Pembahasan PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah

psak 105 banner

PSAK 105 merupakan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi atas transaksi mudharabah, salah satu bentuk akad dalam pembiayaan syariah yang banyak digunakan oleh lembaga keuangan Islam.

Dalam mudharabah, modal diberikan oleh satu pihak (shahibul maal) dan dikelola oleh pihak lain (mudharib) untuk menjalankan usaha bersama dengan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan.

Karakteristik unik mudharabah ini menuntut perlakuan akuntansi yang spesifik agar laporan keuangan dapat mencerminkan hak dan kewajiban para pihak secara adil.

Penerapan PSAK 105 penting untuk memastikan bahwa pencatatan pendapatan bagi hasil, pengakuan kerugian, serta pengembalian modal dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip syariah.

Standar ini membantu menghindari penyimpangan serta risiko yang dapat merugikan shahibul maal maupun mudharib.

Selain itu, PSAK 105 memberikan pedoman yang jelas bagi bank dan lembaga keuangan syariah dalam menyajikan laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam praktiknya, pencatatan akuntansi mudharabah tidak hanya mencakup pendapatan dan kerugian, tetapi juga memperhatikan bagaimana modal disalurkan, piutang bagi hasil, serta pengelolaan risiko yang terjadi selama masa pembiayaan.

PSAK 105 mengatur hal-hal tersebut secara rinci untuk mencerminkan kondisi ekonomi dan risiko bisnis yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap standar ini sangat krusial bagi akuntan dan profesional keuangan yang bekerja di bidang ekonomi syariah.

Artikel ini akan membahas kerangka utama PSAK 105, termasuk prinsip-prinsip dasar, mekanisme pencatatan, serta implikasi akuntansi dari mudharabah.

Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan para praktisi dapat mengimplementasikan standar ini secara efektif, sehingga mendukung perkembangan industri keuangan syariah yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi.

Apa itu Akuntansi Mudharabah?

Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. 

Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagain hartanya untuk diperdagangkan dan memperolah sebagian keuntungan.

Kadang-kadang juga dinamakan dengan muqaradhah yang berarti sama-sama memiliki hak untuk mendapatkan laba karena si pemilik modal memberikan modalnya sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi keuntunga.

Sedangkan secara istilah, mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan persyaratan yang mereka buat. 

Adapun sacara teknis, mudharabah sebagai akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana salah satu pihak menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Dalam mudharabah unsur terpenting adalah kepercayaan, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana.

Kepercayaan itu penting karena dalam akad mudharabah, pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana pemilik dana tersebut. Kecuali sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana.

Sedangkan apabila usaha tersebut mengalami kerugian yang mengakibatkan sebagian atau mungkin seluruh modal yang ditanam oleh pemilik dana itu habis maka yang menanggung kerugian adalah pemilik dana.

Namun jika kerugian terjadi karena kelalaian pengelola, maka pengelola harus menanggung sendiri.

kledo banner 2

Baca juga: Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’

Rukun Mudharabah

Transaktor

Dalam akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik modal, dan pihak kedua bertindak sebagai pelaksana usaha. Sedangkan untuk ketentuan syariahnya yaitu:

  • Pelaku harus cakap hukum dan baligh.
  • Dapat dilakukan sesama atau dengan non muslim.
  • Pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.

Objek mudharabah (modal dan kerja)

Objek mudharabah merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objek mudharabah, sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. 

Modal yang diserahkan bisa berbentuk uang atau barang yang dirinci berapa nilai uangnya. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa berbentuk keahlian, keterampilan, management skill, dan lain-lain. Menurut Fatawa DSN No. 7 Tahun 2000, bahwa kegiatan usaha harus memperhatikan:

  • Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan  pengawasan.
  • Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
  • Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktivitas itu.

Ijab kabul

Ijab kabul atau persetujuan kedua belah pihak dalam mudharabah yang merupakan wujud dari prinsip sama-sama rela (an-taraddim minkum).

Di sini kedua belah pihak harus secara rela bersepakat untuk megikatkan diri dalam akad mudharabah. Pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana, sementara si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan kerja.

Adapun hal spesifik dalam akad mudharabah antara lain kesepakatan tentang dasar bagi hasil (revenue sharing atau profit sharing), besar nisbah bagi hasil, pernyataan bank sebagai shahibul mal untuk menanggung kerugian kecuali yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, pernyataan hak bank untuk memasuki tempat usaha dan tempat lainnya untuk mengadakan pengawasan terhadap pembukuan, catatan- catatan, transaksi mudharib yang berhubungan dengan pembiayaan mudharabah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang berakad.

Baca juga: Pembahasan PSAK 103 Tentang Akuntansi Salam

Jenis Akad Mudharabah

psak 105 3

    Dalam aturannya, akad mudharabah dibagi menjadi beberapa jenis yang sudah dijelaskan PSAK 105, dimana ketiga jenis tersebut yaitu :

    Mudharabah Muthlaqah

    Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.

    Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang diinvestasikan. 

    Dalam perbankan syariah kontrak mudharabah muthlaqah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan.

    Pada tabungan mudharabah, penabung berperan sebagai pemilik dana, sedang bank sebagai pengelola yang mengkontribusikan keahliannya dalam mengelola dana penabung.

    Sedangkan pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada padanya kepada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya.

    Mudharabah mutlaqah biasa juga disebut dengan mudharabah mutlak atau mudharabah tidak terikat.

    Mudharabah Musytarakah

    Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. 

    Di awal kerja sama, akad yang disepakati adalah akad mudharabah dengan 100% modal dari pemilik dana, setelah berjalannya operasi usaha dengan pertimbangan tertentu  dan kesepakatan dengan pemilik dana, pengelola ikut menambahkan modalnya dalam usaha tersebut.

    Kemudian akadnya disebut mudharabah musytarakah, yaitu perpaduan antara akad mudharabah dan musyarakah.

    Ketentuan bagi hasil untuk akad ini berdasarkan PSAK 105 dapat dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu:

    • Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai mudharib) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
    • Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai mudharib) dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

    Baca juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya

    Mudharabah Muqayyadah

    Mudharabah muqayyadah yaitu mudharabah yang pemilik dananya memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Dalam PSAK 105  par. 7 tantang mudharabah, batasan tersebut bisa berupa:

    • Tidak mencampurkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya;
    • Tidak menginvestasikan dananya pada teransaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan;

    Apabila pengelola dana bertindak bertentangan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pemilik dana, maka pengelola dana harus bertanggung jawab atas konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk konsekuensi keuangan.

    Dalam praktik perbankan mudharabah muqqayadah terdiri atas dua jenis yaitu mudharabah muqqayadah Executing dan mudharabah muqqayadah channeling.

    Pada mudharabah muqqayadah executing, bank syariah sebagai pengelola menerima dana dan dari pemilik dana dengan pembatasan dalam hal tempat, cara, dan atau objek investasi.

    Akan tetapi, bank syariah memiliki kebebasan dalam melakukan seleksi terhadap calon mudharib yang layak meneglola dana tersebut.

    Sementara itu, pada mudharabah muqqayadah Channeling, bank syariah tidak memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon mudharib yang akan mengelola dana tersebut.

    Standar Akutansi Mudharabah Dalam PSAK 105

    psak 105 2

    PSK 105 : Akuntansi mudharabah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai mudharabah.

    Bentuk penyempurnaan dan penambahan pengaturannya adalah sebagai berikut :

    • PSAK 105 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib). Namun, PSAK ini tidak berlaku untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
    • Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk pemilik dana (shahibul maal) dan akuntansi untuk pengelola dana (mudharib) dalam transaksi mudharabah.
    • Mudharabah yang dimaksud dalam PSAK ini terdiri dari mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah.
    • Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai pemilik dana penyempurnaan dilakukan untuk:
      • Pengakuan investasi mudharabah pada saat penyaluran daana syrkah temporer; dan
      • Pengakuan keuntungan / kerugian atas penyerahan asset nonkas dalam investasi mudharabah.
    • Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk akuntansi pembeli, penyempurnaan dilakukan untuk: 
      • Pengakuan dana syirkah temporer kelolaan;
      • Pengakuan modal mudharib bersama-sama dengan modal pemilik dana (shahibul maal) dalam mudharabah musytarakah.

    Pengakuan dan pengukuran entitas sebagai pemilik dana

    • Dalam syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pengelola dana.
    • Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut :
      • Investasi mudharabah dalam bentuuk kas diukur sebesar jumlah dioberikan pada saat pembayaran;
      • Investasi mudharabah dalam bentuk asset nonkas diukur sebesar nilai wajar asset  nonkas pada saat penyerahan :
        • Jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya, diakui sebagai kerugian;
        • Jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
    • Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang, atau factor lain yang bukan kelalaian pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
    • Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian terbut diperhitungkan pada saat bagi hasil.
    • Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana.
    • Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan kegiatan mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi, namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
    • Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh :
      • Persyaratan  yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
      • Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan yang lazim dan / atau yang telah ditentukan dalam akad; atau
      • Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
    • Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh  tempo.

    Baca juga: Laporan Keuangan Syariah: Prinsip, Komponen, dan Contohnya

    Penyajian

    • Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat
    • Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
      • Dana syirkah temporer dari pemilik dana yang disajikan sebesaar jmlah nominalnya untuk setiapa jenis mudharabah.
      • Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai kewajiban.
      • Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi beum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.

    Pengungkapan

    Pemilik dana mengunggkapkan hal-hal terkait transakasi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada

    Pengelola dan amengungkapkan hal-hal terkait mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:

    • Dana syirkah temporer yang disesuai berdasarkan jenisnya, dan
    • Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah.

    Contoh Pencatatan Transaksi Mudharabah Menurut PSAK 105

    psak 105 1

    Penyerahan modal mudharabah

    Dana mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah diakui sebagai pembiayaan mudharabah sebesar jumlah kas yang dibayarkan.

    Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap pembayaran.

    Contoh:

    Tanggal 14 Agustus 2055, atas kesepakatan pembiayaan mudharabah, Bank Syariah Mandiri menyerahkan modal mudharabah kepada tuan Alex sebesar Rp 250.000.000 untuk usaha konveksi dengan nisbah keuntungan 30% untuk Bank Syariah Mandiri dan 70% untuk tuan Alex menggunakan metode Profit Sharing.

    Jangka waktu pengembalian modal selama 24 bulan dibayar diakhir akad, sedang pembayaran bagi hasil dilakukan setiap bulan.

    Jurnal :

    14 Agust 2055DrPembiayaan MudharabahRp 250.000.000
     CrKasRp 250.000.000

    Bagi hasil mudharabah

    Bagi hasil pembiayaan mudharabah diakui berdasarkan laporan hasil usaha yang disampaikan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati.

    Keuntungan pembiayaan Mudharabah yang  telah menjadi hak Bank dan belum dibayarkan oleh nasabah diakui sebagai piutang bagi hasil.

    Contoh:

    Tanggal 14 September 2025, Bank Syariah Mandiri menerima laporan hasil usaha tuan Alex sebagai berikut :

    PendapatanRp 75.000.000
    HPPRp 50.000.000
    Laba BrutoRp 25.000.000
    BebanRp 10.000.000
    Laba netoRp 15.000.000

    Berdasarkan laporan hasil usaha Bank Syariah Mandiri menerima pendapatan bagi hasil sebesar Rp 4.500.000 (30% x Rp 15.000.000).

    Jurnal jika bagi hasil langsung dibayar oleh nasabah  :

    14 Sept 2025DrKasRp 4.500.000
     CrPendapatan Bagi Hasil MudharabahRp 4.500.000

    Jurnal jika bagi hasil tidak langsung dibayarkan nasabah :

    14 Sept 2025DrPiutang Bagi Hasil MudharabahRp 4.500.000
     CrPendapatan Bagi Hasil MudharabahRp 4.500.000

    Jurnal saat menerima pembayaran bagi hasil dari nasabah:

    14 Sept 2025DrKasRp 4.500.000
     CrPiutang Bagi Hasil MudharabahRp 4.500.000

    Kerugian mudharabah

    Kerugian  pembiayaan  Mudharabah  yang  terjadi  selama  masa  akad diakui  sebagai Cadangan  Kerugian Penurunan Nilai (CKPN)  pembiayaan mudharabah dan disajikan sebagai contra account pembiayaan mudharabah.

    Contoh :

    Tanggal 14 Oktober 2025 tuan Alex menyampaikan laporan kepada Bank Syariah Mandiri bahwa usahanya mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.

    Dan setelah dilakukan investigasi dinyatakan kerugian terjadi karena kondisi normal.

    Jurnal :

    14 Sept 2025DrBeban CKPN Pembiayaan MudharabahRp 5.000.000
     CrCKPN Pembiayaan MudharabahRp 5.000.000

    Baca juga: Akuntansi Syariah: Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional

    Pengembalian modal mudharabah

    Pengembalian modal mudharabah dapat dilakukan sekaligus diakhir akad atau secara bertahap. Pembayaran kembali pembiayaan Mudharabah oleh nasabah akan mengurangi pembiayaan mudharabah.

    Pembiayaan mudharabah yang diakhiri sebelum jatuh  tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh nasabah maka saldo pembiayaan mudharabah tetap diakui sebagai pembiayaan Mudharabah yang wajib diselesaikan oleh nasabah.

    Contoh :

    Tanggal 14 Agustus 2027 Bank Syariah Mandiri menerima pengembalian modal mudharabah dari tuan Alex sebesar Rp 250.000.000.

    Jurnal:

    14 Agust 2027DrKasRp 250.000.000
     CrPembiayaan MudharabahRp 250.000.000

    Kesimpulan

    PSAK 105 memberikan kerangka akuntansi yang jelas dan spesifik untuk pengelolaan pembiayaan mudharabah, mulai dari pencatatan modal, pendapatan bagi hasil, hingga pengakuan kerugian sesuai prinsip syariah.

    Dengan standar ini, laporan keuangan menjadi akurat dan transparan, meminimalkan risiko kesalahan yang dapat merugikan pihak pemilik modal maupun pengelola usaha

    . Penerapan PSAK 105 sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh transaksi mudharabah tercatat secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Untuk mendukung penerapan standar akuntansi secara efisien dan minim risiko human error, penggunaan software akuntansi yang tepat sangat dianjurkan.

    Kledo hadir sebagai solusi akuntansi yang mudah digunakan, mendukung pencatatan transaksi syariah daan otomatisasi jurnal sesuai standar akuntansi.

    Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari untuk manajemen pembukuan dan pembuatan analisis laporan keuangan mudah melalui tautan ini.

    sugi priharto

    Tinggalkan Komentar

    three × five =