Sebagai pemilik bisnis, pernahkan Anda mengalami PPN kurang atau lebih bayar saat melakukan laporn pajak?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa.
Sebagai wajib pajak, setiap individu atau perusahaan wajib untuk menghitung dan membayar PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi kesalahan perhitungan atau kelalaian dalam pencatatan, yang dapat menyebabkan terjadinya PPN kurang bayar.
Hal ini menjadi masalah yang cukup signifikan bagi pelaku bisnis karena dapat berimbas pada sanksi dan denda dari otoritas pajak.
PPN kurang bayar terjadi ketika jumlah PPN yang dibayar lebih rendah daripada yang sebenarnya terutang berdasarkan perhitungan yang benar.
Penyebab dari masalah ini bisa bervariasi, mulai dari kesalahan administratif, kesalahan dalam pencatatan transaksi, hingga ketidakpahaman terhadap perubahan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tanpa penanganan yang tepat, PPN kurang bayar dapat merugikan bisnis dalam jangka panjang, baik dari segi finansial maupun reputasi perusahaan.
Sebagai pengusaha, sangat penting untuk memahami dengan baik bagaimana PPN kurang bayar terjadi dan bagaimana cara menghindarinya.
Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih mendalam tentang cara menghitung PPN kurang bayar, penyebab-penyebabnya, serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.
Beberapa Penyebab PPN Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor Pajak

Berikut adalah beberapa penyebab umum terjadinya PPN kurang bayar pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN:
Kesalahan input data dalam e-Faktur
Kesalahan dalam pengisian data transaksi pada aplikasi e-Faktur, seperti nomor seri faktur yang tidak sesuai atau data yang tidak lengkap, dapat menyebabkan perhitungan PPN yang tidak akurat.
Hal ini sering kali berujung pada status SPT yang tidak sesuai, seperti nihil padahal seharusnya kurang bayar.
Ketidaksesuaian antara PPN Keluaran dan PPN Masukan
PPN kurang bayar terjadi ketika PPN Keluaran (pajak yang dipungut atas penjualan) lebih besar dibandingkan PPN Masukan (pajak yang dibayar atas pembelian).
Ketidaksesuaian ini dapat disebabkan oleh kesalahan dalam pencatatan transaksi atau perhitungan yang tidak tepat.
Keterlambatan dalam Penerbitan Faktur Pajak
Jika faktur pajak diterbitkan terlambat, PPN yang seharusnya terutang pada masa pajak tertentu tidak tercatat dengan benar. Hal ini menyebabkan kurang bayar yang baru terdeteksi saat pelaporan SPT Masa PPN.
Baca juga: Cara Menghitung Bea Masuk dan Pajak Bea Cukai Beserta Contohnya
Kesalahan dalam Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Kesalahan dalam menghitung DPP, seperti tidak memasukkan potongan harga atau diskon yang diberikan, dapat menyebabkan perhitungan PPN yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
Penggunaan Tarif PPN yang Tidak Tepat
Penggunaan tarif PPN yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dijual dapat menyebabkan perhitungan PPN yang salah. Misalnya, menerapkan tarif standar 11% pada barang atau jasa yang seharusnya dikenakan tarif 0% atau tarif lainnya.
Keterlambatan dalam Pembayaran PPN Terutang
Meskipun PPN kurang bayar telah dihitung, keterlambatan dalam melakukan pembayaran dapat menyebabkan denda dan sanksi administratif.
Memahami penyebab-penyebab di atas penting untuk mencegah terjadinya PPN kurang bayar dan memastikan kepatuhan perpajakan yang baik.
Contoh Kasus dalam Penghitungan PPN Kurang atau Lebih Bayar

Contoh perhitungan PPN kurang bayar
PT CONTOH pada September 2024 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 10.000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.
Penjualan sepatu sebanyak 10.000 pasang itu dilakukan terhadap 5 perusahaan.
Berikut rincian PPN Keluaran PT CONTOH selama September 2024:
Nama | Jumlah Sepatu | Total Harga | PPN |
PT BBB | 500 x Rp5.000.000 | = Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
PT DDD | 1500 x Rp5.000.000 | = Rp7.500.000.000 x 10% | = Rp750.000.000 |
PT EEE | 2250 x Rp5.000.000 | = Rp11.250.000.000 x 10% | = Rp1.125.000.000 |
PT FFF | 2500 x Rp5.000.000 | = Rp12.500.000.000 x 10% | = Rp1.250.000.000 |
PT GGG | 3250 x Rp5.000.000 | = Rp16.250.000.000 x 10% | = Rp1.625.000.000 |
Kemudian PT CONTOH juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki sebesar Rp10.000.000.000 dari 3 perusahaan penyedia bahan baku.
Berikut rincian PPN Masukan PT CONTOH selama September 2024:
Nama | Bahan Baku | Total Harga | PPN |
PT CCC | Aksesoris | Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
PT HHH | Seol Sepatu | Rp3.500.000.000 x 10% | = Rp350.000.000 |
PT KKK | Kulit Bahan | Rp4.000.000.000 x 10% | = Rp400.000.000 |
Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan September 2024 adalah:
Baca juga: Pajak Ekspor: Klasifikasi, Tarif, Objek, dan Aturannya di Indonesia
PPN keluaran PT CONTOH September 2024
Nama | PPN Keluaran |
PT BBB | = Rp250.000.000 |
PT DDD | = Rp750.000.000 |
PT EEE | = Rp1.125.000.000 |
PT FFF | = Rp1.250.000.000 |
PT GGG | = Rp1.625.000.000 (+) |
Total PPN Keluaran September 2024 | = Rp5.125.000.000 |
PPN masukan PT CONTOH September 2024
Nama | PPN Masukan |
PT CCC | Rp250.000.000 |
PT HHH | Rp350.000.000 |
PT KKK | Rp400.000.000 (+) |
Total PPN Masukan September 2024 | Rp1.000.000.000 |
PPN terutang PT CONTOH September 2024
Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT CONTOH tersebut, PPN Terutang pada bulan September 2024 ini adalah:
PPN Keluaran |
Total PPN Keluaran September 2024 = Rp5.125.000.000 |
PPN Masukan |
Total PPN Masukan September 2024 = Rp1.000.000.000 |
PPN Terutang September 2024 |
= PPN Keluaran – PPN Masukan |
= Rp5.125.000.000 – Rp1.000.000.000 |
= Rp4.125.000.000 (PPN Kurang Bayar) |
Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan September 2024 ini mengalami PPN Kurang Bayar, maka PT CONTOH harus menyetorkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp4.125.000.000 tersebut ke kas negara.
Baca juga: Pengertian Faktur Pajak 070, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya
Contoh Perhitungan PPN Lebih Bayar
PT CONTOH pada Oktober 2024 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 2000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.
Penjualan sepatu sebanyak 2.000 pasang itu dilakukan terhadap 3 perusahaan.
Berikut rincian PPN Keluaran PT CONTOH selama Oktober 2024:
Nama | Jumlah Sepatu | Total Harga | PPN |
PT BBB | 500 x Rp5.000.000 | = Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
PT DDD | 650 x Rp5.000.000 | = Rp3.250.000.000 x 10% | = Rp325.000.000 |
PT EEE | 850 x Rp5.000.000 | = Rp4.250.000.000 x 10% | = Rp425.000.000 |
Kemudian PT CONTOH juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki diantaranya aksesoris sebesar Rp3.500.000.000 dari PT SSS, sol sepatu sebesar Rp4.500.000 dari PT UUU, kulit bahan sebesar Rp5.500.000.000 dari PT YYY, dan perlengkapan operasional lainnya sebesar Rp2.500.000.000 dari PT RRR.
Berikut rincian PPN Masukan PT CONTOH selama Oktober 2024:
Nama | Jenis Bahan Baku | Total Harga | PPN |
PT SSS | Aksesoris | Rp3.500.000.000 x 10% | = Rp350.000.000 |
PT UUU | Sol Sepatu | Rp4.500.000.000 x 10% | = Rp450.000.000 |
PT YYY | Kulit Bahan | Rp4.000.000.000 x 10% | = Rp400.000.000 |
PT RRR | Perlengkapan Operasional | Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan Oktober 2024 adalah:
PPN keluaran PT CONTOH Oktober 2024
Nama | PPN Keluaran |
PT BBB | = Rp250.000.000 |
PT DDD | = Rp325.000.000 |
PT EEE | = Rp425.000.000 (+) |
Total PPN Keluaran Oktober 2024 | = Rp1.000.000.000 |
PPN masukan PT CONTOH Oktober 2024
Nama | PPN Masukan |
PT SSS | = Rp350.000.000 |
PT UUU | = Rp450.000.000 |
PT YYY | = Rp400.000.000 |
PT RRR | = Rp250.000.000 |
Total PPN Masukan Oktober 2024 | = Rp1.450.000.000 |
PPN terutang PT CONTOH Oktober 2024
Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT CONTOH tersebut, PPN Terutang pada bulan Oktober 2024 ini adalah:
PPN Keluaran |
Total PPN Keluaran Oktober 2024 = Rp1.000.000.000 |
PPN Masukan |
Total PPN Masukan Oktober 2024 = Rp1.450.000.000 |
PPN Terutang Oktober 2024 |
= PPN Keluaran – PPN Masukan |
= Rp1.000.000.000 – Rp1.450.000.000 |
= Minus Rp450.000.000 (PPN Lebih Bayar) |
Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan Oktober 2024 ini mengalami PPN Lebih Bayar, maka PT CONTOH bisa mengajukan restitusi PPN Lebih Bayar sebesar Rp450.000.000 tersebut ke DJP.
Baca juga: Mengetahui Denda Pasal 7 KUP dan Cara Membayarnya
Langkah-Langkah Preventif untuk Menghindari PPN Kurang atau Lebih Bayar

Untuk mencegah terjadinya PPN kurang atau lebih bayar, berikut adalah langkah-langkah preventif yang dapat diterapkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP):
Implementasikan sistem akuntansi yang terintegrasi
Untuk mencegah terjadinya PPN kurang bayar, salah satu langkah preventif yang efektif adalah dengan mengimplementasikan sistem akuntansi yang terintegrasi.
Dengan menggunakan software akuntansi yang terhubung langsung dengan sistem perpajakan, seperti e-Faktur dan e-SPT, Anda dapat meminimalkan kesalahan dalam pencatatan transaksi dan perhitungan PPN.
Sistem ini memungkinkan otomatisasi pembuatan faktur pajak dan pelaporan SPT, sehingga mengurangi risiko kesalahan manual.
Salah satu pilihan software akuntansi yang dapat membantu Anda dalam hal ini adalah Kledo. Kledo menawarkan fitur lengkap untuk mengelola keuangan bisnis, termasuk pencatatan transaksi, pembuatan faktur, dan pelaporan pajak.
Dengan antarmuka yang user-friendly dan akses yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, Kledo memudahkan Anda dalam memantau kondisi keuangan bisnis secara real-time.
Untuk merasakan manfaatnya, Anda dapat mencoba Kledo secara gratis selama 14 hari tanpa komitmen dan tanpa biaya tersembunyi melalui tautan pada gambar di bawah ini.
Setelah masa percobaan, Anda dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Baca juga: Jenis Pajak Penjualan di Indonesia dan Cara Menghitungnya
Lakukan rekonsiliasi pajak secara berkala
Melakukan rekonsiliasi antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan secara rutin membantu memastikan bahwa perhitungan PPN sesuai dengan transaksi yang terjadi.
Hal ini juga memudahkan dalam mendeteksi adanya perbedaan atau kekurangan bayar sejak dini.
Tingkatkan pemahaman dan kepatuhan terrhadap peraturan perpajakan
Memberikan pelatihan kepada staf keuangan dan akuntansi mengenai peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk tarif PPN dan prosedur penerbitan faktur pajak, dapat meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko kesalahan dalam perhitungan PPN.
Lakukan pemeriksaan internal secara rutin
Melakukan audit internal secara berkala terhadap laporan keuangan dan transaksi pajak membantu mengidentifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam perhitungan PPN.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan oleh tim internal atau dengan bantuan konsultan pajak profesional.
Tetapkan prosedur standar operasional (SOP) untuk penerbitan faktur pajak
Menyusun dan menerapkan SOP yang jelas dalam penerbitan faktur pajak membantu memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
SOP ini harus mencakup prosedur verifikasi data sebelum penerbitan faktur.
Baca juga: 10 Rekomendasi Software Akuntansi dengan Fitur Pajak Lengkap
Pada Intinya…
Untuk mencegah terjadinya PPN kurang atau bayar, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mengimplementasikan sistem akuntansi yang terintegrasi dengan sistem perpajakan, seperti e-Faktur dan e-SPT.
Selain itu, melakukan rekonsiliasi pajak secara berkala, meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, melakukan pemeriksaan internal secara rutin, dan menggunakan teknologi untuk memudahkan pelaporan pajak juga merupakan langkah-langkah preventif yang efektif.
Apabila terjadi PPN kurang bayar, PKP wajib segera melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut. Pembayaran dapat dilakukan melalui e-Billing di situs DJP Online dengan membuat kode billing dan melakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia.
Setelah pembayaran, wajib pajak perlu melakukan perekaman bukti pembayaran melalui nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) sebelum dapat men-submit SPT Tahunan.
- Penghitungan PPN Kurang atau Lebih Bayar dan Penyebabnya - 24 Juni 2025
- Rasio Perolehan Modal: Rumus, Kalkulator, dan Contoh Kasus - 19 Juni 2025
- Rasio Kecukupan Arus Kas: Rumus, Kalkulator, dan Contoh Kasus - 18 Juni 2025