Pembahasan PSAK 18 Tentang Pencatatan Dana Pensiun

psak 18 banner

PSAK No. 18 merupakan pedoman penting dalam akuntansi dana pensiun di Indonesia. Ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 18 bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dalam penyusunan laporan keuangan dana pensiun, baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Luran Pasti (PPIP).

Dengan adanya standar ini, diharapkan laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan bagi para pemangku kepentingan.

Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, laporan keuangan berfungsi sebagai alat transparansi yang mencerminkan kinerja dan posisi keuangan lembaga.

PSAK 18 mengatur berbagai aspek laporan keuangan, termasuk laporan aktiva bersih, laporan perubahan aktiva bersih, neraca, perhitungan hasil usaha, dan laporan arus kas.

Setiap elemen laporan ini memiliki peran penting dalam memberikan gambaran menyeluruh tentang kesehatan finansial Dana Pensiun.

Selain itu, PSAK 18 juga menekankan pentingnya pengungkapan informasi yang relevan dalam catatan atas laporan keuangan.

Hal ini mencakup penjelasan mengenai program pensiun, kebijakan akuntansi yang diterapkan, serta rincian portofolio investasi.

Dengan pengungkapan yang memadai, para peserta dan pemangku kepentingan lainnya dapat memahami lebih baik tentang risiko dan manfaat yang terkait dengan program pensiun yang mereka ikuti.

Pada artikel kali ini kami akan membahas apa itu PSAK 18 dan penyajian laporan dana pensiun sesuai standar yang berlaku di Indonesia.

Mengenal PSAK 18 dan Aturan Purnakarya

psak 18 1

PSAK 18 (revisi 2010):  Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya terdiri dari paragraf 1-36. Seluruh paragraf dalam PSAK  ini memiliki kekuatan mengatur yang sama.

Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 18 (revisi 2010) harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan.

Program manfaat purnakarya kadang dikenal dalam  berbagai istilah, seperti: program pensiun, tunjangan hari tua,  program purnabakti, dan program purnakarya. Pernyataan  ini menganggap program manfaat purnakarya sebagai suatu  entitas pelapor yang terpisah dari pemberi kerja yang juga  merupakan peserta dalam program purnakarya.

Pernyataan  lain diterapkan untuk laporan keuangan program manfaat  purnakarya sepanjang tidak diganti oleh Pernyataan ini.

Pernyataan ini mengatur akuntansi dan pelaporan  program manfaat purnakarya untuk semua peserta sebagai suatu  kelompok. Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan peserta  secara individual tentang hak manfaat purnakaryanya.

Dalam PSAK 24 (revisi 2010):  Imbalan Kerja, mengatur  tentang penentuan biaya manfaat purnakarya dalam laporan keuangan Pemberi Kerja yang memiliki program manfaat  purnakarya. Dengan demikian Pernyataan ini melengkapi PSAK 24 (revisi 2010) : Imbalan Kerja.

Program manfaat purnakarya dapat berupa program  iuran pasti atau program manfaat pasti. Dalam hal program  manfaat purnakarya diselenggarakan sebagai dana program  terpisah, maka program ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Program manfaat purnakarya dengan aset yang diinvestasikan pada perusahaan asuransi tunduk pada perlakuan akuntansi dan persyaratan pendanaan yang sama seperti halnya perjanjian investasi swasta.

Dengan demikian,  program tersebut masuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini kecuali kontrak dengan perusahaan asuransi tersebut adalah atas nama peserta atau kelompok peserta tertentu, dan kewajiban manfaat pensiun tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi.

Program manfaat purnakarya adalah perjanjian untuk setiap entitas yang menyediakan manfaat purnakarya untuk  karyawan pada saat atau setelah berhenti bekerja (baik  dalam bentuk iuran bulanan atau  lumpsum) ketika manfaat semacam itu, atau iuran selanjutnya untuk karyawan, dapat  ditentukan atau diestimasi sebelum purnakarya berdasarkan  ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dokumen atau praktik-praktik entitas.

Program iuran pasti adalah program manfaat purnakarya  dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya  ditetapkan berdasarkan iuran ke suatu dana bersama pendapatan investasi selanjutnya.

Dalam program ini  termasuk program iuran pasti yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Program manfaat pasti adalah program manfaat purnakarya dimana jumlah yang dibayarkan sebagai manfaat purnakarya ditentukan dengan mengacu pada formula yang biasanya didasarkan pada penghasilan karyawan dan/atau masa kerja.

Dalam program ini termasuk program manfaat pasti yang  diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Banner 2 kledo

Baca juga: Pilih Mengetahui PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keungan

Laporan Keuangan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Laporan keuangan program iuran pasti berisi laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan penjelasan mengenai kebijakan pendanaan.

Dalam program iuran pasti, jumlah manfaat masa depan yang diterima oleh peserta ditentukan dari jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja, peserta atau keduanya dan efisiensi kegiatan operasional serta pendapatan investasi atas dana purnakarya tersebut.

Kewajiban pemberi kerja biasanya diselesaikan melalui kontribusinya kepada dana purnakarya.

Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan walaupun kadang-kadang digunakan untuk mengestimasi manfaat purnakarya yang akan diterima peserta berdasarkan iuran saat ini dan variasi tingkat iuran di masa depan serta pendapatan investasi.

Peserta berkepentingan mengetahui kegiatan program purnakarya karena secara langsung mempengaruhi tingkat manfaat purnakarya yang akan diterima di masa depan.

Peserta berkepentingan mengetahui apakah iuran telah diterima dan pengendalian yang tepat telah dilakukan untuk melindungi hak-hak penerima manfaat purnakarya.

Pemberi kerja berkepentingan pada kegiatan operasional yang efisien dan wajar atas program purnakarya.

Tujuan pelaporan program iuran pasti adalah memberikan informasi secara periodik mengenai penyelenggaraan program purnakarya dan kinerja investasinya.

Tujuan tersebut lazimnya dapat dipenuhi dengan menyusun laporan, antara lain terdiri atas:

  • Penjelasan atas kegiatan signifikan program manfaat purnakarya selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan yang terkait dengan program tersebut, keanggotaan, syarat dan kondisi;
  • Pelaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama periode pelaporan dan posisi keuangan program purnakarya pada akhir periode pelaporan; dan
  • Penjelasan atas kebijakan investasi.

Baca juga: Pembahasan PSAK 14 Tentang Akuntansi Persediaan

Laporan Keuangan dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

psak 18 2

Laporan keuangan program manfaat pasti terdiri atas:

  • Laporan yang menyajikan:
    • Aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya;
    • Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak (vested benefits) dan manfaat belum menjadi hak (non-vested benefits);dan
  • Surplus atau defisit; atau
    • Laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya termasuk salah satu dari:
    • Catatan yang mengungkapkan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, yang membedakan antara manfaat telah menjadi hak dan manfaat belum menjadi hak; atau
    • Referensi atas informasi aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya disertakan dalam laporan aktuaris. Jika penilaian aktuaria belum disajikan pada tanggal pelaporan keuangan, penilaian terakhir digunakan sebagai dasar penyusunan dan tanggal penilaian diungkapkan.

Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji harus didasarkan pada manfaat purnakarya terjanji dalam persyaratan program manfaat purnakarya atas jasa yang diberikan sampai tanggal manfaat purnakarya menggunakan tingkat gaji kini atau tingkat gaji proyeksi dengan mengungkapkan dasar yang digunakan.

Dampak setiap perubahan asumsi aktuaris yang mempunyai dampak signifikan pada nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji juga diungkapkan.

Laporan keuangan menjelaskan hubungan antara nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji dengan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, dan kebijakan untuk pendanaan kewajiban manfaat purnakarya.

Dalam program manfaat pasti, pembayaran kewajiban manfaat purnakarya terjanji tergantung pada posisi keuangan program purnakarya dan kemampuan peserta untuk membentuk iuran masa depan program purnakarya maupun kinerja investasi dan efisiensi kegiatan operasional program purnakarya.

Program manfaat purnakarya membutuhkan bantuan aktuaris secara periodik untuk menilai kondisi keuangan setiap program manfaat purnakarya, mengkaji kembali asumsi aktuaris dan merekomendasikan tingkat iuran masa depan.

Tujuan pelaporan program manfaat purnakarya adalah memberikan informasi secara periodik tentang sumber daya keuangan dan kegiatan dari program manfaat purnakarya yang berguna untuk menilai hubungan antara akumulasi sumber daya dan manfaat program selama jangka waktu.

Tujuan ini lazimnya dapat dicapai dengan menyusun laporan keuangan yang antara lain terdiri atas:

  • Penjelasan mengenai kegiatan penting selama suatu periode pelaporan dan dampak setiap perubahan terkait dengan program manfaat purnakarya, keanggotaan, syarat dan kondisi;
  • Pelaporan tentang transaksi dan kinerja investasi selama  periode pelaporan dan posisi keuangan program manfaat purnakarya pada akhir periode pelaporan
  • Informasi aktuaria sebagai salah satu bagian dari laporan atau sebagai laporan terpisah; dan
  • Penjelasan tentang kebijakan investasi.

Baca juga: Pembahasan PSAK 53 Tentang Pembayaran Berbasis Saham

Isi laporan keuangan

Pada program manfaat pasti, informasi disajikan dalam salah satu format berikut, yang mencerminkan perbedaan praktek pengungkapan dan penyajian informasi aktuaris:

  • Suatu laporan dimasukkan dalam laporan keuangan yang memperlihatkan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya, nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji, dan hasil surplus atau defisit. Laporan keuangan program manfaat purnakarya juga berisi laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan perubahan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji. Laporan keuangan dapat disertai laporan aktuaris terpisah yang mendukung nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji;
  • Laporan keuangan termasuk laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan laporan perubahan aset tersedia untuk manfaat purnakarya. Nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dapat juga disertai laporan aktuaris yang mendukung nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji; dan
  • Laporan keuangan termasuk laporan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dan laporan perubahan aset neto tersedia untuk manfaat purnakarya dengan menggunakan nilai kini aktuaria atas manfaat purnakarya terjanji yang terdapat dalam laporan aktuaris terpisah.

Baca juga: Pembahasan PSAK 68 Tentang Pengukuran Nilai Wajar

Penilaian Aktiva Dana Pensiun

22 Aktiva Dana Pensiun dinilai sesuai dengan SAK yang berlaku, namun mengingat tujuan Dana Pensiun dan kekhususan informasi yang diperlukan maka dalam neraca, untuk aktiva tertentu disamping nilai historis perlu ditentukan pula nilai wajarnya. Selisih antara nilai historis dan nilai wajar disajikan sebagai Selisih Penilaian Investasi.

Untuk tujuan penyusunan laporan aktiva bersih dan laporan perubahan aktiva bersih, investasi Dana Pensiun dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value).

Surat-surat berharga dinilai berdasarkan harga pasar karena dianggap sebagai nilai yang paling tepat untuk mengukur nilai surat berharga pada tanggal laporan dan hasil invetasi selama periode tersebut.

Surat-surat berharga yang nilai jatuh temponya sudah ditetapkan dan memang dimaksudkan untuk membayar manfaat pensiun dinilai berdasarkan nilai jatuh temponya dengan asumsi tingkat pengembalian yang tetap.

Jika suatu investasi tidak mempunyai nilai wajar maka perlu diungkapkan alasan mengapa nilai wajar tidak dapat ditentukan. Aktiva operasional dinilai berdasarkan nilai buku.

Baca juga: PSAK 60 Tentang Pengungkapan Informasi Instrumen Keuangan

Jenis dan Penyajian Informasi dalam Laporan Keuangan Menurut PSAK 18

psak 18 3

Laporan keuangan Dana Pensiun perlu mengungkapkan informasi relevan antara lain sebagai berikut:

1. Laporan aktiva bersih:

  • Nilai aktiva pada akhir periode dengan klasifikasi yang tepat,
  • Dasar penilaian aktiva,
  • Investasi sesuai dengan rincian jumlah investasi menurut jenis,
  • Kewajiban selain daripada kewajiban aktuaria;

2. Laporan perubahan aktiva bersih:

  • Biaya jasa kini (iuran normal) yang jatuh tempo baik yang berasal dari pemberi kerja atau pemberi kerja dan peserta atau peserta,
  • Biaya jasa lalu (iuran tambahan) yang jatuh tempo.
  • Hasii investasi antara lain bunga, dividen, dan sewa,
  • Pendapatan lain-lain,
  • Manfaat yang sudah dibayarkan dan yang masih terhutang, dirinci untuk peserta yang pensiun, yang meninggal atau yang cacat, juga untuk pembayaran manfaat secara sekaligus,
  • Beban administrasi,
  • Beban investasi,
  • Beban lain-lain,
  • Pajak penghasilan,
  • Keuntungan atau kerugian dari pelepasan investasi dan penurunan atau kenaikan nilai investasi, dan
  • Pengalihan dana ke dan dari Dana Pensiun lain;

3. Neraca:

  • Posisi keuangan Dana Pensiun,
  • Nilai historis, khusus untuk investasi ditentukan juga nilai wajarnya;

4. Perhitungan hasil usaha:

  • Pendapatan dan beban investasi,
  • Beban administrasi,
  • Pendapatan lain-lain;

5. Laporan arus kas: laporan arus kas disajikan sesuai dengan sifat kegiatan usaha Dana Pensiun selama periode pelaporan;

6. Catatan atas laporan keuangan, mencakup:

  • Penjelasan mengenai program pensiun serta perubahan yang terjadi selama periode laporan, antara lain:
    • Nama pendiri Dana Pensiun dan mitra pendiri (jika ada),
    • Kelompok karyawan yang menjadi peserta program pensiun,
    • Jumlah peserta program pensiun dan jumlah pensiunan,
    • Jenis program pensiun,
    • Iuran yang berasal dari peserta, jika ada,
    • Untuk PPMP, penjelasan mengenai manfaat pensiun yang dijanjikan,
    • Penjelasan mengenai rencana penggabungan, pemisahan, pemindahan kelompok peserta dan pembubaran Dana Pensiun (jika besar kemungkinannya terjadi);
  • Penjelasan singkat mengenai kebijakan akuntansi yang penting,
  • Penjelasan mengenai kebijakan pendanaan,
  • Rincian portofolio investasi, dan
  • Perhitungan kewajiban aktuaria, metode penilaian, asumsi aktuarial, nama dan tanggal laporan akturis terakhir (dalam hal PPMP).

Baca juga: Pembahasan PSAK 5 Tentang Segmentasi Operasi pada Akuntansi

Kesimpulan

Pada intinya, PSAK 18 menegaskan bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 adalah pedoman krusial dalam akuntansi Dana Pensiun di Indonesia.

Dengan mengatur penyusunan laporan keuangan untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Program Pensiun Luran Pasti (PPIP), PSAK 18 memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan adalah transparan, relevan, dan dapat diandalkan.

Pengungkapan informasi yang memadai dalam catatan laporan keuangan juga menjadi kunci untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta dan pemangku kepentingan mengenai risiko dan manfaat program pensiun.

Penerapan PSAK 18 diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Dana Pensiun dan memberikan kepercayaan publik, sehingga mendukung pengelolaan dana pensiun yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

Proses akuntansi pada entitas bisnis apapun memang sangatlah penting, termasuk jika Anda mengelola bisnis.

Untuk memudahkan Anda dalam proses pengelolaan akuntansi dan manajemen keuangan yang lebih baik, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang memiliki fitur terlengkap dengan harga terjangkau.

Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang sudah digunakan oleh lebih dari 70 ribu pengguna dari berbagai jenis dan skala bisnis.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =