Kenali Berbagai Insentif Pajak Berikut Ini

insentif pajak

Pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk memberikan bantuan kepada warga negara dan bisnis. Insentif pajak ini telah membantu banyak orang dan bisnis di seluruh negeri untuk memulihkan ekonomi yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Program insentif ini telah membantu berbagai sektor dan mengurangi beban pajak untuk warga negara dan bisnis. Inilah alasan mengapa insentif pajak seperti ini sangat penting untuk membantu ekonomi dan mengurangi beban pajak. Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana insentif pajak ini dapat membantu warga negara dan bisnis.

Apa itu Insentif Pajak?

gambar 1

Pajak adalah pemungutan pemerintah yang dibayarkan oleh warga negara atau perusahaan. Pajak dapat dipahami sebagai sumber pendapatan pemerintah dan alat untuk mempromosikan tujuan tertentu seperti pembangunan infrastruktur atau perlindungan lingkungan.

Insentif pajak adalah program pajak yang dirancang untuk mendorong tindakan tertentu oleh warga negara atau perusahaan. Insentif dapat digunakan untuk mengubah perilaku dan menciptakan kondisi ekonomi yang lebih kondusif untuk kesuksesan bisnis dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: 9 Rekomendasi Aplikasi Budgeting Terbaik Tahun ini

Mengapa Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Insentif Pajak?

Kebijakan insentif pajak merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan selama masa pandemi. Kebijakan ini menawarkan potongan pajak atau insentif kepada wajib pajak di sektor tertentu.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengendalikan aliran uang dari pemerintah ke sektor ekonomi yang membutuhkan bantuan. Tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif adalah untuk meningkatkan tingkat investasi.

Kebijakan ini akan memberikan insentif kepada wajib pajak untuk menginvestasikan dana mereka ke dalam proyek-proyek yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dengan memberikan insentif kepada pelaku ekonomi, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan investasi yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kebijakan insentif pajak juga dapat digunakan untuk meningkatkan penghasilan wajib pajak.

Kebijakan ini akan memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memberikan potongan pajak, wajib pajak dapat meningkatkan penghasilan mereka. Dengan demikian, pemerintah dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan pendapatannya.

Kebijakan insentif juga dapat digunakan untuk mendorong konsumsi. Dengan memberikan potongan pajak, wajib pajak dapat meningkatkan pengeluaran mereka untuk membeli barang-barang dan jasa.

Dengan cara ini, pemerintah dapat membantu meningkatkan permintaan untuk barang dan jasa, yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan insentif juga dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing industri.

Dengan memberikan potongan pajak, pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku industri untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka.

Sehingga, pemerintah dapat membantu industri untuk meningkatkan daya saingnya dan meningkatkan pendapatannya. Pada akhirnya, kebijakan insentif merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk membantu pemulihan ekonomi selama masa pandemi.

Dengan menerapkan kebijakan ini, pemerintah dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, meningkatkan pendapatan wajib pajak, mendorong konsumsi dan meningkatkan daya saing industri.

Baca juga: Download Contoh Anggaran Pemasaran, Komponen, dan Cara Membuatnya

Jenis Insentif Pajak

Indonesia menjadi salah satu negara yang sering mengeluarkan aturan insentif pajak. Hal ini dilakukan untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Berikut ini merupakan dua jenis insentif pajak yang sering dijumpai di berbagai negara:

Tax holiday

Tax holiday adalah insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk masa tertentu, dimana perusahaan tersebut akan mendapatkan jumlah pengurangan atau pembebasan dari pajak tertentu. Pajak yang dibebaskan ini bisa berupa pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, ataupun pajak lainnya.

Tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2008. PMK ini berlaku untuk usaha yang bergerak di sektor pertambangan, industri, jasa, pariwisata, dan teknologi informasi.

PMK ini juga berlaku untuk usaha yang bergerak di luar sektor di atas, namun dengan syarat tertentu. Untuk mendapatkan insentif pajak ini, perusahaan harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditentukan oleh PMK.

Salah satu kriteria yang paling penting adalah perusahaan harus memiliki izin usaha yang valid. Perusahaan juga harus memiliki modal yang cukup untuk mendukung usahanya. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain, seperti memiliki jumlah pekerja yang cukup, membuka kantor cabang di luar negeri, dan lain-lain.

Jika perusahaan memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka perusahaan tersebut akan diberikan insentif , yaitu bebas pajak selama 5 tahun.

Tax Holiday ini merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah untuk mendukung usaha-usaha di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan bisa meningkatkan daya saing usaha di Indonesia dan meningkatkan investasi di tanah air.

Baca juga: Apa Itu Budgeting? Berikut Adalah Penjelasan Lengkap dan 20 Tips Membuat Budgeting

Tax allowance

Tax allowance adalah potongan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Ini bertujuan untuk memfasilitasi pembayaran pajak dan memberikan insentif kepada wajib pajak yang mematuhi aturan pajak.

PMK No. 23 Tahun 2020 mengatur tentang tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak yang mengajukan tax allowance. Tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak yang mengajukan tax allowance adalah sebagai berikut: •

  • Pendapatan kurang dari Rp. 36.000.000 = 0%
  • Pendapatan antara Rp. 36.000.000- Rp. 50.000.000 = 5%
  • Pendapatan antara Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 = 15%
  • Pendapatan antara Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 = 25%
  • Pendapatan antara Rp. 500.000.000 – Rp. 1.000.000.000 = 30%
  • Pendapatan di atas Rp. 1.000.000.000 = 35%

PMK No. 23 Tahun 2020 juga mengatur persyaratan untuk penerapan tax allowance. Wajib pajak yang bersedia mengajukan tax allowance harus memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

  • Tidak boleh melakukan aktivitas usaha yang melawan hukum
  • Tidak boleh melakukan pencucian uang atau transaksi money laundering
  • Harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Harus memenuhi ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku
Banner 2 kledo

Jenis-Jenis Keringanan Pajak di Indoensia

Insentif PPh Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak yang bekerja di Indonesia. PPh Pasal 21 dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari gaji, pensiun, atau penghasilan dari usaha dan dibayarkan setiap bulan melalui penggajian.

Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan wajib pajak, Pemerintah Indonesia telah menciptakan berbagai insentif PPh Pasal 21. Insentif PPh Pasal 21 yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia antara lain adalah:

1. Penurunan tarif pajak

Pemerintah telah menurunkan tarif pajak yang berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dari gaji, pensiun, dan penghasilan dari usaha. Dengan penurunan tarif pajak ini, wajib pajak dapat membayar pajak yang lebih rendah dan memiliki lebih banyak uang yang tersisa untuk dibelanjakan.

2. Potongan pajak

Pemerintah juga telah menciptakan berbagai potongan pajak untuk pendapatan yang diperoleh dari gaji, pensiun, dan penghasilan dari usaha. Potongan pajak ini dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

3. Pembebasan pajak

Pemerintah juga mengizinkan pembebasan pajak untuk pendapatan yang diperoleh dari gaji, pensiun, dan penghasilan dari usaha. Dengan pembebasan pajak ini, wajib pajak dapat menghindari membayar pajak selama jangka waktu tertentu.

Baca juga: Tips Jualan Online Tanpa Modal dan Stok Barang, Cuan Berlimpah!

Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor

Insentif Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah salah satu cara pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan investasi di Indonesia. Ini adalah sebuah insentif pajak yang menawarkan pengecualian pajak atas pajak tertentu untuk impor.

Pemerintah memberikan insentif ini untuk membantu impor untuk meningkatkan investasi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Insentif ini dapat membantu pelaku impor untuk membeli produk yang diperlukan di Indonesia, sehingga meningkatkan tingkat produktivitas dan mengurangi biaya produksi.

Selain itu, insentif ini juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, karena impor akan memiliki biaya produksi yang lebih rendah.

Insentif PPh 22 Impor juga akan membantu mendorong kegiatan ekspor. Ekspor akan meningkatkan penerimaan devisa negara dan meningkatkan jumlah produk yang dijual ke luar negeri. Hal ini juga akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Baca juga: Tips Mengelola Anggaran Paling Efektif untuk Bisnis Anda

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Insentif Angsuran PPh Pasal 25 merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong wajib pajak menyelesaikan pembayaran PPh Pasal 25.

PMK No. 9/2020 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 50% dari jumlah pembayaran yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Insentif ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penetapan pajak.

Dengan kata lain, wajib pajak dapat membayar PPh Pasal 25 dalam 12 bulan berturut-turut tanpa dikenakan sanksi atau denda. Selain itu, wajib pajak akan mendapatkan insentif berupa pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 50% dari jumlah pembayaran yang harus dibayarkan.

Selain itu, PMK No. 9/2020 juga menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi pembayaran PPh Pasal 25 yang tersedia. Wajib pajak dapat memilih opsi pembayaran bulanan atau opsi pembayaran angsuran.

Dengan opsi pembayaran bulanan, wajib pajak harus membayar PPh Pasal 25 secara bulanan. Sedangkan dengan opsi pembayaran angsuran, wajib pajak dapat membayar PPh Pasal 25 dalam jumlah bulanan yang lebih sedikit. Untuk opsi pembayaran angsuran sendiri, wajib pajak akan mendapatkan insentif berupa pemotongan PPh Pasal 25 sebesar 75%.

Baca juga: Lean Canvas: Definisi, Komponen, Manfaat, dan Contohnya

Insentif PPN

Insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan salah satu sistem pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia. Sistem ini diterapkan untuk mengumpulkan penerimaan pajak dari penjualan produk dan jasa di seluruh wilayah Indonesia.

Sistem ini juga memungkinkan pemerintah untuk memberikan insentif kepada para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan UU Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Jasa (PPnBM) tahun 2009, Insentif PPN Indonesia dapat diberikan kepada para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan berikut:

  • Usaha yang bergerak di bidang produksi atau jasa yang masuk dalam kategori PPN.
  • Usaha yang bergerak di bidang pemasaran produk atau jasa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.
  • Usaha yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang telah terdaftar sebagai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Insentif PPN ini bisa berupa pembebasan pajak atau potongan pajak. Jadi jika usaha yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka usaha tersebut dapat menikmati insentif PPN. Beberapa insentif PPN yang biasa diberikan adalah:

  • Pembebasan pajak bagi usaha mikro.
  • Potongan pajak bagi usaha kecil dan menengah.
  • Pembebasan pajak bagi usaha yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
  • Potongan pajak bagi usaha yang memproduksi produk-produk berkualitas tinggi.

Baca juga: Download Template Budgeting dan Contohnya

Berbagai Jenis Insentif Pajak Lainnya

insentif pajak 2

Selain berbagai jenis insentif pajak di atas, masih ada beberapa jenis keringanan pajak lainnya yakni:

Insentif pajak UMKM

Insentif pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mengatur tentang pemberian insentif pajak kepada UMKM.

Insentif pajak UMKM yang diberikan berupa pemotongan pajak yang dipotong dari pembayaran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Pemotongan ini akan berlaku selama tiga tahun, dimulai pada tahun pajak yang berlaku.

Pemotongan pajak PPN berlaku untuk UMKM yang melakukan transaksi di dalam negeri serta memiliki omset kurang dari Rp. 4,8 miliar per tahun. Pemotongan PPh berlaku untuk UMKM dengan omset kurang dari Rp. 36 miliar per tahun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 juga mengatur tentang peningkatan akses modal kepada para pelaku UMKM. Pemerintah melalui berbagai program akan memberikan dukungan kepada UMKM untuk mendapatkan modal usaha.

Program-program ini antara lain berupa pinjaman, asuransi, serta kredit usaha rakyat. Dengan adanya insentif pajak UMKM yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM di Indonesia.

Baca juga: Budget Adalah: Berikut Pembahasan Lengkap dan Tips Membuatnya

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.03/2020.

Peraturan ini memberikan insentif pajak final bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang melakukan pengembangan proyek jalan, jembatan, jaringan irigasi, dan fasilitas umum lainnya.

Insentif PPh Final ini berlaku untuk pelaku usaha jasa konstruksi yang mengerjakan proyek di wilayah Indonesia. Adapun besarannya dapat dikurangi sebesar 5% dari total jumlah PPh Final yang harus dibayarkan.

Untuk mendapatkan insentif PPh Final ini, pelaku usaha jasa konstruksi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan.

Setelah permohonan diterima, Kementerian Keuangan akan mengkaji permohonan tersebut dan memberikan insentif PPh Final sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca juga: Perbedaan Budgeting dan Forecasting dalam Proses Pengelolaan Keuangan

Peraturan Insentif Pajak Terbaru di Indonesia

gambar 3

Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk menghadapi dampaknya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan insentif pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82 Tahun 2021 dan PMK No. 9 Tahun 2021.

PMK No. 82 Tahun 2021

PMK No. 82 Tahun 2021 berlaku untuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) selama tahun 2021.

Aturan ini memungkinkan wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran PPh atau PPn pada bulan Januari 2021 hingga Juni 2021 untuk membayar dengan diskon sebesar 2%. Ini berlaku untuk semua jenis wajib pajak, termasuk badan usaha, orang perseorangan, dan orang lain yang terkena pajak.

PMK No. 9 Tahun 2021

PMK No. 9 Tahun 2021 berlaku untuk pembayaran PPh dan PPn yang jatuh tempo tahun 2021. Aturan ini mengizinkan wajib pajak untuk mendapatkan diskon sebesar 1% di bulan Juli 2021 dan Agustus 2021.

Ini berlaku untuk semua jenis wajib pajak, termasuk badan usaha, orang perseorangan, dan orang lain yang terkena pajak.

Kedua aturan berlaku untuk semua jenis wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dengan kedua aturan ini, wajib pajak dapat membayar PPh dan PPn dengan diskon sebesar 3%.

Ini merupakan bentuk bantuan dari pemerintah untuk membantu wajib pajak mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Dengan begitu, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak untuk menjaga daya beli dan menghindari kesulitan ekonomi yang dihadapi oleh banyak orang.

Baca juga: Activity Based Budgeting (ABB): Pengertian, Cara Hitung, dan Contohnya

Kesimpulan

Nah, itulah informasi lengkap seputar insentif pajak mulai dari definisi, tujuan, jenis, peraturan barunya. Insentif perpajakan ialah bentuk keringanan yang diberikan pemerintah sebagai upaya untuk mendorong perekonomian masyarakat berkembang ke arah yang lebih positif.

Jika Anda masih kesulitan mengelola pajak bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi Kledo. Dengan menggunakan Kledo, Anda bisa menghitung pajak lebih cepat dan memperoleh laporan keuangan yang dijamin akurat.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, gunakan Kledo sekarang juga melalui free trial Kledo selama 14 hari atau selamanya di tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × one =