PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah adalah salah satu pilar utama dalam pengelolaan keuangan syariah di Indonesia.
Standar ini hadir untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pencatatan setiap transaksi kerjasama, khususnya di lembaga keuangan berbasis syariah.
Melalui PSAK 106, pelaku usaha dan lembaga keuangan dapat menjalankan akad musyarakah dengan sistem pencatatan yang jelas, terstruktur, dan sesuai prinsip syariah.
Seringkali, pelaku bisnis dan keuangan masih bingung dalam mengimplementasikan musyarakah secara akuntansi, baik dalam mengenali jenis investasi, pencatatan modal masuk dan keluar, hingga pembagian hasil dan pengelolaan risiko.
PSAK 106 memberikan pedoman praktis sekaligus detail, sehingga setiap transaksi dapat dicatat dan dilaporkan secara akurat tanpa melanggar prinsip syariah yang berlaku.
Artikel ini akan mengupas tuntas praktik akuntansi musyarakah berdasarkan PSAK 106—mulai dari konsep dasar, proses pencatatan akuntansi, contoh transaksi, hingga tips implementasi di lapangan.
Apa itu Akad Musyarakah?

Dewan syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan dana bahwa keuntungan dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana.
Para mitra bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai sebuah usaha tertentu dalam masyarakat, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru, apabila salah satu mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada mitra lain.
Investasi musyarakah dapat dalam bentuk kas, setara kas atau aset nonkas. Musyarakah merupakan akad kerja sama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan.
Dalam musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut.
Dimana modal yang ada harus digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipinjamkan pada pihak lain tanpa seizin mitra lainnya.
Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam pekerjaan dan ia menjadi wakil mitra lain juga sebagai agen bagi usaha kemitraan.
Sehingga seorang mitra tidak dapat lepas tangan dari aktivitas yang di lakukan mitra lainnya dalam menjalankan aktivitas bisnis yang normal.
Dengan bergabungnya dua orang atau lebih hasil yang diperoleh diharapkan jauh lebih baik dibandingkan jika dilakukan sendiri karena di dukung oleh kemampuan akumulasi modal yang lebih besar, relasi bisnis yang lebih luas, keahlian yang lebih beragam, wawasan yang lebih luas, pengendalian yang lebih tinggi, dsb.
Apabila usaha tersebut untung maka keuntungan akan dibagikan kepada para mitra sesuai dengan nisbah yang telah disepakati (baik persentase maupun periodenya harus secara tegas dan jelas ditentukan di dalam perjanjian), sedangkan bila rugi akan didistribusikan kepada para mitra sesuai dengan porsi modal dari setiap mitra.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip system keuangan syariah yaitu pihak-pihak yang yang terlibat dalam suatu transaksi harus bersama-sama menanggung (berbagi) risiko.
Pada dasarnya, atas modal yang ditanamkan tidak boleh ada jaminan dari mitra lainnya karena bertentangan dengan prinsip untung muncul bersama risiko (al ghunmu bi al ghurmi).
Namun demikian, untuk mecegah mitra melakukan kelalaian, melakukan kesalahan yang disengaja atau melanggar perjanjian yang sudah disepakati, diperbolehkan meminta jaminan dari mitra lain atau pihak ketiga.
PSAK 106 paragraf 7 memberikan contoh yang disengaja yaitu :
- pelanggaran terhadap akad; antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional.
- pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah dalam musyarakah, dapat ditemukan aplikasi ajaran islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Selain musyarakah, terdapat juga kontrak investasi untuk bidang pertanian yang pada prinsipnya sama dengan prinsip syirkah. Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun dinamakan muzara’ah. Bila bibitnya berasal dari pemilik tanah, maka disebut mukhabarah. Sedangkan bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan disebut musaqat (Karim, 2003). Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerja sama dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh para saksi. Akad perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja di antara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba dan periode pembagiannya dsb.
Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, atau terjadi persengketaan, para pihak dapat merujuk kepada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi sengketa dan tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang, misalnya badan arbitrasi syariah.
Baca juga: Pembahasan PSAK 105 Tentang Akuntansi Mudharabah
Jenis Akad Musyarakah
Berdasarkan PSAK 106 akad musyarakah dibagi dua jenis:
Musyarakah permanen
Ini adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad (PSAK No. 106 paragraf 04).
Contohnya : antara mitra A dan mitra P yang melakukan akad musyarakah menanamkan modl yang jumlah awal masing-masing Rp20.000.000 , maka sampai akhir masa akad syirkah modal mereka masing-masing tetap Rp20.000.000
Musyarakah mutanaqisah
Musyarakah menurun/Musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha musyarakah tersebut, ini berdasarkan PSAK No. 106 paragraf 04.
Contohnya : antara mitra A dan mitra P melakukan akad musyarakah, mitra P menanamkan Rp10.000.000 dan menanamkan Rp20.000.000.
seiring berjalannya kerjasama akad musyarakah tersebut, modal mitra P Rp10.000.000 tersebut akan beralih kepada mitra A melalui pelunasan secara bertahap yang dilakukan oleh mitra.
Baca juga: Pembahasan PSAK 104 Tentang Akuntansi Istishna’
Rukun dan Ketentuan dalam Akad Musyarakah

- Pelaku: Para mitra harus cakap hukum dan baligh
- Objek musyarakah merupakan suatu konsekuensi dengan dilakukannya akad musyarakah yaitu harus ada modal dan kerja.
- Modal :
- Modal yang diberikan harus tunai.
- Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, aset perdagangan, atau aset tidak berwujud seperti lisensi, hak paten, dsb.
- Apabila modal yang diserahkan dalam bentuk nonkas, maka harus ditentukan nilai tunainya terlebih dahulu dan harus disepakati bersama
- Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Tidak dibolehkan pemisahan modal dari masing-masing pihak untuk kepentingan khusus.
- Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan
- Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga dari modal musyarakah, menyumbang atau menghadiahkan uang tsb. Kecuali, mitra lain telah menyepakatinya.
- Seorang mitra tidk diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri
- Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, seorang mitra tidak bisa menjamin modal mitra lainnya, karena musyarakah didasarkan prinsip al-ghunmu bi al ghurmi-hak untuk mendapat keuntungan berhubungan dengan risiko yang diterima.
- Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.
- Mempunyai pekerjaan :
- Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah.
- Tidak dibenarkan bila salah seorang diantara mitra mengatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tsb.
- Meskipun porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Mitra yang porsi kerjanya lebih banyak boleh meminta bagina keuntungan yang lebi besar.
- Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya.
- Para mitra harus menjalankan usaha sesuai denga syariah
- Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut.
- Jika seorang mitra yang mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus di tanggungnya sendiri.
- Ijab Kabul Adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Nisbah :
- Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra di awal akad sehingga risiko perselisihan diantara para mitra dapat dihilangkan.
- Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
- Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan tersebut. Misalnya, bagi hasil atau bagi laba.
- Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan.
- Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri.
- Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati.
- Berakhirnya Akad Musyarakah
Akad musyarakah akan berhasil, jika:- Salah seorang mitra menghentikan akad.
- Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat). Apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya. - Modal musyarakah hilang/habis.
Apabila salah satu mitra keluar dar kemitraan baik dengan mengundurkan diri, meninggal atau hilang akal maka kemitraan tersebut dikatakan bubar. Karena musyarakah berawal dari kesepakatan utuk bekerja sama dan dalam kegiatan opersaional setiap mitra mewakili mitra lainnya. Salah seorang mitra tidak ada lagi berarti hubungan perwakilan itu sudah tidak ada.
Baca juga: SAK Syariah: Pembahasan Lengkap, Sejarah, dan Isinya
Perlakuan Akuntansi Muystarakah Berdasarkan PSAK 106
Pengakuan dan Pengukuran
Perlakuan akuntansi transaksi musyarakah dilihat dari dua sisi pelaku: Mitra Aktif dan Mitra Pasif. Mitra aktif adalah pihak yang mengelola usaha musyarakah, baik secara langsung atau menunjuk pihak lain; sedangkan mitra pasif biasanya tidak ikut mengelola, seperti lembaga keuangan.
Akuntansi untuk kedua mitra ini pada dasarnya sama, terutama jika pencatatan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra aktif dengan akun pembantu untuk memisahkan transaksi musyarakah dari transaksi lain.
- Pengakuan investasi musyarakah: Diakui saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.
- Biaya pra-akad: Biaya seperti studi kelayakan tidak diakui sebagai investasi kecuali disetujui bersama oleh mitra. Jika disetujui, biaya ini dipindahkan dari akun uang muka pra akad ke investasi musyarakah; jika tidak, biaya dicatat sebagai beban.
- Pengukuran investasi:
- Kas dicatat sebesar jumlah diserahkan.
- Aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Jika nilai wajar lebih tinggi dari nilai buku, selisih dicatat sebagai selisih penilaian aset musyarakah di ekuitas dan diamortisasi selama masa akad. Jika nilainya lebih rendah, selisih dicatat sebagai kerugian saat penyerahan.
- Aset nonkas yang diakhiri dengan pengembalian aset yang sama disusutkan sesuai masa manfaat (akad atau ekonomi).
- Pengakuan keuntungan dan kerugian:
- Keuntungan diakui sebagai pendapatan bagi hasil.
- Kerugian dicatat sebagai penyisihan kerugian.
- Pengembalian modal pada akhir akad:
- Pengembalian kas dan aset nonkas dicatat dengan mempertimbangkan keuntungan/kerugian dari likuidasi aset nonkas (jika ada), termasuk penyisihan kerugian jika diperlukan.
- Jika ada kerugian pada aset nonkas yang dikembalikan, mitra pemilik aset harus menutup kerugian tersebut dengan setoran kas.
- Penyesuaian investasi:
- Investasi mitra aktif disesuaikan dengan pengembalian modal dan rugi-rugi. Mitra pasif investasi disesuaikan dengan pengembalian dana yang diterima dari mitra aktif.
Penyajian
- Mitra Aktif:
- Kas atau aset nonkas yang disisihkan kepada mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah.
- Aset yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai dana syirkah temporer.
- Selisih penilaian aset musyarakah (jika ada) ditampilkan sebagai bagian ekuitas.
- Mitra Pasif:
- Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah.
- Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas disajikan sebagai pos kontra (contra account) investasi musyarakah.
Pengungkapan
Mitra musyarakah wajib mengungkapkan informasi terkait transaksi musyarakah, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti proporsi dana, pembagian hasil usaha, dan aktivitas usaha musyarakah.
- Identitas pengelola usaha atau mitra aktif, terutama jika tidak ada pengelola lain.
- Pengungkapan lain sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Baca juga: Laporan Keuangan Syariah: Prinsip, Komponen, dan Contohnya
Contoh Pencatatan Transaksi Musyarakah

Bank Syariah Mitra Umat menyetujui pembiayaan musyarakah untuk modal kerja Pengusaha Tempe “Mantap Enak” dengan ketentuan berikut: total modal kerja Rp 1.000.000.000, pembiayaan Bank Syariah sebesar 70%, dan sisanya dari pengusaha sendiri.
Nisbah keuntungan disepakati 80% untuk Bank Syariah dan 20% untuk pengusaha. Jangka waktu akad 12 bulan dari 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026. Pengusaha tempe akan mengembalikan modal secara bertahap sesuai jadwal.
Jadwal pengembalian modal musyarakah
Tanggal | Jumlah Modal (Rp) |
---|---|
2 Juni | 150.000.000 |
10 Agustus | 250.000.000 |
10 Oktober | 250.000.000 |
10 Desember | 350.000.000 |
Daftar transaksi dan contoh jurnal akuntansi
Tanggal | Transaksi | Jurnal Akuntansi (Bank Syariah sebagai Mitra Pasif) |
---|---|---|
20 Februari | Bank Syariah mengeluarkan biaya studi kelayakan Rp 5.000.000 ditanggung sendiri. | Dr. Uang Muka Pra Akad Musyarakah Rp 1.000.000 Cr. Kas Rp 1.000.000 |
2 Maret | Penyerahan uang tunai oleh Bank Syariah sebesar Rp 200.000.000 sebagai modal kerja. | Dr. Investasi Musyarakah Rp 5.000.000 Cr. Kas/Rekening Syirkah Rp 5.000.000 Dr. Kewajiban Komitmen Investasi Musyarakah Rp 5.000.000 Cr. Kontra Komitmen Investasi Musyarakah Rp 5.000.000 |
10 Maret | Penyerahan kedelai 5 ton senilai Rp 800.000.000, nilai buku sebelumnya Rp 740.000.000. | Dr. Investasi Musyarakah Rp 800.000.000 Cr. Persediaan/Aset Musyarakah Rp 740.000.000 Cr. Keuntungan Musyarakah Tangguhan Rp 60.000.000 Dr. Kewajiban Komitmen Investasi Rp 800.000.000 Cr. Kontra Komitmen Investasi Rp 800.000.000 |
5 April | Laporan hasil ujicoba pasar Rp 1.000.000 diperoleh, belum dibayarkan. | Dr. Hak Mitra atas Bagi Hasil Rp 800.000 (80% x Rp 1.000.000) Cr. Bagi Hasil Telah Diumumkan Belum Dibagi Rp 800.000 |
2 Juni | Pengembalian modal musyarakah secara tunai sebesar Rp 100.000.000 oleh pengusaha tempe. | Dr. Kas/Rekening Kas Rp 100.000.000 Cr. Investasi Musyarakah Rp 100.000.000 |
10 Agustus | Penerimaan bagi hasil usaha secara tunai sebesar Rp 25.000.000 dari pengusaha tempe. | Dr. Kas/Rekening Syirkah Rp 25.000.000 Cr. Pendapatan Bagi Hasil Musyarakah Rp 25.000.000 |
10 Agustus | Pengusaha tempe belum mengembalikan modal sebesar Rp 250.000.000 sesuai jadwal. | Dr. Piutang Mitra Rp 250.000.000 Cr. Investasi Musyarakah Rp 250.000.000 |
25 Agustus | Pembayaran pengembalian modal musyarakah sebesar Rp 250.000.000 diterima secara tunai. | Dr. Kas/Rekening Syirkah Rp 250.000.000 Cr. Piutang Mitra Rp 250.000.000 |
10 Oktober | Pembayaran pengembalian modal musyarakah secara tunai sebesar Rp 250.000.000 diterima. | Dr. Kas/Rekening Syirkah Rp 250.000.000 Cr. Investasi Musyarakah Rp 250.000.000 |
10 Desember | Pengembalian modal musyarakah sebesar Rp 350.000.000 telah jatuh tempo namun belum dibayar. | Dr. Piutang Mitra Rp 350.000.000 Cr. Investasi Musyarakah Rp 350.000.000 |
Baca juga: Pembahasan PSAK 103 Tentang Akuntansi Salam
Kesimpulan
Akuntansi musyarakah berdasarkan PSAK 106 menegaskan pentingnya pencatatan yang akurat dan transparan dalam mengelola akad kerjasama syariah.
Melalui standar ini, investasi musyarakah diakui sejak penyerahan modal dalam bentuk kas maupun aset nonkas, dengan perlakuan khusus terhadap nilai wajar aset dan pengakuan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
Praktik pencatatan yang konsisten dan sesuai ketentuan ini membantu memastikan keadilan dan keterbukaan dalam pelaporan keuangan syariah.
Pelaksanaan akuntansi musyarakah tidak hanya menuntut pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip syariah, tetapi juga ketelitian dalam pengelolaan modal, pengembalian dana, serta pengakuan keuntungan dan kerugian usaha.
Pengungkapan yang komprehensif dan penyajian laporan yang jelas menjadi kunci agar semua pihak, terutama para mitra aktif dan pasif, memperoleh gambaran yang benar mengenai posisi dan hasil usaha musyarakah sesuai kaidah akuntansi dan prinsip syariah.
Untuk memudahkan proses pencatatan dan pelaporan yang sesuai PSAK 106, penggunaan software akuntansi modern seperti Kledo sangat disarankan.
Kledo menawarkan kemudahan akses, pencatatan otomatis, dan fitur lengkap yang dirancang khusus agar manajemen keuangan dalam bisnis Anda berjalan secara optimal.
Anda dapat mencoba Kledo gratis selama 14 hari untuk merasakan manfaat pengelolaan akuntansi yang lebih mudah dan praktis melalui tautan ini.
- 10 Kesalahan Menyusun Strategi Bisnis yang Harus Dihindari - 21 Agustus 2025
- Pembahasan PSAK 106 Tentang Akuntansi Musyarakah - 21 Agustus 2025
- 7 Rekomendasi Software Invoice Terbaik di Indonesia - 21 Agustus 2025