Deductible dan Non Deductible Expenses dalam Penghitungan Pajak

Non Deductible Expenses banner

Bisnis dapat menghapus berbagai pengeluaran sebagai pengurang pajak mereka atau biasa disebut deductible expense. Namun, tidak semua biaya diciptakan sama. Ada dua jenis biaya bisnis: deductible expenses dan non deductible expenses.

Deductible expenses ini dapat dihitung dari pendapatan bisnis Anda saat Anda mengajukan pajak. Hal ini mengurangi penghasilan kena pajak Anda, dan oleh karena itu mengurangi jumlah pajak yang harus Anda bayarkan.

Non deductible expenses dikurangkan adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari pendapatan bisnis Anda. Artinya, biaya-biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam penghasilan kena pajak, dan Anda harus membayar pajak atas biaya-biaya tersebut.

Penting untuk mengetahui perbedaan antara kedua jenis biaya untuk menghindari masalah pada saat pajak.

Pada artikel kali ini kita akan membahas apa itu deductible expenses dan non deductible expenses, contoh, dan aturannya menurut perpajakan di Indonesia.

Apa itu Deductible Expenses?

Istilah deductible expense yang dimana ini merupakan sebuah kebijakan atas biaya yang harus dikurangkan dengan cara menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan (3M). 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, dikatakan bahwa deductible expense merupakan suatu kebijakan biaya yang telah diatur untuk mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan tujuan mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan pajak. Dengan kata lain, deductible expense dapat diartikan sebagai biaya-biaya pengurang pajak.

Deductible expense merupakan kebijakan yang berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha yang tetap. Biaya ini pula yang akan dikurangkan Wajib Pajak untuk dapat mengetahui besaran penghasilan neto sebagai dasar dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Secara dasar, deductible expense memiliki 3 (tiga) prinsip umum agar suatu biaya ini dapat dikatakan atau dapat menjadi deductible expense, yaitu:

  • Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha
  • Kegiatan usaha yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak
  • Biaya tersebut digunakan bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi

Sedangkan, apabila dilihat dari segi pengurangannya, biaya yang dikurangi oleh penghasilan bruto ini dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan, yaitu:

  • Biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
  • Biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca juga: Non Deductible Expense dan Deductible Expense dalam Aturan Pajak

Banner 1 kledo

Apa itu Non Deductible Expenses?

Kebalikan dari deductible expenseNon Deductible Expense adalah biaya-biaya yang tidak diperbolehkan (tidak dapat) mengurangi penghasilan bruto.

Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan pada Non Deductible Expense merupakan pengeluaran untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Misalnya, biaya operasional sebuah perusahaan atau pengeluaran pribadi tidak dapat dikurangkan dari pajak yang harus dibayar. Dalam aturan pajak PPh pribadi dan perusahaan, pengeluaran non deductible termasuk dalam daftar pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari pajak yang dibayarkan.

Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia dan Contohnya

Biaya Apa Saja yang Termasuk Deductible Expenses?

Non Deductible Expenses 2

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Pasal 6 ayat (1), terdapat biaya yang dapat menjadi deductible expense, yaitu:

  • Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung, meliputi:
    • Beban pembelian bahan
    • Beban yang berkenaan dengan pekerjaan maupun jasa
    • Beban atas upah, gaji, honorarium, bonus, tunjangan dalam bentuk uang, hingga gratifikasi
    • Biaya bunga, sewa, ataupun royalti
    • Beban atas perjalanan dinas
    • Beban atas pengolahan limbah
    • Biaya atas premi asuransi
    • Beban promosi dan penjualan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan
    • Beban administrasi
    • Biaya atas pajak, kecuali Pajak Penghasilan (PPh)
  • Biaya penyusutan atas pengeluaran dengan tujuan memperoleh harta berwujud, maupun amortisasi atas pengeluaran sebagai perolehan hak atau biaya lainnya yang memiliki batas atau jangka waktu manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
  • Biaya atas iuran dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu)
  • Biaya kerugian atas penjualan maupun pengalihan harta yang dimiliki, bahkan harta yang digunakan dalam perusahaan. Dimana untuk dapat dimiliki, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
  • Biaya atas kerugian selisih kurs mata uang asing
  • Beban atas kegiatan penelitian maupun kegiatan pengembangan perusahaan yang dijalankan di Indonesia
  • Beban beasiswa, magang, maupun pelatihan
  • Biaya atas piutang yang nyata-nyata dan tidak dapat ditagih dengan syarat:
    • Telah dibebankan sebagai biaya pada laporan laba rugi komersial
    • Sebagai Wajib Pajak diharuskan memberikan daftar piutang yang tidak bisa ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
    • Menyerahkan perkara penagihan yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri maupun instansi pemerintah yang dimana dapat menangani piutang negara, perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang, pembebasan utang antara kreditur dengan debitur yang bersangkutan, serta mempublikasikan penerbitan umum atau khusus, dengan pengakuan dari debitur apabila hutang telah dihapuskan dalam jumlah tertentu.
    • Persyaratan yang mengacu pada poin ketiga di atas, tidak berlaku untuk menghapuskan piutang yang tidak tertagih oleh debitur dengan jumlah yang kecil serta pelaksanaannya ini diatur dengan berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan
  • Biaya sumbangan dalam rangka menanggulangi bencana nasional sesuai dengan peraturan pemerintah
  • Biaya sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  • Beban atas pembangunan infrastruktur sosial
  • Biaya atas sumbangan fasilitas Pendidikan
  • Biaya atas sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Baca juga: Cost Push Inflation: Pengertian, Penyebab, dan Contohnya

Sementara itu, dalam UU No. 36 Tahun 2008, khususnya pada Pasal 9 juga dibuatkan kebijakan terkait biaya yang dikecualikan untuk menjadi deductible expense. Biaya ini umumnya tidak dapat menjadi pengurangan penghasilan bruto.

Selain itu, terdapat juga pemberian makanan dan minuman yang tergolong sebagai natura sehingga tidak dapat menjadi deductible expense. Tetapi, pemberian makanan dan minuman ini dapat menjadi deductible expense apabila makanan dan minuman ini disediakan bagi seluruh pegawai sebagaimana yang sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. 51/PJ/2009 dan PMK No.167/PMK.03/2018.

Dalam hal ini biaya yang dapat dijadikan sebagai deductible expense telah diatur oleh masing-masing pasal yang berbeda, antara lain jenis biaya untuk BUT (Badan Usaha Tetap) diatur dalam Pasal 5 UU PPh, dan jenis biaya untuk penyusutan dan amortisasi diatur dalam Pasal 11 dan 11A UU PPh. Adapun, beban atau biaya yang dapat dikurangi oleh penghasilan brutonya, yakni terbagi menjadi 2 kategori, antara lain :

  • Beban atau biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
  • Beban atau biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan, bagi pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka pembebanannya akan dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Di sisi lain jika dalam 1 (satu) tahun pajak terdapat kerugian yang disebabkan penjualan harta ataupun terdapat selisih kurs mata uang asing, maka kerugian-keruguan tersebut juga bisa dikurangi dari penghasilan brutonya.

Baca juga: Analisis Likuiditas: Cara Ukur, Jenis, Rumus, dan Contohnya

Biaya Apa Saja Yang Tergolong Non-Deductible Expenses?

Non Deductible Expenses 1

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 sebagaimana terakhir diubah dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bawah biaya yang tidak dapat dikurangkan atau bersifat Non-deductible expenses:

  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dan pembagian SHU Koperasi
  • Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi sekutu, pemegang saham atau anggota (prive)
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
  • Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, yang dibayar WPOP kecuali jika dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan
  • Natura atau kenikmatan dalam UU HPP telah dihapus
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
  • Hibah, bantuan, sumbangan dan warisan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau kebawah serta zakat yang dibayarkan kepada Lembaga keagamaan yang pendiriannya disahkan oleh pemerintah PMK No 245/PMK.03/2008
  • Pajak penghasilan
  • Biaya untuk kepentingan pribadi
  • Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
  • Sanksi administrasi.

Baca juga: Analisis Laba Kotor: Pengertian, Rumus, dan Contohnya

Kesimpulan

itulah pembahasan lengkap mengenai deductible expense dan non deductible expense dalam aturan perpajakan di Indonesia.

Pada intinya, non deductible expense adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari pendapatan untuk tujuan pajak, sementara deductible expense adalah pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pendapatan untuk tujuan pajak. Kedua jenis pengeluaran ini penting untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak yang tepat.

Sebagai pemilik bisnis penting untuk mengetahui kedua jenis biaya ini untuk penghitungan pajak yang benar dalam bisnis dan meminimalisir terjadinya kesalahan sehingga menyebabkan denda.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola dan menghitung pajak, pastikan juga Anda memiliki sistem pembukuan yang terintegrasi dengan fitur perpajakan sepert software akuntansi Kledo.

Kledo adalah software akuntansi online berbasis cloud yang memiliki fitur pembukuan dan perpajakan yang mudah digunakan dan memiliki harga terjangkau.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Kledo secara gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

sugi priharto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × two =