Setiap awal tahun, pemilik bisnis, pelaku UMKM, hingga karyawan perusahaan wajib bayar SPT tahunan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara lapor pajak, membuat SPT tahunan, dan hal-hal lainnya.
Jangan khawatir, sebab artikel ini akan membahas cara bayar SPT Tahunan bagi pemilik bisnis, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha, agar Anda bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan tertib dan efisien.
Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!
Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Membayarnya?
SPT Tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu surat untuk melaporkan hitungan bayar pajak, objek dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadi untuk membayar pajak, pertama-tama Anda harus melapor SPT dulu.
Yang wajib melaporkan SPT tahunan disebut wajib pajak. Nah, wajib pajak sendiri ada 2, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
– Wajib pajak orang pribadi
- Karyawan/Pegawai: Yaitu karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan per tahunnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4.5 juta per bulan.
- Freelancer/Profesional: Profesional (seperti dokter, akuntan, dan konsultan) yang memiliki penghasilan mandiri wajib melaporkan SPT Tahunan juga.
- Pemilik Usaha: Jika Anda menjalankan usaha sendiri seperti UMKM, Anda juga termasuk wajib pajak.
- Mendapat Penghasilan dari Luar Negeri: Jika memperoleh penghasilan dari luar negeri, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
– Wajib pajak badan
- Badan Usaha Berstatus Wajib Pajak: Semua perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan perkumpulan wajib melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Mengetahui Unsur Pajak dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Perbedaan Bayar SPT Tahunan dan Lapor SPT Tahunan
Salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi adalah menganggap bahwa membayar SPT Tahunan dan melaporkan SPT Tahunan merupakan proses yang sama.
Padahal, keduanya adalah dua kewajiban yang berbeda.
Perbedaannya sebagai berikut:
- Bayar SPT Tahunan: Merupakan proses melunasi pajak terutang apabila dari hasil penghitungan SPT masih terdapat kekurangan pembayaran pajak.
- Lapor SPT Tahunan: Merupakan proses melaporkan perhitungan pajak dan penghasilan kepada otoritas pajak melalui SPT Tahunan, baik statusnya nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar.
Urutan yang benar adalah:
- Menghitung pajak terutang
- Membayar pajak jika terdapat kurang bayar
- Melaporkan SPT Tahunan dengan melampirkan bukti pembayaran
Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Baca Juga: Kenali Berbagai Jenis Insentif Pajak yang Berlaku di Indonesia
Kapan Batas Waktu Bayar SPT Tahunan?

Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak adalah sebagai berikut:
1. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak PPh Orang Pribadi
Batas waktu pembayaran SPT Tahunan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Akhir tahun pajak ditetapkan tanggal 31 Desember.
Maka, batas waktu pembayaran adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Artinya:
- Jika setelah pengisian SPT terdapat pajak kurang bayar, maka pembayaran harus dilakukan sebelum atau pada tanggal 31 Maret.
- Setelah pembayaran selesai, barulah SPT Tahunan dapat dilaporkan.
2. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
Untuk wajib pajak badan, batas waktu pembayaran SPT Tahunan adalah 4 bulan setelah tahun pajak atau paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
Sama seperti orang pribadi, jika terdapat pajak terutang:
- Pembayaran harus dilakukan sebelum SPT Tahunan Badan dilaporkan.
- Bukti pembayaran menjadi salah satu bagian penting dalam pelaporan SPT.
Penting: Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa membayar pajak bisa dilakukan setelah melaporkan SPT.
Padahal, prosedur yang benar adalah:
- Hitung pajak terutang saat mengisi SPT Tahunan
- Lakukan pembayaran jika terdapat kurang bayar
- Laporkan SPT Tahunan dengan melampirkan bukti pembayaran
Jika pembayaran dilakukan setelah melewati batas waktu, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bayar Pajak secara Online, Mudah dan Anti Ribet!
Apa yang Terjadi Jika Terlambat Membayar SPT Tahunan?
Keterlambatan dalam membayar SPT Tahunan bisa mengakibatkan beberapa permasalahan seperti sanksi administrasi.
Jika pembayaran pajak dilakukan setelah jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi atas pajak yang kurang dibayar.
Bunga ini dihitung berdasarkan jangka waktu keterlambatan, sejak batas akhir pembayaran hingga tanggal pelunasan pajak.
Semakin lama keterlambatan, maka:
- jumlah bunga yang harus dibayar akan semakin besar,
- total beban pajak yang ditanggung menjadi lebih tinggi.
Meski terlambat membayar, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan akan kewajiban perpajakan Anda bisa dianggap tuntas.
Baca Juga: Pentingnya Laba Bersih Setelah Pajak dan Cara Menghitungnya
Cara Bayar SPT Tahunan untuk Orang Pribadi

Proses pembayaran SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi pada dasarnya sama, baik untuk karyawan, freelancer, dan pelaku UMKM. Hanya saja, konteksnya mungkin akan sedikit berbeda.
Untuk karyawan
Misalnya, untuk karyawan, sebagian penghasilan telah dipotong pajak oleh perusahaan melalui PPh 21. Namun, dalam kondisi tertentu, karyawan tetap bisa memiliki pajak kurang bayar, misalnya karena:
- memiliki lebih dari satu sumber penghasilan,
- pindah pekerjaan dalam satu tahun pajak,
- menerima penghasilan lain di luar gaji.
Langkah umum yang perlu dilakukan karyawan:
- Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi
- Mengecek status pajak (nihil, kurang bayar, atau lebih bayar)
- Jika kurang bayar, membuat kode billing
- Melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing
- Melaporkan SPT Tahunan setelah pembayaran selesai
Untuk Freelancer
Freelancer atau pekerja lepas umumnya menghitung dan membayar pajaknya secara mandiri, karena tidak ada pemotongan pajak rutin dari pemberi kerja.
Langkah pembayaran SPT Tahunan untuk freelancer:
- Menghitung total penghasilan selama satu tahun pajak
- Menghitung pajak terutang sesuai ketentuan
- Membuat kode billing melalui sistem e-Billing
- Membayar pajak menggunakan kode billing tersebut
- Melaporkan SPT Tahunan dengan melampirkan bukti pembayaran
Cara Bayar SPT Tahunan untuk UMKM
Bagi pelaku UMKM orang pribadi seperti penjual makanan, pembayaran SPT Tahunan dilakukan berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
Secara umum, langkahnya adalah:
- Menghitung omzet atau penghasilan usaha selama setahun
- Menentukan pajak terutang sesuai skema yang digunakan
- Membuat kode billing untuk pembayaran pajak
- Melakukan pembayaran sebelum batas waktu
- Melaporkan SPT Tahunan setelah pajak dibayarkan
Baca Juga: Cara Lapor Pajak UMKM dengan Coretax & Offline
Cara Bayar SPT Tahunan untuk Badan Usaha
Pembayaran SPT Tahunan untuk wajib pajak badan biasanya lebih rumit dari orang pribadi. Namun, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu melunasi pajak terutang sebelum SPT dilaporkan.
Langkah umumnya:
- Menyusun laporan keuangan tahunan
- Menghitung pajak penghasilan badan terutang
- Membuat kode billing sesuai jenis pajak dan tahun pajak
- Melakukan pembayaran pajak melalui e-Billing
- Melaporkan SPT Tahunan Badan dengan bukti pembayaran
Ketepatan perhitungan sangat penting karena nilai pajak PT umumnya lebih besar.
Baca Juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pebisnis Saat Musim Pajak
Cara Bayar SPT Tahunan Secara Online
Saat ini, DJP sudah menerima pembayaran semua pajak secara elektronik, kecuali untuk pajak dalam rangka impor dan pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Sebelum membayar pajak, wajib pajak perlu membuat kode billing, yaitu kode identifikasi pembayaran pajak yang digunakan dalam proses transaksi.
Cara Membuat Kode Billing
Anda bisa membuat kode billing dengan mengikuti langkah berikut:
- Masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi
- Klik ikon bayar
- Pilih menu e-Billing
- Isi data pajak yang akan dibayar, seperti: jenis pajak, tahun pajak, masa pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayar, dan uraian
- Setelah data diisi dengan benar, sistem akan menerbitkan kode billing
- Simpan atau catat kode billing tersebut untuk digunakan saat pembayaran
Kode billing ini memiliki masa berlaku tertentu, sehingga sebaiknya lakukan pembayaran dengan segera.
Anda juga bisa melihat preview kode Anda atau mencetaknya, agar mudah digunakan untuk pembayaran.
Kode billing ini bisa Anda gunakan untuk membayar pajak lewat teller bank, internet banking, mesin EDC, loket bank, pos persepsi, atau ATM.
Cara bayar pajak via teller bank
Untuk membayar pajak lewat teller bank, Anda cukup pergi ke bank yang menerima pembayaran pajak atau bank persepsi. Contoh bank bersepsi adalah Mandiri, BCA, BRI, dan BNI.
- Serahkan kode billing kepada teller, atau minta bantuan pada teller untuk membuatnya
- Bayar sesuai jumlah dengan uang tunai atau lewat pemotongan rekening
Cara bayar via mobile banking atau internet banking
Banyak yang memilih untuk membayar pajak lewat internet banking karena mudah dan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Langkah umumnya sebagai berikut:
- Login ke aplikasi mobile banking atau internet banking
- Pilih menu pembayaran pajak atau MPN/e-Billing
- Masukkan kode billing
- Periksa kembali detail pajak yang muncul
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran
- Simpan bukti transaksi sebagai dokumentasi
Cara bayar pajak lewat mesin EDC
- Pilih menu mini ATM
- Gesek kartu ATM
- Masukkan kode billing dan PIN ATM
- Cek tagihan
- Tunggu struk keluar
Cara bayar pajak lewat ATM
Untuk ini, langkah-langkahnya bisa berbeda-beda sedikit tergantung jenis ATMnya. Berikut ini merupakan cara bayar pajak lewat ATM BCA:
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN/Pajak
- Pilih menu Penerimaan Negara
- Masukkan 15 digit kode billing
- Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan struk BPN (Bukti Penerimaan Negara)
Baca Juga: Laporan Pajak Tahunan: Pembahasan Lengkap dan Panduannya
Contoh Kasus Cara Bayar SPT Tahunan

Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh simulasi sederhana pembayaran SPT Tahunan untuk orang pribadi.
Contoh kasus: Seorang karyawan memiliki total pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan sebesar Rp6.000.000. Selama tahun berjalan, pajak yang telah dipotong oleh perusahaan sebesar Rp5.000.000.
Perhitungannya:
- Pajak terutang: Rp6.000.000
- Pajak yang sudah dibayar: Rp5.000.000
- Pajak kurang bayar: Rp1.000.000
Karena terdapat pajak kurang bayar, maka langkah yang harus dilakukan adalah:
- Membuat kode billing sebesar Rp1.000.000
- Melakukan pembayaran melalui e-Billing atau kanal pembayaran resmi
- Menyimpan bukti pembayaran
- Melaporkan SPT Tahunan dengan melampirkan bukti pembayaran tersebut
Dengan simulasi ini, dapat disimpulkan bahwa SPT Tahunan tidak selalu langsung selesai hanya dengan pelaporan, apabila masih ada pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: Pajak Progresif: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Besarannya
Kesimpulan
Memahami cara bayar SPT Tahunan dengan benar merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak, baik bagi karyawan, pelaku UMKM, maupun pemilik bisnis.
Dengan mengetahui batas waktu, prosedur pembayaran, Anda atau bisnis Anda bisa mengurangi risiko denda dan kesalahan administrasi dari awal.
Namun dalam praktiknya, tantangan terbesar dalam membayar pajak sering muncul pada tahap penghitungan pajak dan pencatatan keuangan.
Data yang tidak rapi, pencatatan manual, atau laporan keuangan yang tidak akurat dapat menyebabkan kesalahan dalam melaporkan dan membayar pajak.
Untuk itu, gunakan software akuntansi Kledo yang memiliki fitur pencatatan transaksi otomatis, laporan keuangan yang tersusun rapi, serta penghitungan pajak.
Dengan pencatatan keuangan yang tertib sepanjang tahun, proses bayar dan lapor SPT Tahunan tidak lagi menjadi beban di akhir periode.
Yuk, coba Kledo sekarang juga lewat tautan ini!
- 8 Langkah Mudah Menyusun Laporan Laba Rugi Multiple Step - 7 Januari 2026
- Piutang Usaha adalah: Cara Memproses & Tips Mengelolanya - 7 Januari 2026
- Tips Mencari Manajer Keuangan: 7 Langkah Merekrutnya - 7 Januari 2026
