PSAK dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK adalah pedoman utama akuntansi keuangan di Indonesia. PSAK mengatur aspek keuangan beragam, salah satunya adalah imbalan pasca kerja, yang diatur dalam PSAK 24.
Imbalan pasca kerja sangat signifikan dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan. Ini mencerminkan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap karyawan. Imbalan ini berfokus pada kesejahteraan dan keberlanjutan finansial karyawan.
Dengan mengikuti pedoman PSAK 24 memastikan perusahaan memenuhi kewajiban hukum. Hal ini juga membantu menjaga kepercayaan karyawan, investor, dan pemangku kepentingan. Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan reputasi dan kepercayaan publik.
Pada artikel kali ini kita akan membahas apa itu PSAK 24 dan komponen yang diatur di dalamnya dalam proses pencatatan keuangan.
Klasifikasi Imbalan Kerja Menurut PSAK 24
Menurut PSAK NO 24 Imbalan Kerja terdiri dari paragraf 01-173. Seluruh
paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama.
Imbalan Kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai pertukaran atau jasa yang diberikan oleh pekerjaan, termasuk direktur dan manajemen.
Terdapat empat jenis klasifikasi imbalan kerja yaitu:
- Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya.
- Imbalan pasca kerja adalah imbalan kerja yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh : Tunjangan Pensiun, Tunjangan Kesehatan Pensiunan, Asuransi Jiwa Pasca Kerja.
- Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja (selain imbalan pasca kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya.
- Pemutusan Kontrak Kerja /PKK (termination benefits) adalah imbalan kerja terhutang sebagai akibat dari keputusan perusahaan untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal
Baca juga: Mengetahui PSAK 72 dan Contohnya dalam Pengakuan Pendapatan
Prinsip Dasar Imbalan Kerja Menurut PSAK 24
PSAK 24 memiliki prinsip dasar dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja. Berikut adalah prinsip dasar PSAK 24 yang perlu dipahami oleh perusahaan:
1. Pengakuan imbalan kerja
Prinsip dasar pengakuan imbalan kerja adalah harus diakui sebagai beban pada saat terjadi dan harus diukur secara wajar. Beban ini harus diakui dalam laporan laba rugi dan jumlah kewajiban imbalan kerja harus diungkapkan dalam neraca.
PSAK 24 mengatur bahwa perusahaan harus menghitung nilai kini imbalan kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan pada saat pensiun atau saat karyawan keluar dari perusahaan.
Baca juga: Mengenal Aturan PSAK 71 dalam Akuntansi dan Instrumen Keuangan
2. Pengukuran imbalan kerja
Pengukuran ini tergantung pada jenis imbalan kerja yang diberikan oleh perusahaan. Terdapat dua jenis imbalan kerja menurut PSAK 24, yaitu:
Imbalan kerja pasti
Ini adalah imbalan kerja yang jumlahnya sudah pasti dan jelas. Contohnya adalah gaji dan bonus. Dinyatakan bahwa perusahaan harus mengakui beban imbalan kerja pasti pada saat terjadi dan harus diukur secara akurat.
Imbalan kerja tidak pasti
Merupakan imbalan kerja yang jumlahnya tidak pasti dan tidak jelas. Contohnya adalah pensiun dan manfaat kesehatan. Dinyatakan bahwa perusahaan harus menggunakan metode perkiraan aktuaria pada saat mengukur imbalan kerja tidak pasti.
Metode perkiraan aktuaria ini melibatkan penggunaan informasi historis dan perkiraan masa depan untuk mengukur nilai kini imbalan kerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Baca juga: Aturan PSAK 16 Tentang Perlakuan Aset Tetap pada Akuntansi
3. Pengungkapan imbalan
Menurut PSAK 24, hal ini harus dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan informasi yang memadai kepada para pemangku kepentingan, seperti investor dan karyawan.
Beberapa hal yang harus diungkapkan adalah sebagai berikut:
- Kebijakan akuntansi perusahaan dalam mengukur imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk mengukur imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas bagi para pemangku kepentingan tentang metode yang digunakan perusahaan dalam mengukur imbalan kerja.
- Nilai kini kewajiban imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan nilai kini kewajiban imbalan kerja yang harus dibayarkan kepada karyawan. Hal ini penting untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada para pemangku kepentingan.
- Perubahan nilai kini kewajiban imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan perubahan nilai kini kewajiban imbalan kerja dari waktu ke waktu. Hal ini dapat membantu para pemangku kepentingan untuk memahami bagaimana perusahaan menangani kewajiban imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan.
- Biaya imbalan kerja Perusahaan harus mengungkapkan biaya imbalan kerja yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh karyawan pada periode tertentu. Hal ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
- Informasi lainnya Perusahaan juga harus mengungkapkan informasi lain yang relevan terkait dengan imbalan kerja yang diberikan kepada karyawan, seperti jumlah karyawan yang diberikan imbalan kerja, jenis imbalan kerja yang diberikan, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pajak Tangguhan: Perlakuan dalam PSAK 46 dan Contoh Jurnalnya
Alasan Penting Menerapkan PSAK 24 untuk Keuangan Perusahaan
Ada tiga alasan kenapa perusahaan harus menerapkan PSAK 24 dalam menjalankan bisnisnya.
1. Prinsip akuntansi basis akrual
Ini adalah sebuah teknik pencatatan akuntansi, yang pencatatannya dilakukan saat terjadinya transaksi.
Perlu diperhatikan bahwa dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) setiap perusahaan diharuskan mencatat transaksi keuangan menggunakan prinsip accrual basis atau basis akrual.
Oleh karena itu, setiap perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability), untuk imbalan yang akan jatuh tempo di masa depan.
2. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi (Full disclosure)
Artinya jika dalam laporan keuangan suatu perusahaan tidak terdapat account untuk imbalan pasca kerja, maka secara tidak langsung perusahaan dianggap “menyembunyikan” kewajiban untuk imbalan pasca kerja.
Baca juga: Mengetahui PSAK 65 dan Implementasinya dalam Akuntansi
3. Efektivitas pengelolaan arus kas perusahaan
Ketika terdapat karyawan yang keluar karena pensiun atau pemutusan hubungan kerja lainnya dan perusahaan memberikan manfaat imbalan kepada karyawan tersebut, maka pada periode berjalan, perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar manfaat yang akan mengurangi laba dari perusahaan.
Akan tetapi, jika dari awal perusahaan sudah melakukan pencadangan manfaat imbalan pasca kerja, maka manfaat imbalan yang akan dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, melainkan mengurangi pencadangan kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah dicatatkan perusahaan dalam laporan keuangan.
Kepatuhan dan Manfaat PSAK 24 bagi Perusahaan
Perusahaan wajib melakukan perhitungan imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 setiap tahun. Ini bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga membantu persiapan dana untuk imbalan pasca kerja.
Manajemen imbalan pasca kerja yang efektif esensial dalam bisnis modern. Ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan dan memahami dampak finansial jangka panjang.
Mengikuti PSAK 24 memungkinkan perusahaan mengidentifikasi risiko dan peluang terkait imbalan pasca kerja. Ini penting untuk manajemen aset yang cerdas dan mempertahankan bakat terbaik. Imbalan pasca kerja yang tepat meningkatkan daya saing di pasar.
Baca juga: PSAK 46: Pengertian dan Hubungannya Pada Akuntansi dan Perpajakan
Rencana Peralihan PSAK 24 ke PSAK 219
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, PSAK 24 adalah standar akuntansi keuangan di Indonesia yang mengatur tentang imbalan kerja karyawan atas jasa mereka selama masa kerja. Ini mencakup imbalan seperti gaji, tunjangan, cuti, imbalan pasca-kerja, serta manfaat kesejahteraan lainnya.
Standar ini memberikan pedoman terkait pencatatan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja, termasuk kewajiban yang harus diakui oleh perusahaan. PSAK 24 dapat membantu perusahaan mengungkapkan imbalan kerja sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, dan sesuai dengan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, seiring dengan perkembangan International Financial Reporting Standards (IFRS) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional, nomenklatur PSAK 24 telah diubah menjadi PSAK 219.
Adapun perubahan nomenklatur ini akan berlaku secara efektif per 1 Januari 2025.
Baca juga: Aset Kontinjensi dalam Akuntansi dan Aturannya Menurut PSAK
Kesimpulan
PSAK 24 tentang imbalan kerja merupakan pernyataan standar akuntansi yang sangat penting untuk dipahami oleh perusahaan karena imbalan kerja adalah salah satu kewajiban terbesar perusahaan.
Penindakan yang tepat dapat membantu perusahaan untuk memahami kondisi keuangan dan kinerja perusahaan. Hal ini juga dapat memberikan informasi yang berguna bagi para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan.
PSAK 24 juga mendukung integritas dan transparansi perusahaan. Menyajikan informasi imbalan pasca kerja yang akurat dalam laporan keuangan membangun kepercayaan investor. Ini penting untuk citra perusahaan yang positif.
Menyediakan imbalan pasca kerja sesuai PSAK 24 bukan hanya kewajiban hukum. Ini juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap martabat karyawan. Memperlakukan karyawan dengan adil menunjukkan budaya perusahaan yang bertanggung jawab.
Untuk mempermudah Anda dalam mencatat dan mengontrol imbalan kerja karyawan, pastikan perusahaan Anda menggunakan software akuntansi yang terintegrasi dengan sistem HR dan payroll seperti Kledo.
Kledo adalah software akuntansi online yang terintegrasi sempurna dengan software payroll Gajihub sehingga memudahkan Anda dalam mengelola akuntansi, payroll, dan manajemen SDM dalam satu platform.
Jika Anda tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.
- Cara Kelola Keuangan Bisnis dengan Corporate Card, Lebih Efisien! - 9 Desember 2024
- Contoh Laporan Neraca dan Download Template Gratisnya - 14 November 2024
- Tips Pembukuan Toko Sembako, Tantangan, dan Contoh Kasusnya - 11 November 2024