Letter of Credit: Surat “Sakti” dalam Bisnis Ekspor dan Impor

letter of credit

Letter of credit (L/C) merupakan instrumen penting dalam perdagangan internasional. Nah, apabila ada Kawan Kledo yang berminat menggeluti bisnis ekspor dan impor, maka Kawan Kledo harus paham betul mengenai instrumen yang satu ini.

Dalam perdagangan internasional, L/C menjadi instrumen pembayaran antara eksportir dan importir melalui pihak ketiga. Hal ini dikarenakan mata uang antar negara berbeda sehingga mereka menggunakan L/C.

Sebenarnya apa sih L/C? Dan kira-kira bagaimana mekanisme penggunaannya? Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap jenis instrumen pembayaran internasional ini. Sila baca dengan seksama, ya!

Letter of Credit Itu Apa Sih?

letter of credit

Letter of Credit atau bisa juga disebut L/C merupakan sebuah metode pembayaran dalam perdagangan internasional antara eksportir dan importir melalui pihak ketiga.

L/C merupakan cara instan dalam melakukan transaksi pembayaran yang memungkinkan eksportir menerima uang lebih cepat tanpa menunggu berita dari importir terlebih dahulu.

Adapun pihak yang mengeluarkan L/C yaitu bank yang ditunjuk oleh eksportir dan importir guna mempermudah jalannya transaksi jual beli.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa L/C merupakan metode pembayaran berupa dokumen tertentu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat transaksi perdagangan internasional.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Melalui Letter of Credit?

Seperti yang sudah dibahas pada bagian sebelumnya, L/C ini dikeluarkan oleh pihak bank yang sudah ditunjuk oleh penjual dan pembeli. Nah, secara lebih lengkap, penjelasan alur mekanisme pembayaran melalui L/C ada di bawah ini.

  1. Penjual dan pembeli melakukan akad perjanjian mengenai transaksi jual beli yang akan dilakukan.
  2. Selanjutnya setelah kontrak dibuat, bank yang ditunjuk oleh pembeli akan memberikan L/C kepada penjual.
  3. Setelah penjual menerima L/C, mereka akan menyerahkan barang kepada agen pengangkut dengan imbalan bill of loading.
  4. Berikutnya, penjual akan memberikan bill of loading kepada bank yang telah ditunjuknya. Oleh bank, dokumen tagihan pembayaran tersebut diserahkan kepada bank pembeli.
  5. Bank pembeli memberikan bill of loading kepada pembeli yang mana tagihan tersebut termasuk biaya pembelian dan biaya angkut barang.
  6. Pembeli akan menyerahkan bill of loading kepada agen pengangkut sebagai bukti bahwa tagihan tersebut telah dibayar.
  7. Terakhir, pembeli menerima pengiriman barang.

Asal Usul Letter Of Credit

Kawan Kledo, ternyata letter of credit atau L/C sudah digunakan sejak zaman Eropa kuno, lho. Namun, peraturan resmi mengenai L/C baru dibuat pada tahun 1933 oleh Kamar Dagang Internasional yang menciptakan kerangka kerja bagi bank komersial untuk diterapkan pada transaksi internasional.

Sekitar abad ke-19 dan awal abad ke-20, para pelancong menggunakan L/C yang memungkinkan mereka menarik uang tunai di negara lain. Sekarang fungsi tersebut sudah digantikan oleh master card, cek perjalanan, dan kartu kredit.

Awalnya, L/C ini berbentuk dokumen kertas yang diterbitkan secara teratur melalui telegram dan teleks. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, bentuk L/C berubah menjadi data elektronik dan saat ini bentuk “tanpa kertas” yang lazim digunakan karena lebih efektif dan efisien.

Pihak-pihak yang Berkaitan dengan Letter Of Credit

Ada beberapa pihak yang berkaitan dengan L/C. Siapa saja, ya?

  • Applicant yaitu pihak yang mengajukan penerbitan L/C kepada bank yakni pembeli.
  • Benficiary yakni orang atau perusahaan yang akan menerima pembayaran melalui L/C yaitu penjual.
  • Issuing Bank merupakan bank yang mengeluarkan L/C sesuai dengan permintaan pembeli.
  • Nominated Bank adalah bank yang ditunjuk untuk melakukan pelunasan pembayaran.
  • Advising Bank merupakan bank yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli yang memastikan bahwa L/C sudah diserahkan dan dibayarkan.

Apa Fungsi Letter of Credit?

L/C mempunyai beberapa fungsi penting guna kelancaran transaksi perdagangan internasional. Nah, berikut ini rangkuman fungsi L/C. Apa saja, ya?

  • Mempermudah jalannya transaksi ekspor dan impor menjadi fungsi utama L/C. Dengan menggunakan L/C, penjual dan pembeli dapat menyelesaikan transaksi dengan mudah dan cepat. Tanpa harus bertatap muka secara langsung.
  • Menjadi jaminan pembayaran karena dengan menggunakan L/C, pihak eksportir akan mendapatkan jaminan bahwa nominal pembayaran sesuai dengan kesepakatan kerja. Bank sebagai pihak ketiga mempunyai kewajiban melakukan pengecekan terhadap dokumen L/C agar tidak terjadi penyelewengan.
  • Memberikan fasilitas kredit baik bagi eksportir maupun importir. Pihak bank selaku penjamin L/C, menyediakan opsi pembayaran yaitu langsung dibayar tunai atau dengan membayar uang muka selanjutnya sisa pembayaran dilakukan pada waktu yang lain. Adapun waktu jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan bank dengan eksportir dan importir.
  • Menjadi jaminan yakni L/C dapat dijadikan jaminan untuk penerima barang atas pengirim.

Apa Saja Syarat Letter Of Credit?

L/C mempunyai beberapa dokumen persyaratan agar legal untuk digunakan. Syarat tersebut meliputi:

  • Bill of landing atau airway bill merupakan dokumen bukti bahwa barang telah dikirim dari negara asal. Selain itu, juga berguna sebagi bukti kepemilikan barang.
  • Faktur Tagihan yaitu dokumen bukti transaksi sah yang berisikan nama dan harga barang yang dikirim oleh eksportir.
  • Asuransi yakni jaminan keselamatan barang sampai ke tujuan.
  • Packing list yaitu daftar yang memuat barang apa saja yang dikirimkan. Biasanya digunakan pada pengiriman skala besar.
  • Certificate of inspection yaitu dokumen yang menjadi bukti bahwa barang lolos melewati pemeriksaan oleh imigrasi.

Contoh Kasus yang Menggunakan Pembayaran Letter Of Credit

Mari kita mengetahui contoh penggunaan L/C agar kita mengerti cara kerjanya secara mendalam.

Misalnya pihak A merupakan seorang importir batu bara yang berasal dari Indonesia ingin membeli alat berat dari pihak B yang berada di London.

Pihak B yang menerima pesanan dari pihak A menyadari kalau Pihak A merupakan importir baru.

Demi keamanan dan kemudahannya pembayaran si pihak B menawarkan menggunakan letter of credit sebagai metode pembayaran. Apabila setuju, B harus mendaftarkan diri ke bank sebagai pembayar letter of credit.

Nantinya pihak bank akan memproses semua kredit yang sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.

Karena memang letter of credit ini berfungsi untuk menjaga keamanan dan memberikan kemudahan dalam setiap transaksi.

Itulah mengapa ada baiknya, mulai sekarang mulai memahami tentang penggunaan sistem pembayaran yang satu ini.

Apa risiko dari letter of credit?

Ada beberapa risiko yang terlibat dalam proses Letter of Credit yaitu sebagai berikut:

  • Barang tidak terkirim
  • Barang Berkualitas Rendah
  • Nilai tukar barang
  • Opsi pengembalian tidak tersedia
  • Risiko kebangkrutan bank
  • Kekhawatiran nilai tukar Forex
  • Penipuan mengubah Letter of Credit, dll.

Baca juga: Mengenal Faktur Pajak dengan Memahami Definisi, Bentuk, dan Jenisnya

Mengenal 8 Jenis L/C

letter of credit

Ada delapan jenis L/C yang dikenal secara umum. Nah, berikut ini penjelasan lengkapnya!

  1. Revocable yaitu jenis L/C yang dapat dibatalkan secara sepihak oleh bank penerbitan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pihak penerima.
  2. Irrevocable merupakan kebalikan dari jenis yang pertama. Jenis L/C dapat dibatalkan apabila sudah mendapat persetujuan dari semua pihak yang terkait.
  3. Back to Back L/C yaitu jenis L/C yang membutuhkan pihak perantara sebagai beneficary sehingga bank perlu membuka L/C kepada penerima sebenarnya.
  4. Revolving L/C yakni jenis L/C yang dapat digunakan berkali-kali oleh pengirim dan penerima yang sama. Hal ini bisa terjadi karena mereka sudah rutin melakukan transaksi perdagangan internasional.
  5. Unresticted L/C yakni jenis L/C yang memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk melakukan negosiasi di bank mana pun.
  6. Sight L/C merupakan jenis L/C yang mengharuskan eksportir untuk membayar secara langsung ketika mengajukan L/C.
  7. Usance L/C yaitu jenis L/C yang sangat terbatas karena hanya dapat dilakukan pada bank tertentu dan orang tertentu yang namanya tercantum di L/C.
  8. Red Clause L/C merupakan jenis L/C yang memberikan dana kepada eksportir sebelum barang diberangkatkan ke negara tujuan.

Baca juga: Contoh Laporan Keuangan Sederhana dalam Bisnis

Kesimpulan

L/C merupakan dokumen penting yang memudahkan jalannya transaksi perdagangan internasional. Banyak sekali kelebihan L/C yang memberikan manfaat baik kepada eksportir maupun importir.

Namun di balik kelebihannya, L/C juga mempunyai beberapa kekurangan yang dapat merugikan eksportir dan importir misalnya perlu waktu yang lama untuk mengurus dokumen dan pihak bank yang cuci tangan apabila terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian barang kiriman.

Selain itu, L/C juga rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Maka sangat disarankan, bagi Kawan Kledo untuk senantiasa cermat dan hati-hati apabila menggunakan L/C sebagai instrumen pembayaran ekspor atau impor.

Jangan lupa gunakan software akuntansi untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis. Kledo merupakan software akuntansi yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan keuangan Kawan Kledo.

Yuk daftar Kledo sekarang juga dan nikmati semua kemudahan dalam pengelolaan keuangan.

Banner 3 kledo
Desi Murniati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × one =