Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 4, yang dikenal sebagai Laporan Keuangan Tersendiri, merupakan salah satu regulasi penting dalam dunia akuntansi di Indonesia.
Disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 19 Desember 2013, PSAK 4 bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai penyajian laporan keuangan tersendiri oleh entitas induk.
Dengan mengadopsi IAS 27, PSAK 4 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mencatat investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.
Dalam konteks akuntansi, laporan keuangan tersendiri berfungsi sebagai informasi tambahan yang melengkapi laporan keuangan konsolidasian.
Hal ini penting bagi para pemangku kepentingan untuk memahami posisi keuangan dan kinerja entitas induk secara lebih mendalam.
PSAK 4 menetapkan bahwa laporan keuangan tersendiri harus disajikan sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian, sehingga memberikan transparansi yang lebih baik dalam pelaporan keuangan.
Pada artikel kali ini kami akan menjelaskan kepada Anda apa itu PSAK 4, manfaat, dan aturan dalam proses penyajian laporan keuangan konsolidasi.
Apa itu PSAK 4?
PSAK 4, atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 4, adalah regulasi yang mengatur tentang Laporan Keuangan Tersendiri.
PSAK 4 (2013) mengadopsi IAS 27 mengenai Laporan Keuangan Tersendiri dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2013.
PSAK 4 ini menggantikan PSAK 4 (2009) yang mengatur tentang Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri, yang efektif per 1 Januari 2009.
Selain itu, terdapat penyesuaian tahunan PSAK 4 yang disahkan pada 27 Agustus 2014, serta amendemen tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri yang disahkan pada 18 November 2015 dan berlaku efektif per 1 Januari 2016.
Ruang lingkup yang diatur dalam standar akuntansi ini mencakup entitas induk yang menyajikan laporan keuangan tersendiri.
Standar ini menetapkan bahwa laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian.
Dengan demikian, entitas induk memiliki pilihan untuk mencatat investasinya pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi, baik pada biaya perolehan maupun menggunakan metode ekuitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, standar akuntansi ini mengatur bahwa penyajian laporan keuangan tersendiri tidak diwajibkan untuk unsur yang tidak material, sehingga memberikan fleksibilitas bagi entitas dalam menyusun laporan keuangan yang relevan dan sesuai dengan konteks mereka.
Baca juga: Goodwill Impairment: Pengertian dan Aturannya dalam PSAK 48
Prinsip Utama yang Diatur dalam PSAK 4
PSAK 4 menetapkan beberapa prinsip utama yang harus diikuti dalam penyusunan Laporan Keuangan Tersendiri. Berikut adalah prinsip-prinsip tersebut:
- Penyajian Laporan Keuangan Tersendiri: Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan bertujuan umum.
- Pengakuan Investasi: Entitas induk dapat mencatat investasinya pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi pada biaya perolehan atau menggunakan metode ekuitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepatuhan terhadap SAK: Laporan keuangan tersendiri harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam PSAK 4.
- Pengungkapan: Standar ini mengatur pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan tersendiri untuk memberikan informasi yang relevan kepada pengguna laporan.
- Konteks Tujuan Pengaturan: Starndar akuntansi ini harssarus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, yang memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi.
Prinsip-prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan tersendiri disusun dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan.
Baca juga: Aturan PSAK 10 Mengenai Transaksi dalam Mata Uang Asing
Perbedaan PSAK 4 dan IAS 27
Berdasarkan dokumen PSAK 4 yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai perbedaan antara PSAK 4 dan IAS 27
Aspek | IAS 27 | PSAK 4 |
---|---|---|
Tujuan Penyajian | Paragraf 01: Bertujuan untuk memberikan persyaratan akuntansi dan pengungkapan dalam entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama ketika entitas menyajikan laporan keuangan tersendiri. | Paragraf 01: Hanya mengizinkan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri, dan laporan tersebut harus sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian. Hal ini menunjukkan bahwa PSAK 4 lebih terbatas dalam hal siapa yang dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri. |
Ruang Lingkup | Paragraf 02: Mengizinkan investor dalam entitas asosiasi, venturer dalam ventura bersama, dan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri. | Paragraf 02: Hanya mengizinkan entitas induk untuk menyajikan laporan keuangan tersendiri, dan laporan tersebut harus sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian. Ini menunjukkan bahwa PSAK 4 lebih fokus pada entitas induk saja. |
Penyajian Laporan Keuangan Tersendiri | Paragraf 06: Mengatur bahwa laporan keuangan tersendiri dapat disajikan sebagai tambahan dari laporan keuangan konsolidasian atau disajikan tersendiri. | Paragraf 06: Mengatur bahwa laporan keuangan tersendiri harus disajikan sebagai tambahan (lampiran) dari laporan keuangan konsolidasian, yang menunjukkan bahwa PSAK 4 tidak mengizinkan penyajian terpisah. |
Pengungkapan | Paragraf 15-17: Mengatur pengungkapan yang lebih luas dalam laporan keuangan tersendiri, termasuk informasi yang lebih detail tentang entitas anak dan asosiasi. | Paragraf 15: Tidak disyaratkan adanya pengungkapan yang sama, karena laporan keuangan tersendiri hanya sebagai lampiran, sehingga pengungkapan lebih terbatas. |
Definisi dan Penjelasan | Paragraf 04: Menyediakan definisi dan penjelasan yang lebih mendetail mengenai laporan keuangan tersendiri dan perbedaannya dengan laporan keuangan konsolidasian. | Paragraf 04: Menyederhanakan beberapa definisi dan penjelasan untuk menghindari kebingungan pengguna, sehingga lebih ringkas namun mungkin kurang mendetail. |
Pengecualian Penyajian | Paragraf 08: Mengatur pengecualian bagi entitas induk untuk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian. | Paragraf 08: Tidak mengadopsi pengecualian ini, karena dianggap tidak relevan dengan konteks di Indonesia, di mana penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah suatu keharusan. |
Baca juga: Aturan PSAK 23 dalam Pengakuan Pendapatan Akuntansi
Hal yang Diatur Dalam Pembuatan Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan PSAK 4
Pembuatan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan PSAK 4 mengatur beberapa hal penting yang berkaitan dengan penyajian dan pengakuan investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi.
Standar akuntansi ini menetapkan bahwa laporan keuangan konsolidasi harus menyajikan informasi yang komprehensif mengenai posisi keuangan dan hasil usaha dari kelompok usaha sebagai satu entitas ekonomi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja dan posisi keuangan kelompok usaha kepada para pemangku kepentingan.
Salah satu hal yang diatur dalam PSAK 4 adalah pengakuan investasi. Entitas induk diharuskan untuk mencatat investasinya pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi dengan menggunakan metode yang sesuai, yaitu biaya perolehan atau metode ekuitas.
Metode ekuitas memungkinkan entitas induk untuk mencatat bagian dari laba atau rugi entitas anak dalam laporan keuangannya, yang memberikan informasi yang lebih relevan tentang kinerja investasi tersebut.
Hal ini diatur dalam paragraf 10 PSAK 4, yang menjelaskan bahwa entitas induk dapat memilih untuk mencatat investasinya sesuai dengan PSAK 71: Instrumen Keuangan atau menggunakan metode ekuitas sebagaimana diatur dalam PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
Selain itu, standar akuntansi ini juga mengatur penyajian laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasi.
Laporan keuangan tersendiri harus disajikan sebagai lampiran dalam laporan keuangan konsolidasian, yang menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak berdiri sendiri tetapi merupakan bagian dari keseluruhan laporan keuangan kelompok usaha.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersendiri tetap relevan dan dapat dipahami dalam konteks laporan konsolidasi. Pengaturan ini tercantum dalam paragraf 06 PSAK 4.
Terakhir, PSAK 4 juga mengatur tentang pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasi.
Pengungkapan yang tepat sangat penting untuk memberikan transparansi kepada para pemangku kepentingan mengenai bagaimana entitas induk mengelola investasinya dan bagaimana kinerja entitas anak mempengaruhi hasil usaha kelompok usaha secara keseluruhan.
Standar ini menekankan pentingnya pengungkapan yang jelas dan komprehensif untuk memastikan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan konsolidasi dapat dipahami dengan baik oleh pengguna laporan.
Hal ini diatur dalam paragraf 15 PSAK 4, yang menyatakan bahwa pengungkapan harus mencakup informasi yang relevan dan material terkait dengan entitas anak dan asosiasi.
Baca juga: Mengetahui PSAK 74 dalam Akuntansi Kontrak Asuransi
Kesimpulan
PSAK 4 tentang Laporan Keuangan Tersendiri memberikan kerangka kerja yang jelas bagi entitas induk dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Dengan mengatur pengakuan investasi, penyajian laporan keuangan tersendiri sebagai lampiran, serta pengungkapan yang diperlukan, Pernyataan Standar Akuntansi Keuanan ini memastikan bahwa informasi yang disajikan adalah relevan dan transparan bagi para pemangku kepentingan.
Hal ini tidak hanya membantu dalam memahami kinerja dan posisi keuangan kelompok usaha, tetapi juga mendukung kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku.
Dengan demikian, penerapan PSAK 4 diharapkan dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan memberikan informasi yang lebih baik untuk pengambilan keputusan di dunia bisnis.
Namun perlu Anda ketahui, membuat laporan keuangan tersendiri atau konsolidasi akan sangat sulit jika Anda masih menggunakan proses pembukuan manual.
Oleh sebab itu Anda bisa mecoba menggunakan alat modern seperti menggunakan software akuntansi yang memiliki fitur pembuatan laporan keuangan konsolidasi seperti Kledo.
Kledo adalah software akuntansi online buatan Indonesia yang memiliki fitur laporan keuangan terlengkap termasuk pembuatan laporan keuangan konsolidasi untuk bisnis yang memiliki banyak cabang atau anak perusahaan.
Kledo juga sangat mudah digunakan sehingga cocok untuk UMKM sampai perusahaan besar.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Mengetahui PSAK 4 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri - 9 Januari 2025
- Rekomendasi 5 Corporate Card Terbaik, Bikin Bisnis Makin Melejit! - 9 Januari 2025
- Audit Keuangan: Manfaat, Tahapan, dan Tips Melakukannya - 8 Januari 2025