Alur Pendaftaran Izin BPOM, Persyaratan, dan Biaya yang Dibutuhkan

cara mendapatkan izin bpom

Selain mendaftarkan sertifikasi halal, produk-produk seperti pangan, obat, dan kosmetik juga harus mendapatkan izin dari BPOM.

Bagi Kawan Kledo yang memiliki bisnis UKM dan belum didaftarkan, maka lebih baik secepatnya didaftarkan. Dengan mendaftarkan BPOM, Kawan Kledo akan mengetahui indikasi bahaya yang ada pada produk Kawan Kledo.

Dengan pendaftaran ini juga, produk Kawan Kledo terhindar dari risiko penyitaan polisi atas bahan-bahan yang berbahaya.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan produk ke BPOM? Di artikel ini, kami akan menjelaskan secara lengkap apa itu BPOM, persyaratan, dan alur pendaftaran izin BPOM baik untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.

Apa itu BPOM?

izin bpom

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki tugas pengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Dengan adanya pengawasan obat-obatan dan makanan ini, pemilik maupun pemerintah dapat mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk yang ada di pasaran.

Dengan begitu mereka juga bisa melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri secara efektif dan efisien.

BPOM saat ini memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki tugas berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan Balai Besar atau Balai POM (Unit Pelaksanaan Teknis) memiliki tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yaitu pada produk terapetik, narkotoka, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, obat komplemen, serta pengawasan terhadap keamanan pangan dan bahan yang berbahaya.

Apa Saja Fungsi BPOM?

Sebagai badan pengawas obat dan makanan di Indonesia, BPOM memiliki tugas yang dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Berikut fungsi BPOM menurut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001:

  1. Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Melaksanakan kebijakan tertentu mengenai pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Mengkoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Memantau, memberi bimbingan, dan membina kegiatan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  5. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengakapan, dan rumah tangga.

Sedangkan Balai Besar/Balai BPOM Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2001 memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Melaksanakan pemeriksaan di laporaturium, menguji dan menilai mutu produk terapik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan, dan bahan berbahaya.
  3. Melaksanakan pemeriksaan laboraturium, menguji dan menilai mutu produk secara mikrobiologi.
  4. Melaksanakan pemeriksaan setempat, mengambil contoh dan memeriksa sarana produksi dan distribusi.
  5. Menginvestigasi dan menyelidiki kasus yang melanggar hukum.
  6. Melaksanakan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
  7. Melaksanakan kegiatan layanan informasi konsumen.
  8. Mengevaluasi dan menyusun laporan pengujian obat dan makanan.
  9. Melaksanakan kegiatan tata usaha dan rumah tangga.
  10. Melaksanakan tugas lain yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Mengenal Kode Label Izin BPOM

izin bpom

Ketika Kawan Kledo mendaftarkan produk ke BPOM, Kawan Kledo akan mendapatkan label dengan kode SP, MD, ataupun ML baik untuk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.

SP yang muncul pada label merupakan kependekan dari Sertifikat Penyuluhan yang berupa nomor pendaftaran UMKM dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Kodya sebatas penyuluhan.

Berbeda dengan SP, label MD diberikan kepada produsen makanan atau minuman dengan modal besar dan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan label ML ditujukan pada makanan atau minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung atau kemasan ulang.

Kodel label izin BPOM:

SP (Sertifikat Penyuluhan) ditujukan untuk UMKM

– MD (Makanan Dalam) ditujukan untuk produk buatan dalam negeri baik produk makanan, minuman, dan obat-obatan.

– ML (Makanan Luar) ditujukan untuk produk buatan dari luar negeri baik produk makanan, minuman, dan obat-obatan.

Baca juga: Mau Daftar Sertifikasi Halal MUI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Apa Saja Persyaratan Mendaftarkan BPOM?

daftar

Persyaratan Pendaftaran untuk Produk Dalam Negeri

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri ke BPOM:

  1. Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
  3. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
  4. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Berikut format dokumen untuk diserahkan ke petugas BPOM:

Umum

  • Bagi berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan dalam map snelhecter berwarna merah.
  • Untuk berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
  • Sedangkan makanan fungsional dan makanan hasil rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter warna biru.

Baca juga: 5 Peluang Bisnis Menjanjikan di Era Revolusi Industri 4.0

One Day Service

  • Untuk berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan warna biru.
  • Sedangkan berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan warna merah.

Bagi ODS (one day service) diwajibkan melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang sudah dapat nomor pendaftaran.

Setelah mengisi formulir, formulir yang isi diperbanyak sebanyak 4 rangkap. 1 rangkap untuk disimpan pemilik usaha dan 3 rangkap diserahkan ke petugas.

Baca juga: Ingin Mendirikan CV atau PT? Yuk Daftarkan dengan Cara Berikut Ini

Persyaratan Pendaftaran Produk Impor

Produk yang berasal dari luar negeri (impor) memiliki syarat-syarat yang berbeda dari produk-produk yang ada di dalam negeri.

Berikut persyaratan untuk mendaftarkan BPOM produk impor:

  1. Surat penunjukan yang berasal dari pabrik asal, siapkan dokumen-dokumen asli dan juga dokumen fotokopi untuk lampiran.
  2. Health Sertificate yang dikeluarkan oleh instansi di negera asal, siapkan dokumen asli dan juga dokumen fotokopi untuk lampiran.
  3. Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
  4. Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
  5. Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Bagaimana Cara Daftar Izin BPOM?

daftar izin bpom

Setelah mengetahui apa itu BPOM dan fungsi BPOM, selanjutnya bagaimana cara mendaftarkan produk agar memiliki izin BPOM?

Berikut hal-hal yang harus Kawan Kledo lakukan untuk mendaftarkan produk Kawan Kledo di BPOM:

Datang ke Kantor BPOM

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan izin BPOM adalah dengan datang langsung ke kantor BPOM.

Pendaftaran produk makanan dan minuman yang ada di dalam negeri berbeda dengan yang ada di luar negeri.

Untuk produk dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan.

Kantor BPOM ada di Gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 3 Jakarta Pusat. Biasanya setelah pengisian formulir registrasi, formulis tersebut akan diserahkan ke petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label sesuai dengan yang telah diedarkan.

Baca juga: Mau Daftar Sertifikasi Halal MUI? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mendaftar secara Online

Selain bisa mendaftarkan izin BPOM secara langsung, Kawan Kledo juga bisa mendaftarkannya secara online yaitu dengan lewat aplikasi e-Registration.

E-Registration dibuat khusus untuk pelaku bisnis makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan produk ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien, dan transparan.

Dengan aplikasi ini Kawan Kledo yang ingin mendaftarkan izin BPOM hanya membutuhkan koneksi internet untuk melakukan proses registrasi.

Sedangkan untuk proses verifikasi, Kawan Kledo bisa mengirimkan dokumen dalam bentuk hardcopy ke BPOM.

Berikut cara melakukan registrasi produk pangan di BPOM:

  1. Melakukan login ke aplikasi e-Registration
  2. Isi data registrasi penduduk
  3. Isi data komposisi produk
  4. Isi data hasil analisa yang sesuai kategori pangan
  5. Upload dokumen persyaratan
  6. Supervisi dokumen registrasi hingga terbit Surat Pemberitahuan Pendaftaran (SPP).

Sebelum melakukan login ke aplikasi e-Registration perusahaan harus mendaftarkannya terlebih dahulu dan proses registrasi ini hanya bisa dilakukan satu kali.

Berikut perangkat yang dibutuhkan untuk melakukan e-Registration:

  1. Laptop atau komputer dengan prosesor minimal pentoum 3.
  2. RAM dengan minimal 512 MB.
  3. Internet.
  4. 1 unit printer.
  5. 1 unit scanner.
Banner 1 kledo

Bagaimana Alur Pendaftaran BPOM?

Setelah mengetahui cara mendaftarkan produk Kawan Kledo untuk mendapatkan izin BPOM, untuk lebih lanjut berikut alur pendaftaran yang harus Kawan Kledo lalui untuk mendaftarkan produk di BPOM:

  1. Pertama, pilih menu “Daftar” yang ada di halaman utama e-Regitration.
  2. Akan muncul form data perusahaan.
  3. Akan ada menu “Daftar” pada Data Perusahaan. Pilih Daftar Baru Perusahaan dan isilah data-data mengenai perusahaan Kawan Kledo.
  4. Kemudian isilah Data Pabrik yang ada setelah Data Perusahaan.
  5. Isilah data-data PSB/jenis pangan untuk masing-masing pabrik
  6. Upload data yang menjadi persyaratan. Isilah secara lengkap termasuk data-data hasil scan.
  7. Selanjutnya adalah daftar ulang perusahaan. Perusahaan yang ditolak bisa melakukan registrasi ulang.

Setelah proses pendaftaran, langkah berikutnya adalah meregistrasi produk yang sudah didaftarkan. Berikut cara yang dilakukan untuk meregistrasi produk:

  1. Masukan username dan password dalam kolom sesuai data yang diterima di email. Setelah itu klik tombol login untuk masuk ke e-Registration.
  2. Isilah data produk dengan cara pilih menu registrasi lalu pengajuan dokumen dan pilih baru untuk mengisi data registrasi produk.
  3. Isi data komposisi.
  4. Ubah dan hapus data komposisi.
  5. Isi proses hasil analisa.
  6. Isi data informasi nilai gizi.
  7. Klaim produk.
  8. Isi data informasi nilai gizi sejenis.
  9. Kirim data registrasi produk.

Berapa Biaya Urus Pendaftaran BPOM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk BPOM, pendaftaran untuk produk pangan dikenakan biaya mulai dari Rp200.000 dan maksimal Rp3.000.000 per item.

Tarif perizinan BPOM bisa berbeda antara satu produk dengan produk lainnya. Nah, berikut detail lengkap mengenai biaya pendaftaran izin BPOM:

Biaya pendaftaran izin BPOM
Dilansir dari https://semarang.pom.go.id/

Nantinya, pembayaran baru bisa dilakukan setelah surat perintah bayar diterbitkan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui POS Indonesia, transfer bank, internet banking, mobile banking, Bukalapak dan Tokopedia.

Sementara untuk para pelaku UMKM, BPOM memberikan fasilitas potongan diskon biaya pendaftaran sebesar 50% untuk izin edar pangan guna mendukung keberlangsungan usaha kecil.

Cara Cek Produk BPOM secara Online

izin bpom

Kawan Kledo dapat mengecek BPOM produk sendiri secara online dengan cara berikut ini:

  1. Kunjungi website BPOM atau bisa mengunduh aplikasi BPOM di Google Playstore atau Apple Store.
  2. Masukkan data yang tertera pada kolom kata kunci dan sesuaikan berdasarkan kategori: nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, atau nama pendaftar.
  3. Klik Cari.
  4. Nama-nama produk yang Kawan Kledo cari akan muncul di layar.

Kesimpulan

BPOM merupakan salah satu syarat bagi pemilik bisnis agar produk dapat beredar secara legal di pasar. Kawan Kledo bisa melakukannya secara offline dengan mendatangi langsung kantor BPOM atau mendaftar secara online melalui website BPOM.

Selain mengurus legalitas produk, Kawan Kledo juga harus mengelola keuangan dengan baik karena pengelolaan keuangan sering menjadi patokan suatu bisnis baik atau tidak.

Jika Kawan Kledo mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan, Kawan Kledo bisa menggunakan software akuntansi dari Kledo. Bersama Kledo, pengelolaan keuangan jadi lebih mudah karena Kledo memiliki fitur-fitur yang sangat lengkap. Yuk daftar Kledo sekarang!

Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14 − thirteen =