Semua UMKM wajib lapor pajak, meski tidak semuanya wajib membayar pajak. Pertanyaannya adalah, bagaimana caranya? Bagaimana Anda tahu UMKM Anda wajib membayar pajak atau tidak?
Jangan khawatir, pada artikel ini kami akan membahasa cara lapor pajak atau SPT Tahunan Badan UMKM secara langsung (offline) dan menggunakan sistem Coretax.
Selain itu, kami juga akan membahas cara menghitung pajak UMKM, UMKM seperti apa saja yang wajib bayar pajak, hingga tips lapor pajak UMKM agar mudah dan lancar.
Yuk, simak penjelasannya sekarang juga!
Cara Lapor Pajak UMKM Lewat Coretax
Berikut ini adalah tutorial pelaporan pajak untuk Badan UMKM:
1. Menyiapkan dokumen PDF
Pertama-tama, Anda harus menyiapkan dokumen PDF penting seperti laporan keuangan, neraca, laporan laba rugi, daftar penyusutan, dan daftar peredaran bruto.
Gabungkan semua file ini dalam satu PDF.
2. Masuk ke Coretax

Untuk mulai mengisi data, masuklah ke akun Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi kuasa dari pengisian pajak UMKM Anda.
Masukkan NPWP 16 digit, bahasa yang digunakan, dan juga kode captcha.
Saat ini, Coretax mendukung penggunaan dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Contoh di artikel ini menggunakan Bahasa Inggris.
Pada bagian ini, klik tombol panah ke bawah dan pilih “Taxpayers” yang memunculkan NPWP perusahaan.

Lalu, akan muncul notifikasi bahwa Anda sudah berhasil berperan sebagai Wajib Pajak Badan yang Anda wakili.
3. Membuat SPT Baru
Tahap selanjutnya adalah klik “Tax Return”, lalu klik “Create Tax Return”.

Kemudian, masukkan data-data seperti jenis SPT, periode pelaporan, dan status SPT Tahunan.

Simpan dan kemudian akan muncul file SPT baru yang perlu Anda isi.
Baca Juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya
4. Mengisi SPT Baru
Untuk mengisi SPT baru Anda, klik ikon gambar mata di kiri bawah. Kemudian, Anda akan melihat beberapa kolom seperti:

- Formulir induk yang mencakup daftar pertanyaan yang harus Anda jawab.
- L1-A untuk laporan neraca dan laba rugi, lalu simpan draft agar data yang Anda isi tidak hilang jika terjadi kejadian yang tidak disengaja,
- L2 untuk daftar pemegang saham atau penyertaan modal perusahaan
- L5 untuk rekapitulasi penghasilan bruto badan selama satu tahun pajak (Januari sampai Desember)
- L6 untuk angsuran PPh Pasal 25
- L9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Isi semua aset Anda (baik berwujud maupun tidak) dan isi perhitungan penyusutannya.
- L11-B. Pada bagian ini, sistem akan otomatis memunculkan rasio utang dengan modal berdasarkan data. Anda bisa memeriksa perhitungannya.
Setelah selesai mengisi semua data, formulir induk akan terisi dengan data yang sudah Anda isikan pada lampiran.
Selanjutnya, unggah laporan keuangan Anda pada bagian I. Di bagian ini, akan ada beberapa dokumen lainnya, tapi jika dokumen tersebut tidak relevan untuk UMKM Anda, maka Anda tidak perlu mengunggahnya.
5. Menyimpan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik
Kemudian, gulir ke bagian paling bawah untuk menandatangani SPT. Klik “Pay and Submit” dan “Save”, lalu “Confirm”.
SPT akan secara otomatis berpindah ke menu Submitted Tax Return atau SPT Terlapor.
Untuk melihat bukti penerimaan SPT, silakan klik ikon “Receipt”, maka Bukti Penerimaan Elektronik akan terunduh dengan sendirinya.
Jika Anda mengalami kesulitan, Anda bisa:
– Mengunjungi website DJP di tautan ini.www.pajak.go.id
– Telepon Kring Pajak: 1 500 200
Baca Juga: Laporan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Cara Lapor Pajak UMKM Langsung
Anda masih bisa melakukan lapor pajak UMKM secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dengan mengirimnya melalui jasa ekspedisi atau kantor POS.
Beginilah langkah-langkahnya:
- Buka situs Kunjung Pajak. Website ini menyediakan layanan pengambilan tiket antrean sebelum Anda datang ke Kantor Pajak.
- Klik daftar dan isi informasi calon pengunjung.
- Pilih kantor tujuan Anda
- Pilih jenis layanan yang Anda perlukan dan waktu kunjungan
- Jika semua data sudah lengkap, tunggu nomor tiket antrean. Tiket akan segera dikirim ke alamat email yang sebelumnya sudah Anda daftarkan.
- Simpan atau screenshot tiket Anda agar bisa Anda tunjukkan ke petugas pelayanan.
Yang perlu Anda perhatikan adalah, Anda tetap perlu membawa semua dokumen fisik terkait laporan keuangan secara lengkap guna membayar pajak.
Baca Juga: Laporan Pajak Tahunan: Pembahasan Lengkap dan Panduannya
Apakah Semua UMKM Wajib Melaporkan Pajak?
Ya, semua wajib pajak UMKM harus melaporkan pajak, entah itu pedagang takjil ataupun pembuat makanan.
Wajib pajak UMKM meliputi:
- UMKM Orang Pribadi: Pelaku usaha perseorangan yang menjalankan usaha sendiri
- UMKM Badan Usaha: Termasuk CV, Firma, Koperasi, dan PT skala UMKM
- Pelaku Usaha dengan Omzet Maksimal Rp 4,8 Miliar per tahun. Jika di bawah itu, UMKM berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Pajak UMKM umumnya merujuk pada PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto, bukan dari laba.
Artinya, pajak dihitung berdasarkan total penjualan atau pendapatan kotor, tanpa mengurangi biaya operasional usaha.
Skema ini bertujuan untuk:
- Menyederhanakan perhitungan pajak UMKM
- Meringankan beban administrasi pelaku usaha kecil
- Meningkatkan kepatuhan pajak UMKM
Pajak UMKM dengan tarif 0,5% ini bersifat final, sehingga penghasilan yang telah dikenakan pajak tidak perlu digabungkan lagi dalam perhitungan pajak tahunan dengan tarif progresif.
UMKM yang Tidak Dikenakan PPh Final 0,5%
Tidak semua UMKM dapat menggunakan skema pajak final 0,5%. Beberapa jenis usaha dikecualikan, seperti:
- Usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun
- Usaha yang bergerak di bidang jasa tertentu sesuai ketentuan DJP
- Wajib pajak yang memilih menggunakan tarif pajak normal
UMKM yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan dikenakan pajak dengan mekanisme umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Barang dan Jasa Kena Pajak: Pengertian, Jenis, Aturan dan Tarifnya
Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% dari Omzet
Pajak UMKM sebesar 0,5% dikenakan atas omzet atau peredaran bruto, bukan laba bersih.
Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami cara menghitung omzet dengan benar agar pajak yang dibayarkan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Omzet adalah total seluruh pendapatan usaha dalam satu periode tertentu, sebelum dikurangi biaya apa pun.
Omzet mencakup:
- Penjualan barang atau jasa
- Pendapatan dari transaksi tunai maupun non-tunai
- Penjualan offline dan online
Yang perlu diperhatikan, biaya operasional seperti sewa, gaji karyawan, bahan baku, dan listrik tidak mengurangi omzet dalam perhitungan pajak UMKM.
Rumus Menghitung Pajak UMKM 0,5%
Rumus perhitungan pajak UMKM sangat sederhana, yaitu:
Pajak UMKM = 0,5% × Omzet Bruto
Tarif 0,5% ini berlaku untuk omzet bulanan maupun tahunan, tergantung pada periode pelaporan pajak yang dilakukan.
Contoh 1:
Seorang pelaku UMKM memiliki omzet usaha sebesar Rp30.000.000 dalam satu bulan.
Perhitungan pajaknya:
- Pajak UMKM = 0,5% × Rp30.000.000
- Pajak UMKM = Rp150.000
Artinya, pajak yang harus dibayar untuk bulan tersebut adalah Rp150.000.
Contoh 2:
Dalam praktiknya, omzet UMKM sering kali tidak sama setiap bulan. Oleh karena itu, pajak dihitung berdasarkan omzet aktual setiap bulan.
Contoh:
- Januari: omzet Rp20.000.000 → pajak Rp100.000
- Februari: omzet Rp35.000.000 → pajak Rp175.000
- Maret: omzet Rp25.000.000 → pajak Rp125.000
Pajak yang dibayarkan mengikuti omzet masing-masing bulan, bukan dirata-ratakan.
Contoh 3: Jika omzet nihil
Jika pada bulan tertentu UMKM tidak memiliki omzet, maka Anda tidak perlu membayar pajak.
Namun, Anda tetap wajib melaporkan pajak dengan status nihil.
Baca Juga: Mengenal Asas Pemungutan Pajak yang Ada di Indonesia
7 Tips Lapor Pajak UMKM Mudah
Banyak pelaku UMKM merasa lapor pajak itu rumit dan berisiko salah. Padahal, sebagian besar kesalahan bisa dihindari dengan persiapan yang jelas.
Berikut 7 tips agar proses lapor pajak UMKM menjadi lebih mudah, cepat, dan minim kesalahan.
1. Pisahkan Keuangan Pribadi dan Usaha
Salah satu kesalahan paling umum pada UMKM adalah mencampur uang pribadi dan uang usaha. Hal ini membuat sulit menghitung omzet dan berisiko salah lapor pajak.
Sebaiknya:
- Gunakan rekening khusus untuk usaha
- Pisahkan pencatatan pengeluaran pribadi dan bisnis
- Tentukan gaji atau penarikan pribadi (prive) secara jelas
2. Catat Omzet Secara Rutin dan Konsisten
Lapor pajak UMKM sangat bergantung pada data omzet. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan pencatatan penjualan secara rutin, baik harian maupun bulanan.
Pastikan Anda mencatat:
- Penjualan tunai dan non-tunai
- Transaksi offline dan online
- Penjualan melalui marketplace, media sosial, dan toko fisik
3. Simpan Bukti Transaksi dengan Rapi
Bukti transaksi seperti nota, invoice, atau laporan penjualan sangat penting sebagai dasar perhitungan pajak dan arsip jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Tips praktis:
- Simpan bukti transaksi secara digital
- Kelompokkan berdasarkan bulan
- Pastikan data mudah diakses saat lapor pajak
4. Pahami Jadwal Bayar dan Lapor Pajak UMKM
Kesalahan UMKM sering terjadi karena terlambat bayar atau lapor pajak. Padahal, keterlambatan bisa berujung pada denda.
Anda perlu memahami:
- Batas waktu pembayaran pajak bulanan
- Jadwal pelaporan SPT
- Perbedaan antara bayar dan lapor pajak
Baca juga: Jangan Sampai Terlambat! Ini Cara Bayar SPT Tahunan Lengkap
5. Cek Ulang Data Sebelum Mengirim SPT
Sebelum mengirim laporan pajak, selalu lakukan pengecekan ulang terhadap:
- Jumlah omzet
- Perhitungan pajak 0,5%
- Masa dan tahun pajak
- Identitas wajib pajak
6. Manfaatkan Software Akuntansi untuk Pencatatan Pajak
Agar lapor pajak UMKM lebih praktis dan minim kesalahan, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang membantu pencatatan omzet dan laporan keuangan secara otomatis.
Dengan Kledo, Anda bisa
- Melihat laporan keuangan dan catatan perpajakan
- Mengakses aplikasi dari mana saja
- Menghitung pajak usaha lebih akurat
- Menyiapkan data pajak tanpa ribet
Jika tertarik, Anda bisa mencoba Kledo dengan cara klik gambar di bawah ini:
7. Jangan Menunda Lapor Pajak Hingga Batas Akhir
Jangan menunda-nunda lapor pajak, karena biasanya Anda akan mudah merasa terburu-buru sehingga banyak melakukan kesalahan.
Sebaiknya, lakukan pembayaran dan pelaporan pajak lebih awal setelah periode pajak berakhir.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Software Akuntansi dengan Fitur Pajak Lengkap
Kesimpulan
Lapor pajak adalah salah satu kewajiban bagi para pelaku usaha UMKM. Semoga dengan penjelasan di atas, Anda bisa melaporkan pajak dan menghitung pajak dengan percaya diri.
Selain itu, Anda pasti sudah paham pentingnya pencatatan penjualan yang rapi dan konsisten agar perhitungan dan pelaporan pajak tidak salah.
Agar pencatatan penjualan Anda menjadi lebih mudah, gunakan software akuntansi Kledo. Dengan fitur laporan keuangan, inventaris, dan perpajakan, Kledo bisa membuat kegiatan lapor pajak UMKM Anda menjadi jauh lebih mudah.
Yuk, daftar Kledo gratis lewat tautan ini.
- Sales Order adalah: Cara Kerja dan Bedanya dengan Invoice - 14 Januari 2026
- Download Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi dan Templatenya - 13 Januari 2026
- Neraca Lajur Perusahaan Dagang: Contoh & Cara Membuatnya - 13 Januari 2026
