Pengelolaan aaset tetap telah diatur dalam standar akuntansi Indonesia melalui PSAK 16 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesi atau IAI.
Secara teoritis permasalahan akuntansi yang berkaitan dengan aset tetap meliputi penentuan harga perolehan aset tetap, penyusutan aset tetap, pengeluaran setelah perolehan aset tetap, pelepasan aset tetap dan penyajian aset tetap dalam laporan keuangan.
Suatu perencanaan yang matang pada saat pengadaan aset tetap sangat diperlukan karena berdampak jangka panjang dan berakibat pada kinerja perusahaan.
Apabila perencanaan aset benar-benar direncanakan dengan baik maka aset tersebut menjadi harapan bagi perusahaan yang dapat membantu dalam kegiatan operasional perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan keuntungan perusahaan.
Aset tetap dinilai terlalu besar akan mempengaruhi nilai penyusutan aset tersebut, dimana nilai penyusutannya menjadi terlalu besar, sehingga laba perusahaan menjadi terlalu kecil.
Begitu pula sebaliknya, jika aset tetap dinilai atau dicatat terlalu kecil, maka
penyusutan yang dilakukan akan terlalu kecil pula, sehingga laba perusahaan menjadi terlalu besar.
Hal seperti inilah yang akan membawa pengaruh dalam penyajian laporan
keuangan. Untuk memperoleh laporan keuangan yang wajar, mengakibatkan munculnya kebutuhan akan standar akuntansi yang berlaku secara nasional.
Ikatan Akuntan Publik Indonesia menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan No.16 atas Aset Tetap.
Pada artikel kali ini kita akan membahas secara lengkap apa itu PSAK 16 dan dampaknya dalam pencatatan aset tetap dalam proses akuntansi bisnis Anda.
Apa itu Aset Tetap Berdasarkan PSAK 16?
Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 tentang Aset Tetap. PSAK 16 paragraf 06 mendefinisikan aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif, dan diperkirakan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
Pengakuan aset tetap diakui sebagai aset jika dan hanya jika kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
Selain itu, saat pengakuan aset tetap memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai aset diukur pada biaya perolehan yang meliputi harga perolehannya, biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi, dan estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap.
Pengukuran setelah pengakuan entitas dapat memilih antar model biaya adalah model yang selama ini kita kenal, yaitu setelah pengakuan awal, aset tetap dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai, atau dengan metode revaluasi setelah pengakuan sebagai aset, aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal dicatat pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal
revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelahtanggal revaluasi.
Revaluasi dilakukan dengan keteraturan yang cukup reguler untuk memastikan bahwa jumlah tercatat tidak berbeda secara material dengan jumlah yang ditentukan dengan menggunakan nilai wajar pada akhir periode pelaporan.
Setelah itu harus adanya pengeluaran-pengeluaran untuk aset tetap yang terjadi selama masa penggunaannya dapat dibedakan menjadi pengeluaran modal (capital expenditures) yaitu pengeluaran-pengeluaran yang harus dicatat sebagai aset atau biaya yang dikorbankan oleh perusahaan mempunyai manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Oleh karena itu harus dikapitalisasi sebagai bagian dari harga perolehan aset tetap yang bersangkutan.
Kemudian pengeluaran pendapatan (revenue expenditures) yaitu biaya yang dikorbankan perusahaan hanya bermanfaat selama kurang dari satu periode akuntansi dan dinyatakan sebagai biaya operasi perusahaan pada periode terjadinya pengeluaran.
Setiap aset tetap akan memberikan manfaat bagi perusahaan sesuai dengan umur aset tetap tersebut. Hal ini dipengaruhi juga oleh penggunaan atau pemakaian, ketidakseimbangan kapasitas yang tersedia dan ketinggalan teknologi.
Oleh karena itu setiap aset tetap yang sudah digunakan perlu dilakukan penyusutan terhadap harga perolehannya.
Baca juga: Sedang Mencari Jasa Pembukuan Untuk Bisnis? Perhatikan Hal Ini
Hal Apa Saja yang Diatur dalam PSAK 16 Mengenai Aset Tetap?
Ada beberapa hal yang diatur PSAK 16 dalam pengelolaan aset tetap pada bisnis sesuai standar akuntansi yang berlaku. Berikut adalah detailnya:
Pengakuan aset tetap
Pengakuan aset tetap diatur dalam PSAK No. 16 (2011) paragraf 7 menyatakan bahwa biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Berdasarkan PSAK No. 16 (2011) paragraf 12 entitas tidak boleh mengakui biaya perawatan sehari-hari aset tetap sebagai bagian dari aset bersangkutan.
Biaya-biaya ini diakui dalam laba rugi saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari terutama terdiri atas biaya tenaga kerja dan bahan habis pakai (consumables) termasuk di dalamnya suku cadang kecil.
Harga perolehan suatu aset tetap diakui hanya apabila manfaat ekonomi aset tersebut akan diperoleh pada masa-masa yang akan datang baik secara langsung maupun tidak langsung dan manfaat ekonomi tersebut dapat diukur dengan andal.
Biaya perolehan aset tetap diatur dalam PSAK No. 16 (2011) paragraf 16 yang meliputi:
- Harga perolehannya, termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon pembelian dan potongan-potongan lain,
- Biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen,
- Estimasi awal biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan selain untuk menghasilkan persediaan
Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya
Penyusutan nilai aset tetap
Penyusutan merupakan salah satu konsekuensi akibat dari penggunaan aset tetap. Di mana aset tetap akan cenderung mengalami penurunan fungsi.
Berdasarkan PSAK No. 16 (2011) paragraf 52 nilai residu dan umur manfaat setiap aset tetap di-review minimum setiap akhir tahun buku dan apabila ternyata hasil review berbeda dengan estimasi sebelumnya maka perbedaan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK No. 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
Penyusutan diakui walaupun nilai wajar aset melebihi jumlah tercatatnya, sepanjang nilai residu aset tidak melebihi jumlah tercatatnya. Perbaikan dan pemeliharaan aset tidak meniadakan keharusan untuk menyusutkan aset.
Jumlah tersusutkan suatu aset ditentukan setelah mengurangi nilai residualnya. Dalam praktik, nilai residu aset terkadang tidak signifikan sehingga tidak material dalam penghitungan jumlah tersusutkan.
Menurut PSAK No. 16 (2011) paragraf 62, metode penyusutan yang digunakan untuk aset di-review minimum setiap akhir tahun buku dan, apabila terjadi perubahan yang signifikan dalam ekspektasi pola konsumsi manfaat ekonomi masa depan dari aset tersebut, maka metode penyusutan diubah untuk mencerminkan perubahan pola tersebut.
Perubahan metode penyusutan diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
Metode tersebut antara lain metode garis lurus (straight line method), metode unit aktivitas (unit-of-activity method), dan metode saldo menurun (declining-balance method).
Baca juga: Mengetahui PSAK 65 dan Implementasinya dalam Akuntansi
Penurunan nilai aset tetap
Menurut PSAK No. 16 (2011) paragraf 65 kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan dimasukkan dalam laba rugi pada saat kompensasi diakui menjadi piutang.
Berdasarkan PSAK No. 16 (2011) paragraf 66 penurunan nilai atau kerugian aset tetap, klaim atas atau pembayaran kompensasi dari pihak ketiga dan pembelian atau konstruksi selanjutnya atas penggantian aset adalah peristiwa ekonomi yang terpisah dan dicatat secara terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penurunan nilai aset tetap diakui sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
- Penghentian pengakuan aset tetap yang usang atau dilepas ditentukan sesuai dengan pernyataan ini.
- Kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan harus dimasukkan dalam penentuan laba rugi pada saat kompensasi diakui pada saat menjadi piutang.
- Biaya perolehan aset tetap yang diperbaiki, dibeli atau dikonstruksi sebagai penggantian ditentukan sesuai dengan pernyataan ini.
Baca juga: PSAK 46: Pengertian dan Hubungannya Pada Akuntansi dan Perpajakan
Pelepasan aset tetap
Menurut PSAK No. 16 paragraf 67 jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepas atau ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan aset tetap dimasukkan dalam laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya (kecuali PSAK 30: Sewa mengharuskan perlakuan yang berbeda dalam hal transaksi jual dan sewa-balik). Keuntungan tidak boleh diklasifikasikan sebagai pendapatan.
Berdasarkan PSAK No. 16 (2011) paragraf 71 keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap ditentukan sebesar pendapatan antara jumlah hasil pelepasan neto, jika ada, dan jumlah tercatat dari aset tersebut.
Piutang atas pelepasan aset tetap diakui pada saat awal sebesar nilai wajarnya. Jika pembayaran untuk hal tersebut ditangguhkan, perhitungan yang akan diterima diakui pada saat awal sebesar nilai tunainya.
Perbedaan antara jumlah nominal piutang dan nilai tunainya diakui sebagai pendapatan bunga sesuai dengan PSAK 23 (revisi 2009): Pendapatan yang mencerminkan imbalan efektif atas piutang.
Baca juga: Aset Kontinjensi dalam Akuntansi dan Aturannya Menurut PSAK
Pengungkapan aset tetap
Berdasarkan PSAK No. 16 (2011) paragraf 74 laporan keuangan mengungkapkan, untuk setiap kelompok aset tetap:
- Dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto.
- Metode penyusutan yang digunakan.
- Umur manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan.
- Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (dijumlahkan dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode.
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan
- Aset diklasifikasi sebagai tersedia untuk dijual atau termasuk dalam kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual sesuai PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan dan pelepasan lainnya.
- Akuisisi melalui kombinasi bisnis.
- Peningkatan atau penurunan akibat dari revaluasi serta dari rugi penurunan nila yang diakui atau dijurnal balik dalam pendapatan komprehensif lain sesuai PSAK No. 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
- Rugi penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi sesuai PSAK 48.
- Rugi penurunan nilai yang dijurnal balik dalam laba rugi sesuai PSAK 48.
- Penyusutan
- Selisih nilai tukar neto yang timbul dalam penjabaran laporan keuangan dari mata uang fungsional menjadi mata uang pelaporan yang berbeda, termasuk penjabaran dari kegiatan usaha luar negeri menjadi mata uang pelaporan dari entitas pelapor
- Perubahan lain
Selain itu menurut PSAK No. 16 (2011) paragraf 75 laporan keuangan juga mengungkapkan:
- Keberadaan dan jumlah restriksi atas hak milik, dan aset tetap yang dijaminkan untuk liabilitas.
- Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat aset tetap yang sedang dalam pembangunan.
- Jumlah komitmen kontraktual dalam perolehan aset tetap
- Jumlah kompensasi dari pihak ketiga untuk aset tetap yang mengalami penurunan nilai, hilang atau dihentikan yang dimasukkan dalam laba rugi, jika tidak diungkapkan secara terpisah pada pendapatan komprehensif lain.
Baca juga: PSAK 73: Pembahasan dan Penerapannya dalam Bisnis
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai perlakukan pengelolaan aset sesuai dengan standar akuntansi PSAK 16. Penyajian dan pencatatan nilai aset yang tepat dan sesuai standar merupakan hal penting supaya Anda bisa mendapatkan laporan keuangan yang baik dan benar.
Sayangnya masih banyak usaha di Indonesia yang masih menggunakan proses pencatatan pembukuan manual yang masih memakan waktu dan rentan error.
Sebagai solusi, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi seperti Kledo yang memiliki fitur akuntansi terlengkap dan sesuai standar berlaku di Indonesia.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Bottom Up Budgeting: Pengertian Lengkap dan Cara Membuatnya - 3 Oktober 2024
- Proses Pembuatan Laporan Pengeluaran: 6 Tahapannya - 3 Oktober 2024
- 7 Tips Mengelola Purchase Order Management yang Efektif - 2 Oktober 2024