Mengenal Jurnal PPN dan Cara Mencatatnya di Akuntansi

jurnal ppn

Jurnal PPN adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat pengenaan pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi baikpembelian maupun penjualan. Pajak PPN sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak keluaran dan pajak masukan.

Mengetahui dan memahami cara membuat jurnal PPN sangat penting untuk dilakukan. Pada artikel ini, Kledo akan mengajak Anda memahami lebih jauh apa yang dimaksud pajak PPN dan cara penjurnalannya.

Definisi Jurnal PPN

jurnal ppn

Jurnal PPN adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat pengenaan pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi, baik pembelian maupun penjualan. PPN sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran terjadi ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual atau menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Karena transaksi tersebut, PKP berhak melakukan pemungutan PPN yang dikenal sebagai pajak keluaran. Sedangkan pajak masukan terjadi ketika PKP melakukan pembelian atau menerima BKP/JKP.

Pembuatan jurnal PPN bertujuan untuk dijadikan sebagai bukti analisis untuk menentukan perkiraan jumlah yang bisa didebit dan dikredit. Selain itu, jurnal ini dibuat untuk mencatat semua transaksi yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai.

Perhitungan PPN akan dilakukan pada setiap bulannya. PKP akan menghitung semua pajak keluarn dan kemudian dikurangi dengan total pajak masukan. Bila selisihnya negatif, maka terjadi lebih bayar.

Jika terjadi lebih bayar, PKP bisa melakukan kompensasi yaitu dengan memasukkan kelebihan bayar ke perhitungan bulan berikutnya. Namun, PKP juga bisa mengajukan restitusi yaitu denga meminta kelebihan bayar tersebut.

Baca juga: Jenis Pajak Penjualan di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Prosedur Pencatatan PPN

Ada tiga faktor yang menjadi komponen wajib dalam prosedur pencatatan PPN, yaitu:

  • Terjadinya transaksi pembelian BKP/JKP, di mana PPN bisa dikreditkan maupun yang tidak bisa dikreditkan.
  • Penjualan dan PPN terutang
  • Lebih bayar PPN atau adanya PPN yang masih harus dibayar.

Baca juga: Jurnal Pembelian: Definisi, Format, dan Contohnya

Metode Pencatatan Jurnal PPN

Sementara itu, ada 3 cara yang bisa digunakan untuk mencatat jurnal PPN, yaitu:

  • PPN masukan dan PPN keluaran dicatat menjadi satu perkiraan yang dilakukan dengan mencatat PPN di saldo debit atau kredit, tergantung mana yang lebih besar antara pajak keluaran dan pajak masukan selama masa pajak tertentu.
  • PPN masukan dan PPN keluaran dicatat secara terpisah pada setiap masa pajak, sehingga dengan cara ini masing-masing saldo pajak masukan dan pajak keluaran akan terus bertambah selama periode tertentu.
  • Pajak masukan dan pajak keluaran dicatat secara terpisah pada setiap akhir pajak. Pajak akan dicatat sampai pada tahap penyetoran selisih antara PPN masukan dan PPN keluaran ke kas negara. Pada masa akhir pajak, akan dilakukan jurnal offset selisih antara pajak dan pajak masukan pada setiap akhir bulan masa pajak.

Baca juga: Tarif, Cara Hitung dan Cara Membayar Perpajakan UMKM

Cara Membuat Jurnal PPN dalam Akuntansi

Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran

Ketika PKP melakukan pemungutan PPN, perlu diingat bahwa pajak yang dipungut menjadi hak negara sehingga pajak tersebut menjadi pajak terutang dari PKP.

Misalnya, pada tanggal 8 Agustus 2021, PT. Kurnia (PKP) menjual barang dagangan seharga Rp. 300.000. Pajak keluaran yang dipungut 10% dari harga jual yaitu Rp. 30.000.

Jurnal akuntansi untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Kas330.000
  Penjualan300.000
  Pajak Keluaran30.000

Jadi, jumlah kas yang diterima PKP adalah Rp. 330.000 yang berasal dari harga jual ditambah PPN yang dipungut. Harga penjualan sebesar Rp. 300.000 dan utang pajak keluaran sebesar Rp. 30.000.

Apabila penjualan dilakukan secara kredit, maka pada akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Baca juga: Laporan Pajak: Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya

Cara Membuat Jurnal PPN Masukan

jurnal ppn

PPN masukan adalah pajak yang dikenakan ketika PKP membeli barang/jasa kena pajak. Akun pajak masukan ini akan dikreditkan pada pencatatan jurnal.

Misalnya, pada tanggal 22 Oktober 2022, PT. Kurnia (PKP) membeli barang dagangan dari PT. Berkah (PKP). Harga belinya sebesar Rp. 200.000 dan PPN masukan yang dikenakan 10% dari harga beli (Rp. 20.000).

Untuk pencatatan jurnal pajak masukan ini adalah sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Pembelian200.000
Pajak Masukan20.000
  Kas220.000

Kas yang harus dikeluarkan PT. Kurnia adalah Rp. 220.000 yang terdiri dari harga beli senilai Rp. 200.000 dan PPN masukan sebesar Rp. 20.000. Apabila pembelian dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan akun hutang dagang.

Baca juga: Pajak Progresif: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Besarannya

Cara Mencatat Jurnal Pembayaran PPN

Apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka pihak PKP harus membayar selisih tersebut ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. Kurnia di atas, maka jurnal untuk pembayaran pajak bisa dilakukan sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Pajak Keluaran30.000
  Pajak Masukan20.000
  Kas10.000

Dengan membalikkna perkiraan antara pajak masukan dan pajak keluaran, membuat saldo keduanya menjadi 0 sehingga piutang PPN seolah-olah sudah dilunasi.

Selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan sebesar Rp. 10.000 yang menjadi kewajiban PKP untuk membayarnya.

Banner 3 kledo

Baca juga: Jurnal Khusus: Pengertian, Manfaat, dan Contoh Transaksinya

Cara Mencatat Jurnal PPN untuk Penjualan Tunai

Ketika penjualan barang/jasa kena pajak dilakukan secara kas, misalnya PT. Kurnia membeli barang dagangan seharga Rp. 4.500.000, lalu ditambah PPN 10% yaitu Rp. 450.000, maka pencatatan PPN-nya adalah sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Kas4.950.000
Penjualan4.500.000
PPN Keluaran450.000

Penjurnalan PPN untuk transaksi penjualan secara tunai tidak begitu rumit, terlebih jika penjualan tersebut tidak mengalami retur di kemudian hari. Pasalnya, ketika transaksi penjualan terjadi, PKP penjual akan menerbitkan faktur pajak dan menyerahkan barang kepada PKP pembeli.

Baca juga: Mengenal Asas Pemungutan Pajak yang Ada di Indonesia

Cara Mencatat Jurnal PPN untuk Penjualan Kredit

Apabila terjadi transaksi penjualan secara kredit, dilihat dari aspek perpajakan, dikarenakan PKP belum menerbitkan faktur pajak meskipun BKP/JKP telah diserahkan, maka pajak PPN belum terhutang sehingga belum perlu dibukukan.

Namun jika dilihat dari sisi akuntansi, PKP bisa mengakui pendapatan atau pelepasan aset ketika BKP/JKP telah diserahkan. Sehingga, pembuatan Jurnal PPN keluaran harus memperhatikan dua faktor tersebut.

Misalnya, pada tanggal 1 Oktober 2021, PT. Kurnia menjual barang dagangan secara kredit seharga Rp. 5.500.000, ditambah PPN 10% sebesar Rp. 550.000. Karena barang sudah diserahkan akan tetapi faktur belum dicatat, penjurnalannya bisa dilakukan sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Piutang dagang6.050.000
Penjualan5.500.000
PPN belum difakturkan550.000

Ketika pada tanggal 31 Desember 2021, faktur pajak keluaran diterbitkan dan diserahkan kepada PKP pembeli, maka PKP penjual bisa mencatat jurnal sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
PPN Keluaran Belum Difakturkan550.000
PPN Keluaran Belum Difakturkan550.000

Baca juga: Mengenal Apa itu Pajak Penghasilan, Jenis, dan Tarifnya

Cara Mencatat Jurnal PPN Apabila Ada Retur

Apabila PKP melakukan transaksi penjualan dan kemudian terjadi retur atau pengembalian BKP, maka retur tersebut bisa mengurangi nilai penjualan. Alhasil, terjadinya retur menyebabkan PPN atas BKP menjadi tidak terutang dan mengurangi nilai PPN keluaran.

Misalnya, pada tanggal 1 Oktober 2022, PT. Kurnia menjual BKP secara kredit seharga Rp. 5.500.000 lalu ditambah PPN sebesar 10% Rp. 550.000. BKP telah diserahkan saat tanggal transaksi akan tetapi faktur pajak belum diterbitkan. Maka, PKP penjual akan mencatat jurnal sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Piutang Dagang6.050.000
Penjualan5.500.000
PPN Keluaran Belum Difakturkan550.000

Lalu pada tanggal 15 Oktober 2022, terjadi retur penjualan senilai Rp. 500.000 padahal faktur pajak belum diterbitkan. Oleh PKP penjual, transaksi retur penjualan tersebut akan dicatat sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Retur Penjualan500.000
PPN Keluaran Belum Difakturkan50.000
Piutang Dagang550.000

Pada tanggal 1 November 2022, PT. Kurnia membuat faktur pajak keluaran atas transaksi penjualan tersebut. Pada transaksi ini, PKP hanya perlu mencantumkan nilai penjualan yang dikurangi nilai retur penjualan. Sama halnya dengan penjurnalan PPN, maka hanya perlu dijurnal total PPN yang telah dikurangi retur PPN BKP.

Adapun bentuk jumlah yang dimasukkan ke dalam faktur pajak ialah sebagai berikut:

  • Harga jual: Rp. 5.000.000
  • PPN 10%: Rp. 500.000
  • Jumlah yang dibebankan: Rp. 5.500.000

Atas penerbitan faktur pajak tersebut, maka PKP akan menjurnal PPN sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
PPN Keluaran Yang Belum Difakturkan500.000
PPN Keluaran500.000

Apabila retur terjadi setelah PKP mengeluarkan faktur pajak, misalnya pada tanggal 30 November 2022, maka PKP akan mencatat jurnal PPN sebagai berikut:

Nama AkunDebitKredit
Retur penjualan500.000
PPN keluaran50.000
Piutang dagang550.000

Baca juga: Surat Setoran Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, Komponen dan Cara Isinya

Kesimpulan

Demikian berbagai bentuk dan cara mencatat jurnal PPN baik untuk transaksi pajak masukan maupun keluaran. Masing-masing transaksi akan dicatat secara berbeda tergantung apakah dilakukan secara tunai, kredit, serta adanya pengembalian atau tidak.

Membuat jurnal merupakan bagian terpenting yang harus dilakukan setiap bisnis. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Kini, Anda bisa membuat jurnal perpajakan apapun secara lebih mudah dengan menggunakan software akuntansi dari Kledo.

Kledo mempunyai fitur pajak sehingga membantu Anda membuat jurnal yang tepat dan terperinci. Dengan menggunakan software ini, Anda bisa melakukan perhitungan otomatis pajak keluaran dan pajak masukan, menyimpan nomor paja, dan masih banyak lagi.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera upgrade level bisnis Anda dengan menggunakan Kledo sekarang juga. Anda juga bisa menggunakan free trial Kledo selama 14 hari melalui tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + 5 =