anda pernah mendengar istilah akad salam? Atau mungkin bertanya-tanya tentang bagaimana transaksi jual beli dapat terjadi meskipun barang yang diperjualbelikan belum ada?
PSAK 103 mengatur hal ini dengan memberikan ketentuan yang memastikan bahwa meskipun barang tersebut baru dikirim di kemudian hari, pembeli sudah melakukan pembayaran di awal sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati.
Namun, meskipun terlihat sederhana, penerapan PSAK 103 dalam prakteknya sering kali memunculkan pertanyaan. Seperti apa cara penanganan jika barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan? Atau, bagaimana jika akad salam dilakukan melalui transaksi online?
Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih dalam mengenai aspek-aspek penting dari PSAK 103, termasuk syarat-syarat, pengakuan, dan pengukuran piutang salam, serta bagaimana Anda dapat mengoptimalkan prinsip-prinsip ini dalam transaksi yang lebih modern dan digital.
Pengertian Akuntansi Salam

PSAK 103: Akuntansi Salam PSAK 103 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia DSAK IAI pada 27 Juni 2007.
PSAK 103 menggantikan pengaturan mengenai akuntansi salam dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional DPN IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.
Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 103 mengalami perubahan pada 06 Januari 2016 terkait terkait definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017 secara retrospektif
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu (PSAK 103).
Dari kutipan PSAK 103, definisi salam adalah transaksi jual beli tetapi barang yang di jual saat transaksi berlangsung belum ada, tetapi pembeli sudah membayar (bayar dimuka) namun barang yang diperjualbelikan baru akan diserahkan kepada pembeli kemudian hari (yang telah di sepakati).
Transaksi salam berbeda dengan transaksi ijon maka dari itu diperbolehkan karena tidak gharar, walau barang tersebut belum ada tetapi harganya, spesifikasi, kualitas, dan waktu penyerahan barang tersebut telah disepakati saat akad berlangsung. Pembayaran transaksi salam harus di bayarkan pada saat pembeli dan penjual mencapai kata sepakat, dalam pembayaran tersebut harus tunai tidak boleh secara utang.
Jenis akad salam
- Salam – Transaksi jual beli tetapi barang yang dijual belum ada dan pembayarannya dimuka, barang dikirim kemudian harinya
- Salam Paralel – Melakukan 2 transaksi salam, yaitu melakukan transaksi dengan pembeli dan juga pemasok (supplier). Ini terjadi ketika pada saat transaksi dengan pembeli, penjual belum memiliki barang sehingga harus membeli ke pemasok.

Baca juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya
Rukun dan Syarat Salam
Untuk melaksanakan transaksi salam harus terpenuhi rukunnya, yaitu harus ada pembeli atau muslam, harus ada penjual atau muslam ilaih, harus ada modal atau uang, harus ada barang atau muslam fiihi dan harus ada shigat atau ucapan.
Syarat-syarat dari salam yaitu modal dan barang. Syarat pertama adalah modal, modal di dalam salam harus diketahui, cara mengetahui modal tersebut ialah barang yang di supply harus jelas jenisnya, kualitas dan jumlahnya.
Penerimaan pembayaran salam harus dilakukan di tempat pada saat akad berlangsung. Syarat kedua adalah barang, barang harus bisa diakui, spesifikasi dari barang tersebut harus jelas agar tidak terjadi salah beli karena kurang jelas, barang diserahkan dikemudian hari, tanggal penyerahan dan tempat penyerahan boleh ditentukan sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga: Laporan Keuangan Syariah: Prinsip, Komponen, dan Contohnya
Pengakuan dan Pengukuran Transaksi
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual (PSAK 103). Ada 2 modal usaha salam yaitu kas dan aset non kas.
Jika berbentuk kas maka pengukurannya jumlah uang yang dibawyarkan, tetapi jika berbentuk aset non kas maka pengukurannya sebesar nilai wajar barang tersebut.
Penyebab berakhirnya akad salam
Yang dapat mengakhiri akad salam yaitu jika barang tidak sesuai pesanan atau cacat, kualitas barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang sudah di sepakati tetapi pembeli tetap tidak ingin membatalkan dan tetap menerimanya, barang diterima.
Baca juga: Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’
Pencatatan Transaksi Akad Salam Menurut PSAK 103

Menurut PSAK 103 paragraf ke-4, Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Akuntasi untuk pembeli
Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal salam dalam bentuk kas (sejumlah yg dibayarkan).
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Piutang Salam | XXX | |
Cr. Kas | XXX |
Jika modal salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
Pencatatan apabila nilai wajar lebih kecil dari nilai tercatat:
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Piutang Salam | XXX | |
Dr. Kerugian | XXX | |
Cr. Aktiva Non Kas | XXX |
Pencatatan apabila nilai wajar lebih besar dari nilai tercatat:
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Piutang Salam | XXX | |
Cr. Aktiva Non Kas | XXX | |
Cr. Keuntungan | XXX |
Penerimaan Barang Pesanan
Jika barang pesanan sesuai dengan akad, maka dinilai sesuai nilai yang disepakati;
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Salam | XXX | |
Cr. Piutang Salam | XXX |
Jika barang pesanan berbeda kualitasnya nilai wajar barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai yang tercantum dalam akad; maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai akad.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai akad | XXX | |
Cr. Piutang Salam | XXX |
Nilai wajar dari barang pesanan yang diterima lebih rendah dari nilai yang tercantum dalam akad, maka barang pesanan yang diterima diukur dengan nilai wajar pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian.
Baca juga: Akuntansi Syariah: Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Salam (diukur pada nilai wajar) | XXX | |
Dr. Kerugian Salam | XXX | |
Cr. Piutang Salam | XXX |
Jika pembeli menolak sebagian atau seluruh barang pesanan, maka:
Jika tanggal pengiriman diperpanjang, maka nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad, jurnal:
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Salam (sebesar jumlah yang diterima) | XXX | |
Cr. Piutang Salam | XXX |
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi, jurnal:
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Lain-Lain – Piutang | XXX | |
Cr. Piutang Salam xxx | XXX |
Jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Kas | XXX | |
Dr. Aset lain – Piutang pada Penjual | XXX | |
Cr. Piutang Salam | XXX |
Jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Kas | XXX | |
Cr. Utang Penjual | XXX | |
Cr. Piutang Salam | XXX |
Denda yang diterima dan diberlakukan oleh pembeli diakui sebagai bagian dana kebajikan.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Dana kebajikan – Kas | XXX | |
Cr. Dana Kebajikan – pendapatan denda | XXX |
Denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya.Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur.
Penyajian
- Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
- Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
- Persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Pengungkapan
Pembeli dalam transaksi salam mengungkapkan:
- Besarnya modal usaha salam, baik yang dibiayai sendiri maupun yang dibiayai secara bersama-sama dengan pihak lain;
- Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
- Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Akuntansi untuk penjual

- Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam
- Pengukuran kewajiban salam sebesar jumlah yang diterima.
- Jika modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima:
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Kas xxx | XXX | |
Cr. Utang Salam | XXX |
Jika modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Non Kas (diukur pada nilai wajar) | XXX | |
Cr. Utang Salam | XXX |
Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Utang Salam | XXX | |
Cr. Penjualan | XXX |
Dalam transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli dan biaya perolehan barang pesanan diakui keuntungan/kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual.
Pencatatan ketika membeli persediaan:
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Aset Salam | XXX | |
Cr. Kas | XXX |
Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih kecil dari biaya perolehan barang.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Utang Salam | XXX | |
Dr. Kerugian Salam | XXX | |
Cr. Aset Salam | XXX |
Pencatatan penyerahan persediaan bila jumlah yang dibayar oleh pembeli lebih besar dari biaya perolehan barang.
Keterangan | Debit | Kredit |
Dr. Utang Salam | XXX | |
Cr. Aset Salam | XXX | |
Cr. Keuntungan Salam | XXX |
Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian. Penyajian, penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
Pengungkapan, penjual dalam transaksi salam:
- Piutang salam kepada produsen (dalam salam paralel) yang memiliki hubungan istimewa;
- Jenis dan kuantitas barang pesanan; dan
- Pengungkapan lain sesuai dengan PSAK N0. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Baca juga: Pembahasan PSAK 107 Tentang Akuntansi Ijarah
Kesimpulan
PSAK 103 memberikan fondasi yang kuat bagi pelaku usaha dalam menjalankan transaksi salam dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Memahami ketentuan ini sangat penting, karena memberikan kejelasan dan mengurangi risiko perselisihan antara penjual dan pembeli.
Namun, dalam prakteknya, implementasi PSAK 103 membutuhkan sistem yang baik dan terorganisir untuk memastikan semua transaksi tercatat dengan benar dan transparan. Di sinilah peran teknologi menjadi sangat vital, terutama dalam dunia bisnis yang semakin bergerak cepat dan kompleks.
Dengan berbagai detail yang harus dipenuhi dalam transaksi salam, mulai dari pengukuran piutang hingga pengaturan pembayaran yang dilakukan di muka, pengelolaan akuntansi menjadi lebih menantang.
Dalam hal ini, menggunakan software akuntansi yang tepat dapat sangat membantu Anda dalam memastikan bahwa seluruh transaksi dicatat dengan rapi dan sesuai dengan standar yang berlaku. Software akuntansi seperti Kledo dirancang untuk mempermudah proses ini, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang keakuratan laporan keuangan yang terkait dengan PSAK 103.
Software Kledo memberikan fitur-fitur terbaik yang memungkinkan Anda untuk mengelola transaksi salam, mulai dari pembayaran dimuka hingga pengakuan dan pengukuran piutang.
Dengan antarmuka yang ramah pengguna, Anda dapat dengan mudah mencatat setiap transaksi, mengelola pembayaran, dan menghasilkan laporan keuangan yang mematuhi standar PSAK 103.
Selain itu, Kkedo juga menawarkan kemudahan dalam memonitor arus kas dan piutang, yang sangat penting dalam transaksi seperti salam yang melibatkan pembayaran di muka dan pengiriman barang di masa depan.
Jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’ - 19 Agustus 2025
- Cara Menghitung Payback Period, Contoh, dan Kalkulator Gratisnya - 19 Agustus 2025
- 10 Contoh Proposal Usaha dan Template Gratis Siap Unduh - 19 Agustus 2025