PSAK 107 Akuntansi Ijarah merupakan standar akuntansi yang mengatur pencatatan dan pelaporan transaksi sewa menyewa aset dalam dunia bisnis dan keuangan.
Ijarah sendiri adalah akad sewa antara pemilik aset (mu’jir) dan penyewa (musta’jir) yang memberikan hak guna manfaat atas suatu aset untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa, tanpa disertai pemindahan kepemilikan aset tersebut.
PSAK 107 memberikan pedoman yang jelas agar transaksi ijarah dapat dicatat secara akurat dan transparan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
Dalam pengakuan dan pengukuran, PSAK 107 mengatur bagaimana pemilik aset harus mencatat biaya perolehan, melakukan penyusutan atau amortisasi aset, serta mengakui pendapatan dan beban sewa selama masa akad.
Pendapatan sewa diakui saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa, sementara biaya perbaikan dan pemeliharaan diatur berdasarkan kesepakatan dalam akad.
Hal ini memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dari transaksi ijarah.
Lebih jauh, mari kita bahas secara mendalam PSAK 107 tentang akuntansi ijarah agar Anda lebih memahami proses akuntansi syariah lebih baik.
Apa itu Akuntansi Ijarah?

Akuntansi ijarah menurut PSAK 107 mengatur mengenai akad sewa menyewa antara pemilik aset (mu’jir) dan penyewa (musta’jir), di mana penyewa memperoleh manfaat dari aset yang disewakan tanpa adanya pemindahan kepemilikan.
Dalam akuntansi ini, objek ijarah dapat berupa aset berwujud maupun tidak berwujud. Pemilik aset mengakui objek ijarah pada saat diperoleh dengan mencatatkan biaya perolehannya sesuai dengan PSAK 16 untuk aset tetap atau PSAK 19 untuk aset tak berwujud.
Pendapatan sewa diakui secara berkala selama masa akad sewa berjalan, berdasarkan manfaat yang diterima penyewa. Jika terdapat perbaikan pada objek ijarah, biaya perbaikan akan diakui sesuai dengan jenisnya, apakah itu perbaikan rutin yang dibebankan kepada pemilik atau perbaikan tidak rutin yang diakui pada saat terjadinya.
Selama masa sewa, pemilik objek ijarah akan melakukan penyusutan atau amortisasi atas objek yang disewakan jika objek tersebut berupa aset tetap atau aset tak berwujud. Penyusutan ini diakui setiap tahun sesuai dengan umur manfaat dari aset tersebut.
Piutang pendapatan sewa akan diukur berdasarkan jumlah yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
Jika terjadi perpindahan hak kepemilikan pada ijarah muntahiyah bittamlik, yaitu akad sewa yang diakhiri dengan transfer kepemilikan, maka pemilik akan mengakui keuntungan atau kerugian yang timbul dari perbedaan antara harga jual dan nilai tercatat aset tersebut.
Bagi penyewa, beban sewa akan diakui selama masa akad sewa sesuai dengan manfaat yang diterima atas aset yang disewa.
Utang sewa diukur berdasarkan jumlah yang harus dibayar oleh penyewa sesuai dengan akad yang disepakati.
Pada ijarah muntahiyah bittamlik, jika kepemilikan aset berpindah ke penyewa, maka penyewa akan mengakui aset yang diperoleh dengan nilai wajar atau harga yang disepakati, serta mencatatkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari perbedaan antara harga beli dan nilai tercatat aset yang disewa.
Transaksi jual beli terkait dengan objek ijarah harus dilakukan berdasarkan nilai wajar, dan keuntungan atau kerugian akan diakui pada saat penjualan atau pembelian aset tersebut.
Baca juga: Laporan Keuangan Syariah: Prinsip, Komponen, dan Contohnya
Istilah Penting dalam PSAK 107 Akuntansi Ijarah
- Ijarah: Akad sewa menyewa antara pemilik aset (mu’jir) dengan penyewa (musta’jir), di mana penyewa memperoleh manfaat dari aset yang disewakan tanpa adanya pemindahan kepemilikan.
- Aset Ijarah: Aset yang dimiliki untuk disewakan, baik berupa aset berwujud (seperti kendaraan, properti) maupun aset tak berwujud (seperti hak cipta atau lisensi).
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Jenis akad sewa di mana akad sewa tersebut diakhiri dengan pemindahan kepemilikan aset kepada penyewa. Penyewa akan memperoleh hak milik atas aset yang disewa setelah masa sewa berakhir.
- Nilai Wajar: Jumlah yang digunakan untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang memiliki pengetahuan yang memadai dalam suatu transaksi yang wajar.
- Obyek Ijarah: Manfaat yang diperoleh dari penggunaan aset berwujud atau tak berwujud yang disewakan dalam akad ijarah.
- Umur Manfaat: Periode di mana aset diperkirakan dapat digunakan atau jumlah produksi yang diharapkan dapat diperoleh dari aset tersebut.
- Sewa Operasi: Sewa yang tidak mengalihkan seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset kepada penyewa. Biasanya, ini adalah sewa untuk aset yang tetap menjadi milik pemilik setelah masa sewa berakhir.
- Wa’ad: Janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu, misalnya janji untuk membeli aset setelah masa sewa dalam akad ijarah muntahiyah bittamlik.
- Penyusutan: Proses pengalokasian biaya atas aset tetap yang disewakan selama umur manfaatnya. Aset yang dapat disusutkan akan diakui sebagai beban penyusutan setiap tahunnya.
- Amortisasi: Proses pengalokasian biaya atas aset tak berwujud yang disewakan selama masa manfaatnya.
- Pendapatan Sewa: Pendapatan yang diperoleh pemilik aset dari penyewa selama masa akad, diakui secara berkala berdasarkan manfaat yang diterima oleh penyewa.
- Piutang Pendapatan Sewa: Piutang yang timbul dari pendapatan sewa yang belum diterima pada akhir periode pelaporan, yang diukur berdasarkan jumlah yang dapat direalisasikan.
- Beban Sewa: Beban yang diakui oleh penyewa selama masa sewa, yang disesuaikan dengan manfaat yang diterima dari penggunaan aset.
- Perpindahan Hak Milik (Mumtahiyah Bittamlik): Pengalihan kepemilikan barang kepada penyewa pada akhir masa sewa dalam akad ijarah jenis ini, baik melalui hibah maupun penjualan.
Baca juga: PSAK 55 Tentang Pengakuan dan Pengukuran Aset Libilitas
Pengakuan dan Pengukuran dalam PSAK 107

Pengakuan dan Pengukuran untuk Pemilik Objek Ijarah (Mu’jir)
Pengakuan objek ijarah
Objek ijarah diakui pada saat objek tersebut diperoleh. Biaya perolehan objek ijarah dicatat sesuai dengan harga perolehan yang telah dikeluarkan.
Untuk aset yang berupa aset tetap, pengakuannya mengacu pada PSAK 16 (Aset Tetap), sedangkan untuk aset tak berwujud, mengacu pada PSAK 19 (Aset Tak Berwujud).
Penyusutan dan amortisasi
Jika objek ijarah berupa aset tetap, maka aset tersebut akan disusutkan sesuai dengan umur manfaatnya.
Jika objek tersebut berupa aset tak berwujud, maka akan diamortisasi. Proses ini dilakukan setiap tahun selama aset tersebut digunakan.
Pendapatan dan beban sewa
Pendapatan sewa diakui selama masa akad sewa berlangsung. Pengakuan pendapatan dilakukan pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
Pendapatan ini dicatat dengan menggunakan metode akrual, berdasarkan jumlah yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
Pengakuan piutang Pendapatan sewa
Piutang pendapatan sewa diukur berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan, yaitu jumlah yang dapat diterima dari penyewa.
Biaya perbaikan
Biaya perbaikan atas objek ijarah yang tidak rutin diakui pada saat terjadinya perbaikan tersebut. Jika perbaikan tersebut rutin dan dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik, maka biaya perbaikan dibebankan kepada pemilik dan diakui pada saat terjadinya.
Perpindahan Hak Milik (Ijarah Muntahiyah Bittamlik)
Jika terjadi perpindahan hak milik melalui hibah atau penjualan, pengakuan dilakukan berdasarkan selisih harga jual dengan nilai tercatat yang diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Pengakuan dan Pengukuran untuk Penyewa (Musta’jir)
Pengakuan beban sewa
Beban sewa diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset diterima oleh penyewa. Biaya ini dicatat sesuai dengan nilai sewa yang harus dibayar selama masa sewa.
Utang sewa
Utang sewa diukur sebesar jumlah yang harus dibayar oleh penyewa berdasarkan akad sewa yang telah disepakati, yang kemudian dicatat sebagai kewajiban penyewa.
Biaya pemeliharaan objek ijarah
Biaya pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyewa, sesuai dengan yang disepakati dalam akad, akan diakui pada saat terjadinya.
Perpindahan kepemilikan pada ijarah muntahiyah bittamlik:
Jika terjadi perpindahan kepemilikan kepada penyewa, seperti melalui hibah atau pembelian, maka penyewa akan mengakui aset yang diterima dengan nilai wajar atau harga yang disepakati dalam akad sewa.
Baca juga: Pembahasan PSAK 50 Tentang Penyajian Instrumen Keuangan
Contoh Kasus dalam Pencatatan Jurnal Sesuai PSAK 107

Pada 1 Januari 2025, Tuan Ahmad (pemilik objek ijarah) menyewakan mobilnya kepada Tuan Hamid (penyewa) dengan akad sewa selama 3 tahun senilai Rp 37.500.000 per tahun.
Pembayaran sewa dilakukan setiap awal tahun. Mobil tersebut dibeli oleh Tuan Ahmad dengan harga Rp 150.000.000 dan memiliki masa manfaat 5 tahun dengan penyusutan menggunakan metode garis lurus.
Jurnal untuk Pemilik (Mu’jir) – Tuan Ahmad
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
---|---|---|---|
1 Jan 2025 | Pengakuan Aset Ijarah | Aset Ijarah Rp.150.000.000 | Kas Rp.150.000.000 |
1 Jan 2025 | Penerimaan Sewa Tahun I | Kas Rp.12.500.000 | Pendapatan Sewa Rp.12.500.000 |
31 Des 2025 | Penyusutan Aset Ijarah Tahun I | Beban Penyusutan Rp.30.000.000 | Akumulasi Penyusutan Rp.30.000.000 |
31 Des 2025 | Penyajian Aset Ijarah Tahun I | Aset Ijarah Rp.150.000.000 | Akumulasi Penyusutan Rp.30.000.000, Aset Ijarah Neto Rp.120.000.000 |
1 Jan 2026 | Penerimaan Sewa Tahun II | Kas Rp.12.500.000 | Pendapatan Sewa Rp.12.500.000 |
31 Des 2026 | Penyusutan Aset Ijarah Tahun II | Beban Penyusutan Rp.30.000.000 | Akumulasi Penyusutan Rp.30.000.000 |
31 Des 2026 | Penyajian Aset Ijarah Tahun II | Aset Ijarah Rp.150.000.000 | Akumulasi Penyusutan Rp.60.000.000, Aset Ijarah Neto Rp.90.000.000 |
1 Jan 2027 | Penerimaan Sewa Tahun III | Kas Rp.12.500.000 | Pendapatan Sewa Rp.12.500.000 |
31 Des 2027 | Penyusutan Aset Ijarah Tahun III | Beban Penyusutan Rp.30.000.000 | Akumulasi Penyusutan Rp.30.000.000 |
31 Des 2027 | Penyajian Aset Ijarah Tahun III | Aset Ijarah Rp.150.000.000 | Akumulasi Penyusutan Rp.90.000.000, Aset Ijarah Neto Rp.60.000.000 |
Jurnal untuk Penyewa (Musta’jir) – Tuan Hamid
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
---|---|---|---|
1 Jan 2025 | Pengakuan Beban Sewa Tahun I | Beban Sewa Rp.12.500.000 | Kas Rp.12.500.000 |
1 Jan 2026 | Pengakuan Beban Sewa Tahun II | Beban Sewa Rp.12.500.000 | Kas Rp.12.500.000 |
1 Jan 2027 | Pengakuan Beban Sewa Tahun III | Beban Sewa Rp.12.500.000 | Kas Rp.12.500.000 |
Pada contoh ini, pemilik objek ijarah (Tuan Ahmad) akan mengakui pendapatan sewa dan melakukan penyusutan terhadap aset ijarah yang dimiliki setiap tahun.
Di sisi lain, penyewa (Tuan Hamid) mengakui beban sewa setiap tahun sesuai dengan manfaat yang diterima dari penggunaan mobil yang disewa.
Jika ada perubahan dalam transaksi seperti pemindahan kepemilikan melalui penjualan, maka jurnal tambahan akan dibuat untuk mencatat perubahan tersebut seperti contoh di bawah ini:
Ilustrasi Pemindahan Kepemilikan melalui Penjualan
Misalnya, pada 1 Januari 2027, Tuan Ahmad (pemilik objek ijarah) menjual mobil yang telah disewakan kepada Tuan Hamid (penyewa) setelah masa sewa berakhir, dengan harga jual Rp 65.000.000. Nilai tercatat mobil (aset ijarah) pada saat itu adalah Rp 60.000.000 (setelah penyusutan selama 3 tahun).
Jurnal untuk Pemilik (Mu’jir) – Tuan Ahmad (Penjualan Sebelum Akad Berakhir)
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
---|---|---|---|
1 Jan 2027 | Penjualan Aset Ijarah | Kas Rp.65.000.000 | Aset Ijarah Rp.60.000.000 |
Keuntungan Penjualan IMBT Rp.5.000.000 |
Penjelasan:
- Kas: Tuan Ahmad menerima pembayaran sebesar Rp 65.000.000 sebagai hasil dari penjualan mobil.
- Aset Ijarah: Nilai tercatat mobil sebesar Rp 60.000.000 (setelah penyusutan selama 3 tahun).
- Keuntungan Penjualan IMBT: Selisih antara harga jual Rp 65.000.000 dan nilai tercatat Rp 60.000.000, yang diakui sebagai keuntungan Rp 5.000.000.
Jurnal untuk Penyewa (Musta’jir) – Tuan Hamid (Pembelian Aset)
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
---|---|---|---|
1 Jan 2027 | Pengakuan Aset Ijarah | Aset Ijarah Rp.65.000.000 | Kas Rp.65.000.000 |
Penjelasan:
- Aset Ijarah: Tuan Hamid mengakui aset ijarah yang dibeli sebesar Rp 65.000.000.
- Kas: Tuan Hamid membayar Rp 65.000.000 untuk membeli mobil tersebut.
Ilustrasi Pemindahan Kepemilikan melalui Penjualan Setelah Akad Berakhir
Misalnya, pada 1 Januari 2027, masa sewa telah berakhir, dan Tuan Ahmad memutuskan untuk menjual mobil yang telah disewakan kepada Tuan Hamid dengan harga jual Rp 70.000.000, sementara nilai tercatat mobil pada saat itu adalah Rp 90.000.000.
Jurnal untuk Pemilik (Mu’jir) – Tuan Ahmad (Penjualan Setelah Akad Berakhir)
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
---|---|---|---|
1 Jan 2027 | Penjualan Aset Ijarah | Kas Rp.70.000.000 | Aset Ijarah Rp.90.000.000 |
Kerugian Penjualan IMBT Rp.20.000.000 |
Penjelasan:
- Kas: Tuan Ahmad menerima pembayaran sebesar Rp 70.000.000 sebagai hasil dari penjualan mobil.
- Aset Ijarah: Nilai tercatat mobil sebesar Rp 90.000.000.
- Kerugian Penjualan IMBT: Selisih antara harga jual Rp 70.000.000 dan nilai tercatat Rp 90.000.000, yang diakui sebagai kerugian Rp 20.000.000.
Jurnal untuk Penyewa (Musta’jir) – Tuan Hamid (Pembelian Aset)
Tanggal | Keterangan | Debit | Kredit |
---|---|---|---|
1 Jan 2027 | Pengakuan Aset Ijarah | Aset Ijarah Rp.70.000.000 | Kas Rp.70.000.000 |
Penjelasan:
- Aset Ijarah: Tuan Hamid mengakui aset ijarah yang dibeli sebesar Rp 70.000.000.
- Kas: Tuan Hamid membayar Rp 70.000.000 untuk membeli mobil tersebut.
Dengan demikian, baik dalam penjualan sebelum atau setelah masa akad berakhir, pemilik (mu’jir) dan penyewa (musta’jir) harus mengakui perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan mereka, baik keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi tersebut.
Baca juga: PSAK 8 Tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Kesimpulan
PSAK 107 mengatur akuntansi ijarah yang merupakan akad sewa menyewa antara pemilik aset dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas penggunaan aset tanpa pemindahan kepemilikan.
Dalam praktiknya, PSAK 107 juga mengatur perpindahan kepemilikan aset ijarah, baik melalui hibah maupun penjualan sebelum atau setelah masa akad berakhir.
Transaksi jual dan ijarah harus dipisahkan secara jelas agar harga jual mencerminkan nilai wajar, sehingga laporan keuangan dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya dan memberikan transparansi bagi para pelaku usaha.
Untuk memudahkan penerapan PSAK 107 dalam pengelolaan akuntansi ijarah, Anda dapat mencoba menggunakan software akuntansi Kledo yang menawarkan fitur lengkap dan kemudahan dalam pencatatan transaksi.
Kledo menyediakan masa percobaan gratis selama 14 hari, sehingga Anda dapat merasakan manfaatnya dalam mengelola proses pembukuan dan pembuatan laporan keuangan yang lebih baik.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakannya melalui tautan ini.
- Akuntansi Syariah: Prinsip dan Bedanya dengan Akuntansi Konvensional - 12 Agustus 2025
- Pembahasan PSAK 107 Tentang Akuntansi Ijarah - 12 Agustus 2025
- Gross Margin: Kalkulator, Rumus, dan Contoh Penghitungannya - 8 Agustus 2025