PSAK 46 adalah PSAK yang mengatur bagaimana entitas melaporan pajak penghasilan dalam laporan keuangan baik dalam laporan posisi keuangan maupun dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Seringkali akuntan mengesampingkan keberadaan informasi pajak dalam laporan keuangan. Atau seringkali beranggapan…