Pembahasan Nota Retur atau Nota Pembatalan untuk Pajak

Dalam dunia bisnis, nota retur atau pembatalan pajak merupakan dokumen yang sering dijumpai. Tidak peduli bagaimana perusahaan Anda beroperasi, Anda pasti akan menghadapi situasi retur atau pembatalan pajak dari waktu ke waktu.

Namun, meskipun retur atau pembatalan pajak adalah proses yang umum, tidak semua orang mengerti cara menanganinya.

Untuk itu, dalam artikel ini kami akan menjelaskan secara rinci proses nota retur atau nota pembatalan pajak. Kami juga akan memberikan beberapa tips dan trik untuk membantu Anda membuat proses lebih mudah.

Apa yang Dimaksud Nota Retur atau Nota Pembatalan?

Nota retur atau nota pembatalan adalah dokumen yang wajib dibuat dan diterbitkan oleh pengusaha dalam rangka penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan oleh pembelinya.

Nota ini diatur secara khusus dalam Peraturan Kementerian Keuangan Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penerbitan Nota Retur,

Nota pembatalan adalah bukti pembelian yang dikeluarkan oleh pembeli berupa nota retur yang menyatakan bahwa barang yang telah dibeli telah dikembalikan kepada penjual.

Pembeli barang yang dikenai PPN dapat mengembalikan barang yang telah dibeli, dan nota retur harus mencantumkan informasi mengenai PPN yang telah dibayarkan.

Nota ini juga dapat diakses oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pajak yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pembeli.

Baca juga: Mengenal Faktur Pajak dengan Memahami Definisi, Bentuk, dan Jenisnya

Mengapa Nota Retur Harus Dibuat?

Nota retur harus dibuat agar pembeli bisa meminta pengembalian pajak yang telah dibayarkan. Nota ini juga berfungsi sebagai alat untuk mencari tahu berapa banyak barang yang dikembalikan, sehingga pembeli dapat menghitung jumlah pajak yang harus dikembalikan.

Nota pembatalan juga membantu perusahaan mengikuti peraturan pajak yang berlaku di negara mereka. Selain itu, nota ini juga membantu mengatur aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Hal ini membantu perusahaan mengetahui berapa banyak barang yang telah dikembalikan dan memungkinkan mereka mengatur ulang jumlah aset yang dimiliki.

Nota pembatalan juga membantu menghindari kesalahan di masa depan karena memungkinkan perusahaan untuk mempertahankan catatan yang akurat tentang barang yang dikembalikan.

Baca juga: Apa Itu Budgeting? Berikut Adalah Penjelasan Lengkap dan 20 Tips Membuat Budgeting

Penyebab Terjadinya Retur

Nota pembatalan harus dibuat ketika terjadi pembatalan atau pengembalian barang kena pajak dari pembeli ke penjual.

Pada umumnya, penyebab terjadinya retur ialah:

  • Produk tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan.
  • Produk rusak atau cacat ketika diterima oleh konsumen.
  • Tidak sesuai dengan keinginan konsumen.
  • Kesalahan dalam proses pengiriman, misalnya produk yang hilang, tertukar, atau rusak selama pengiriman.
  • Keterlambatan pengiriman.
  • Kesalahan dalam proses pemesanan, seperti kesalahan dalam jumlah, warna, atau produk yang salah.
  • Tidak adanya garansi atau jaminan.
  • Tingkat pelayanan yang buruk.

Akan tetapi, ada beberapa keadaan yang mungkin membuat nota pembatalan tidak bisa dibuat yakni sebagai berikut:

  • Pembeli tidak mengajukan permohonan retur barang kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah atas produk yang dibeli.
  • Produk yang dibeli sudah digunakan atau rusak sehingga tidak layak untuk dikembalikan.
  • Produk yang dibeli tidak dapat dikembalikan karena alasan lain seperti ketentuan hak cipta atau perjanjian terkait.
  • Pembeli tidak dapat menyediakan dokumen lain yang diperlukan untuk mengkonfirmasi transaksi retur.
  • Pembeli tidak dapat menunjukkan bukti bahwa produk yang dibeli adalah produk yang dikenakan pajak.
  • Perusahaan pembeli tidak mengkonfirmasi transaksi retur dan meminta perusahaan penjual untuk mengirim ulang produk yang dibeli.

Dokumen retur barang kena pajak dapat dianggap tidak ada jika salah satu atau beberapa dari kondisi-kondisi di atas terpenuhi.

Dalam hal ini, perusahaan pembeli dapat menggunakan nota pembatalan barang kena pajak untuk memastikan bahwa produk yang dibeli dari suatu perusahaan telah dikembalikan kepada perusahaan dengan benar.

Baca juga: Tabel Kode Jenis Setoran Pajak dan Kode Akun Pajak Terlengkap

Ketentuan Nota Retur Menurut PMK Nomor 65/PMK.03/2010

PMK Nomor 65/PMK.03/2010 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Ketentuan Nota Retur sebagai bahan bukti pembelian untuk pengusaha yang dipergunakan dalam penghitungan pajak.

Menurut peraturan tersebut, nota pembatalan harus mencantumkan informasi berikut:

  • Nama dan alamat pembeli dan penjual.
  • Nomor NPWP
  • Tanggal dan nomor seri nota retur.
  • Nama dan jumlah barang yang dikembalikan.
  • Tanggal pengembalian barang.
  • Alasan pengembalian barang.
  • Tanda tangan pembeli dan penjual ataupun perwakilan masing-masing.

Nota pembatalan sebagai bahan bukti pembelian untuk pengusaha dapat dipergunakan untuk mengurangi jumlah pembelian yang dinyatakan dalam bukti pengeluaran pajak (BPP).

Dengan mengurangi jumlah pembelian, maka jumlah pajak yang harus dibayar oleh pengusaha juga akan berkurang.

Untuk memastikan nota pembatalan yang dikeluarkan dapat dipergunakan dalam penghitungan pajak, pengusaha harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Nota harus dikeluarkan oleh pembeli, yaitu pengusaha yang menjual barang atau jasa.
  • Nota harus mencantumkan informasi yang diperlukan untuk melakukan pengurangan dalam pembelian, yaitu nama dan alamat pembeli dan penjual, tanggal dan nomor nota retur, nama dan jumlah barang yang dikembalikan, tanggal pengembalian barang, dan alasan pengembalian barang.
  • Nota harus ditandatangani oleh pembeli dan penjual ataupun perwakilan masing-masing.
  • Nota harus diterbitkan sebelum tanggal pembayaran pajak.
  • Nota harus diterbitkan dengan cara yang sah, yaitu dengan menggunakan mesin pencetak nota resmi atau dicetak oleh pemerintah.

Dengan mematuhi ketentuan di atas, maka nota retur yang dikeluarkan oleh pengusaha dapat dipergunakan dalam penghitungan pajak.

Baca juga: Download Nota Kosong Docs, PDF, dan Excel Gratis

Banner 3 kledo

Pengaruh Nota Retur pada Faktur Keluaran dan Masukan

Nota retur memiliki dampak langsung pada Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan.

Pertama, nota pembatalan akan mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Jika nota pembatalan menyatakan bahwa sejumlah barang atau jasa telah dikembalikan oleh pelanggan, maka pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan akan berkurang sejumlah jumlah barang atau jasa yang telah dikembalikan.

Kedua, nota pembatalan akan mempengaruhi besaran pajak yang harus diterima oleh perusahaan. Jika nota pembatalan menyatakan bahwa sejumlah barang atau jasa telah dibeli oleh pelanggan, maka pajak yang harus diterima oleh perusahaan akan bertambah sejumlah jumlah barang atau jasa yang telah dibeli.

Selain itu, nota retur juga dapat digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan atau diterima oleh perusahaan. Dengan menggunakan nota retur, perusahaan dapat dengan mudah menghitung berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan atau diterima pada setiap transaksi.

Dengan menggunakan nota retur, perusahaan juga dapat menghemat waktu dan biaya untuk menghitung pajak.

Secara keseluruhan, nota retur memiliki dampak yang signifikan pada Faktur Pajak Keluaran maupun Masukan. Nota retur dapat membantu perusahaan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan atau diterima, dan juga dapat membantu dalam menghemat waktu dan biaya.

Oleh karena itu, nota ini merupakan alat yang penting bagi perusahaan untuk mengatur transaksi dan menghitung pajak yang harus dibayarkan atau diterima.

Baca juga: Pengertian Kode KLU Pajak, Manfaat, dan Juga Strukturnya

Prosedur Pembuatan Nota Faktur

Pembahasan Nota Retur

Prosedur pembuatan nota retur merupakan sebuah prosedur yang diatur dalam lampiran PMK 65/2010. Prosedur ini merupakan prosedur yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk melakukan retur barang kena pajak.

Berikut ini adalah pembahasan mengenai prosedur pembuatan nota pembatalan bbeserta berapa rangkap dokumen yang harus dibuat sesuai dengan lampiran PMK 65/2010.

Langkah 1. Membuat dokumen nota

Pertama, pelaku usaha yang melakukan retur barang kena pajak harus membuat dokumen terkait dengan retur barang kena pajak, yaitu nota retur barang kena pajak. Nota ini harus dibuat menurut format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nota retur barang kena pajak harus mencantumkan informasi mengenai jenis barang yang diretur, jumlah barang yang diretur, harga jual setiap barang, dan PPN yang harus dibayarkan.

Langkah 2. Tanda tangan dari semua pihak

Kedua, pelaku usaha harus membuat 3(tiga) rangkap dokumen untuk nota pembatalan.

Rangkap pertama berisi nota pembatalan yang ditandatangani oleh pelaku usaha (penjual). Rangkap kedua berisi nota pembatalan yang ditandatangani oleh konsumen. Rangkap ketiga berisi nota pembatalan yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah 3. Melapor ke Dirjen Pajak melalui KPP

Ketiga, setelah dokumen retur barang kena pajak telah lengkap, pelaku usaha harus melaporkan dokumen tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pusat Pajak (KPP) di wilayah usaha Anda terdaftar.

Direktorat Jenderal Pajak akan memberikan konfirmasi jika dokumen telah diterima dan proses retur barang kena pajak telah selesai.

Baca juga: Budget Adalah: Berikut Pembahasan Lengkap dan Tips Membuatnya

Langkah 4. Membayar beban PPN

Keempat, setelah konfirmasi diterima dari Direktorat Jenderal Pajak, pelaku usaha harus melakukan pembayaran PPN yang dibebankan pada nota pembatalan tersebut. Pembayaran PPN harus dilakukan melalui bank yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Jenis Pajak Penjualan di Indonesia dan Cara Menghitungnya

Kesimpulan

Nota retur adalah alat yang berguna untuk mengklaim kembali pajak yang telah dibayarkan. Ini dapat membantu pembayar pajak menghemat uang dan memudahkan pengelolaan pajak.

Selain itu, dokumen ini juga memungkinkan pembayar pajak untuk mengajukan klaim untuk pengembalian pajak yang telah dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya. Untuk pengelolaan pajak yang lebih mudah, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Kledo.

Kledo menawarkan fitur lengkap dengan desain yang mudah digunakan bahkan oleh pemula. Kledo memungkinkan para pelaku usaha untuk mengelola keuangan dan membuat laporan pajak dengan mudah.

Dengan Kledo, Anda dapat menghemat waktu dan biaya yang berkaitan dengan akuntansi dan laporan pajak. Mulai dari 139 ribu saja, Anda sudah bisa berlangganan fitur terlengkap dari Kledo.

Jadi, ayo gunakan Kledo sekarang juga dan jadikan proses mengelola akuntansi dan keuangan bisnis jadi lebih mudah, cepat, dan akurat. Yuk, buktikan sendiri dengan mencoba Kledo gratis selama 14 hari melalui tautan ini.

Annisa Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 16 =